Selasa, 03 November 2015

tugas 2 etika bisnis



Di Indonesia banyak sekali iklan serupa di layar kaca maupun media cetak yang menampilkan model yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Di layar kaca, wajah para model tersebut terlihat putih, mulus, bersih dan cemerlang, padahal kenyataannya tidak demikian. Wajah putih mulus sang model hanyalah sentuhan makeup dan, belakangan, teknologi digital, bukan berkat menggunakan produk yang diiklankan. Jika dilihat sehari-hari, tanpa makeup, wajah sang model ternyata sama sekali tidak mulus, malah cenderung kasar dan berlubang bekas jerawat, sama seperti wajah orang yang tidak pernah menggunakan produk yang dia iklankan itu.
Misalnya seperti iklan Lancome dan Maybelline dari L’Oreal yang dibintangi oleh Julia Roberts dan Christy Turlington dilarang beredar di Inggris. Iklan ini dianggap menipu karena keduanya terlihat terlalu cantik di dalam iklan tersebut. Seperti yang diberitakan NY Daily News, Kamis (28 Juli, 2011), kelompok pengawas periklanan (Advertising Standards Authority (ASA)) di Inggris melarang iklan tersebut karena terlalu banyak melakukan sentuhan digital terhadap wajah kedua bintang tersebut sehingga terlihat sangat cantik. Menurut lembaga tersebut, kulit mulus kedua artis tersebut terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
Dalam hal ini, Produk kosmetik yang ditawarkan dalam iklan tersebut tidak akan mampu menyulap kulit wajah seseorang dengan sangat drastis menjadi mulus seperti yang ditampilkan dalam model iklan tersebut. Dengan pertimbangan bahwa akan banyak orang yang mempercayai khasiat produk tersebut dan membeli produknya setelah melihat iklannya, maka iklan tersebut dianggap tipuan.
Produsen dan para pembuat iklan harus bekerja dengan hati nurani. Jangan melebih-lebihkan citra  produk yang diiklankan hanya untuk mendapatkan uang banyak. Model iklan juga harus selektif. Karena dengan membintangi iklan sebuah produk, berarti Anda juga ikut menawarkan produk tersebut.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merupakan sebuah organisasi masyarakat yang bersifat nirlaba dan independen yang didirikan  pada tanggal 11 Mei 1973. Keberadaan YLKI diarahkan pada usaha meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia disingkat YLKI adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya.
Pada awalnya, YLKI berdiri karena keprihatinan sekelompok ibu-ibu akan kegemaran konsumen Indonesia pada waktu itu dalam mengkonsumsi produk luar negeri. Terdorong oleh keinginan agar produk dalam negeri mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia maka para pendiri YLKI tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam negeri.
Latar belakang dan tujuan: Berdirinya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau dikenal dengan YLKI pada 11 Mei 1973 berawal dari kepedulian sekelompok masyarakat akan penggunaan produk-produk dalam negeri serta bagaimana melindunginya. Sedangkan tujuannya adalah memberi bimbingan dan perlindungan kepada masyarakat konsumen menuju kesejahteraan keluarga.
Sumber :
http://ylki.or.id/profil/tentang-kami/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar