Di Indonesia banyak
sekali iklan serupa di layar kaca maupun media cetak yang menampilkan model
yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Di layar kaca, wajah para
model tersebut terlihat putih, mulus, bersih dan cemerlang, padahal
kenyataannya tidak demikian. Wajah putih mulus sang model hanyalah sentuhan makeup dan, belakangan, teknologi
digital, bukan berkat menggunakan produk yang diiklankan. Jika dilihat
sehari-hari, tanpa makeup, wajah sang
model ternyata sama sekali tidak mulus, malah cenderung kasar dan berlubang
bekas jerawat, sama seperti wajah orang yang tidak pernah menggunakan produk
yang dia iklankan itu.
Misalnya seperti
iklan Lancome dan Maybelline dari L’Oreal yang dibintangi oleh Julia Roberts
dan Christy Turlington dilarang beredar di Inggris. Iklan ini dianggap menipu
karena keduanya terlihat terlalu cantik di dalam iklan tersebut. Seperti yang
diberitakan NY Daily News, Kamis (28
Juli, 2011), kelompok pengawas periklanan (Advertising
Standards Authority (ASA)) di Inggris melarang iklan tersebut karena
terlalu banyak melakukan sentuhan digital terhadap wajah kedua bintang tersebut
sehingga terlihat sangat cantik. Menurut lembaga tersebut, kulit mulus kedua
artis tersebut terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
Dalam hal
ini, Produk kosmetik yang ditawarkan dalam iklan tersebut tidak akan mampu
menyulap kulit wajah seseorang dengan sangat drastis menjadi mulus seperti yang
ditampilkan dalam model iklan tersebut. Dengan pertimbangan bahwa akan banyak
orang yang mempercayai khasiat produk tersebut dan membeli produknya setelah
melihat iklannya, maka iklan tersebut dianggap tipuan.
Produsen dan
para pembuat iklan harus bekerja dengan hati nurani. Jangan melebih-lebihkan
citra produk yang diiklankan hanya untuk mendapatkan uang banyak. Model
iklan juga harus selektif. Karena dengan membintangi iklan sebuah produk,
berarti Anda juga ikut menawarkan produk tersebut.
Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI)
Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merupakan sebuah organisasi masyarakat yang
bersifat nirlaba dan independen yang didirikan pada tanggal 11 Mei 1973.
Keberadaan YLKI diarahkan pada usaha meningkatkan kepedulian kritis konsumen
atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga,
serta lingkungannya. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia disingkat YLKI adalah
organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11
Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis
konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya
sendiri dan lingkungannya.
Pada awalnya,
YLKI berdiri karena keprihatinan sekelompok ibu-ibu akan kegemaran konsumen
Indonesia pada waktu itu dalam mengkonsumsi produk luar negeri. Terdorong oleh
keinginan agar produk dalam negeri mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia
maka para pendiri YLKI tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis
hasil industri dalam negeri.
Latar
belakang dan tujuan: Berdirinya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau dikenal
dengan YLKI pada 11 Mei 1973 berawal dari kepedulian sekelompok masyarakat akan
penggunaan produk-produk dalam negeri serta bagaimana melindunginya. Sedangkan
tujuannya adalah memberi bimbingan dan perlindungan kepada masyarakat konsumen
menuju kesejahteraan keluarga.
Sumber :
http://ylki.or.id/profil/tentang-kami/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar