Selasa, 11 November 2014

Tugas Perilaku Konsumen


1.    Pemahaman perilaku konsumen yang tepat dapat diaplikasikan dalam..

Jawab : Aplikasi Perilaku Konsumen dalam Bisnis

Pemahaman mengenai perilaku konsumen sangatlah penting dalam pemasaran. Menurut Engel, et al. (1994), perilaku konsumen adalah suatu tindakan yang langsung terlibat dalam mendapatkan, mengkonsumsi, dan menghabiskan produk dan jasa, termasuk keputusan mendahului dan menyusuli tindakan ini. Terdapat dua elemen penting dari arti perilaku konsumen, yaitu: (1) proses pengambilan keputusan, (2) kegiatan fisik yang melibatkan individu dalam menilai, mendapatkan dan menggunakan barang dan jasa ekonomis (Swastha, 1990).[3] Pemahaman akan perilaku konsumen cerdas dapat diaplikasikan dalam beberapa hal, yang pertama adalah untuk merancang sebuah strategi pemasaran yang baik, misalnya menentukan kapan saat yang tepat perusahaan memberikan diskon untuk menarik pembeli.[4] Ke dua, perilaku konsumen dapat membantu pembuat keputusan membuat kebijakan publik.[4] Misalnya dengan mengetahui bahwa konsumen akan banyak menggunakan transportasi saat lebaran, pembuat keputusan dapat merencanakan harga tiket transportasi di hari raya tersebut. Aplikasi ke tiga adalah dalam hal pemasaran sosial (social marketing), yaitu penyebaran ide di antara konsumen.[4] Dengan memahami sikap konsumen dalam menghadapi sesuatu, seseorang dapat menyebarkan ide dengan lebih cepat dan efektif.Dan juga dapat memberikan gambaran kepada para pemasar dalam pembuatan produk,pnyesuaian harga produk,mutu produk,kemasan dan sebagainya agar dalam penjualn produknya tidak menimbulkan kekecewaan pada pemasar tersebut.
2.    Jelaskan apa yang kalian ketahui terkait pendekatan perilaku konsumen :
a)         Pendekatan Interpretif
Jawab : Pendekatan ini menggali secara mendalam perilaku konsumsi dan hal yang mendasarinya. Studi dilakukan dengan melalui wawancara panjang dan focus group discussion untuk memahami apa makna sebuah produk dan jasa bagi konsumen dan apa yang dirasakan dan dialami konsumen ketika membeli dan menggunakannya.
b)        Pendekatan Tradisional
Jawab : Pendekatan ini bertujuan mengembangkan teori dan metode untuk menjelaskan perilaku dan pembuatan keputusan konsumen. Studi dilakukan melalui eksperimen dan survei untuk menguji coba teori dan mencari pemahaman tentang bagaimana seorang konsumen memproses informasi, membuat keputusan, serta pengaruh lingkungan sosial terhadap perilaku konsumen.
c)         Pendekatan Sains Pemasaran
Jawab : Pendekatan ini dilakukan dengan mengembangkan dan menguji coba model matematika berdasarkan hierarki kebutuhan manusia menurut Abraham Maslow untuk memprediksi pengaruh strategi marketing terhadap pilihan dan pola konsumsi, yang dikenal dengan sebutan moving rate analysis.
3.    Sebutkan dan jelaskan sejumlah proses yang dilakukan konsumen dalam mengambil keputusan !
Jawab :
Menurut Engel et al. (1994:31-32) dan Lamb et al. (2001:188), ada lima tahapan yaitu.
1.      Pengenalan Kebutuhan
Proses pembelian oleh konsumen diawali sejak pembeli mengenali kebutuhan atau masalah. Kebutuhan tersebut dapat ditimbulkan oleh rangsangan internal atau eksternal. Rangsangan internal, terjadi pada salah satu kebutuhan umum seseorang (seperti lapar dan haus) telah mencapai ambang batas tertentu dan mulai menjadi pendorong. Sedangkan rangsangan eksternal, salah satunya terjadi karena seseorang menonton iklan atau melihat produk baru milik tetangganya.
2.      Pencarian Informasi
Setelah konsumen yang terangsang kebutuhannya, konsumen akan terdorong untuk mencari informasi yang lebih banyak. Orang lebih peka terhadap informasi produk. Selanjutnya, orang mulai aktif mencari informasi: bertanya kepada teman, mendatangi toko untuk mencari tahu atau membuka-buka internet untuk membandingkan spesifisikasi dan harga barang.
3.      Evaluasi Alternatif
Evaluasi umunya mencerminkan keyakinan dan sikap yang mempengaruhi perilaku pembelian mereka. Keyakinan (belief) adalah gambaran pemikiran yang dianut seseorang tentang gambaran sesuatu. Keyakinan seseorang tentang produk atau merek mempengaruhi keputusan pembelian mereka. Yang tak kalah pentingnya dengan keyakinan adalah sikap. Sikap (attitude) adalah evaluasi, perasaan emosi, dan kecenderungan tindakan yang menguntungkan atau tidak menguntungkan dan bertahan lama pada sesorang pada objek atau gagasan tertentu (Spector, 2000 dalam Kotler dan Keller, 2007).

4.      Keputusan Pembelian
Dalam suatu kasus pembelian, konsumen bisa mengambil beberapa sub keputusan, meliputi merk, pemasok, jumlah, waktu pelaksanaan dan metode pembayaran. Contohnya ketika membeli kendaraan atau peralatan mesin. Namun dalam pembelian produk sehari-hari, keputusan konsumen bisa jadi lebih sederhana. Contohnya ketika membeli gula, seorang konsumen tidak banyak berfikir tentang pemasok atau metode pembayaran.
5.      Perilaku Pascapembelian
Setelah pembelian dilakukan, konsumen akan selalu siaga terhadap informasi yang mendukung keputusannya. Konsumen akan membandingkan produk yang telah ia beli, dengan produk lain. Hal ini dikarenakan konsumen mengalami ketidakcocokan dengan fasilitas-fasilitas tertentu pada barang yang telah ia beli, atau mendengar keunggulan tentang merek lain.

4.    Berikut faktor-faktor internal yang mempengaruhi keputusan pembelian, jelaskan !
·           Motivasi (motivation) merupakan suatu dorongan yang ada dalam diri manusia untuk mencapai tujuan tertentu.
·           Persepsi (perception) merupakan hasil pemaknaan seseorang terhadap stimulus atau kejadian yang diterimanya berdasarkan informasi dan pengalamannya terhadap rangsangan tersebut.
·           Pembentukan sikap (attitude formation) merupakan penilaian yang ada dalam diri seseorang yang mencerminkan sikap suka/tidak suka seseorang akan suatu hal.
·           Integrasi (integration) merupakan kesatuan antara sikap dan tindakan.[1] Integrasi merupakan respon atas sikap yang diambil. Perasaan suka akan mendorong seseorang untuk membeli dan perasaan tidak suka akan membulatkan tekad seseorang untuk tidak membeli produk tersebut.

Sabtu, 18 Oktober 2014

Tulisan 1 Perilaku Konsumen



  1. Apa yang kalian ketahui tentang Perilaku Konsumen ?
Jawab : Perilaku Konsumen adalah  proses dan aktivitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penggunaan, serta pengevaluasian produk dan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginan.

  1. Jelaskan pemikiran yang benar tentang konsumen !
Jawab :

  • Ÿ         Konsumen adalah RAJA
  • Ÿ         Motivasi dan perilaku konsumen dapat dimengerti melalui penelitian.
  • Ÿ     Perilaku konsumen dapat dipengaruhi melalui kegiatan persuatif yang menghadapi konsumen  secara serius sebagai pihak yang berkuasa dan dengan maksud tertentu.
  • Ÿ      Bujukkan dan pengaruh konsumen memiliki hasil yang menguntungkan secara sosial asalkan pengamanan hukum, etika, dan moral berada pada tempatnya untuk mengekang upaya manipulasi.


  1. Sebutkan dan jelaskan Segmentasi Pasar !
Jawab : Segmentasi Pasar adalah proses membagi-bagi pasar yang semula berperilaku heterogen menjadi beberapa kelompok pasar yang sekarang berperilaku lebih seragam (homogen). Atau proses mengkelompokkan bagian-bagian pasar yang berperilaku sama dari keseluruhan perilaku pasar yang beragam.
Pembagian segmen pasar :
1.      Segmentasi Pasar Konsumen
Adalah membentuk segmen pasar dengan menggunakan ciri-ciri konsumen (consumer characteristic), kemudian perusahaan akan menelaah apakah segmen-segmen konsumen ini menunjukkan kebutuhan atau tanggapan produk yang berbeda. Basis untuk pasar konsumen yang paling umum dapat digunakan adalah aspek geografis (wilayah, pemukiman, perkotaan dsb), demografis(usia, jenis kelamin, pendapatan, pendidikan, pekerjaan, dsb), psikografis (sikap, motivasi, persepsi, dsb), dan perilaku/kebiasaan (membeli, mengkonsumsi, dsb).

2.      Segmentasi Pasar Bisnis
Adalah membentuk segmen pasar dengan memperhatikan tanggapan konsumen (consumer reponses) terhadap manfaat yang dicari, waktu penggunaan & efek. Basis untuk segmentasi pasar ini adalah aspek geografis (wilayah, sentra industri dan perdagangan), demografis (jenis industri, kapasitas atau luas produksi), karakteristik operasional (tingkat teknologi, pola konsumsi, kapabilitas & kebutuhan pelanggan), pendekatan pembelian (tingkat wewenangan,bagian pembelian, struktur wewenang, kebijakan pembelian, kriteria pembelian), faktor situasinal (tingkat kepentingan, penggunaan, dan tingkat pemesanan), dan karakteristik-karakteristik personal (kesamaan pembeli-penjual, sikap terhadap risiko, tingkat loyalitas terhadap pemasok).
3.      Segmentasi Pasar yang Efektif
Ÿ         Dapat dijangkau (accessable)
Segmen pasar yang telah dibentuk atau direncanakan belum tentu semua dapat dijangkau atau dilayani oleh perusahaan. Karena adanya hambatan transportasi, luas wilayah, jarak atau karena perilaku mayarakat tertentu, segmen-segmen pasar tersebut tidak atau belum dapat dicapai.
Ÿ         Dapat diukur (measureable)
Meskipun perilaku bagian-bagian pasar adalah heterogen, tetapi dalam kenyataannya sulit untuk melakukan pengukuran perbedaan-perbedaan tersebut. Kriteria dasar pembagian pasar perlu dinyatakan secara jelas dan nyata sehingga perbedaannya pun menjadi lebih jelas.
Ÿ         Dapat dibedakan (differentiable)
Secara konseptual dapat dipisahkan dan memberi tanggapan yang berbeda terhadap elemen dan program bauran.

Ÿ         Dapat diambil tindakan (actionable)
Program yang efektif dapat dirumuskan untuk menarik dan melayani segmen tersebut.




Budiarto, Teguh.1993. Dasar-Dasar Pemasaran. Jakarta: Gunadarma

Minggu, 11 Mei 2014

lirik lagu Geisha - Acuh tak acuh

aku tau kamu ada
tetap saja ku sendiri
apakah guna mu, dimana diri mu
sekarang

aku hanya minta satu
sedikit waktu mu
luangkan untuk ku

tunjukkan wujud mu ada didepan ku
sekarang

mohon dengar
aku butuh kamu

harusnya kau ada disaat ku jatuh
harusnya kau hadir disaat ku jemu
semestinya membantu ku, semua masalah ku
tak seharusnya acuh tak acuh

aku hanya minta satu
sedikit waktu mu
luangkan untuk ku

tunjukkan wujud mu ada didepan ku
sekarang

harusnya kau ada disaat ku jatuh
harusnya kau hadir disaat ku jemu
semestinya membantu ku, semua masalah ku
tak seharusnya acuh tak acuh

ooooooooo..
woooooooo
yeahhhhhhhhhhhh
oooooooo
yeahhhhhhhhhhhh

harusnya kau ada disaat ku jatuh
harusnya kau hadir disaat ku jemu
semestinya membantu ku, semua masalah ku
tak seharusnya acuh tak acuh
 
harusnya kau ada disaat ku jatuh
harusnya kau hadir disaat ku jemu
semestinya menghibur ku, buat ku tersenyum
tak seharusnya acuh tak acuh

LIRIK LAGU GEISHA - ADIL BAGIMU TAK ADIL BAGIKU

dulu kamu tujuan hidup ku
kesalahan ku tak pernah menjaga mu
lalu dia datang dan mengambil kamu

ini yang adil bagimu tapi tak adil bagiku
asal kau tau dan harus tau
perhatian ku tak ingatkah kamu

memang dia lebih baik dari aku
memang dia lebih tepat untuk kamu
lalu dia datang dan mengambil kamu

ini yang adil bagimu tapi tak adil bagiku
asal kau tau dan harus tau
perhatian ku tak ingatkah kamu 

ini yang adil baginya tapi tak adil bagiku
asal kau tau dan harus tau
kasih sayang ku, tak ingatkah kamu
woooooooo

rela ku kau pergi 
jauh dari sini
terbang tinggi lagi


ini yang adil bagimu tapi tak adil bagiku
asal kau tau dan harus tau
perhatian ku tak ingatkah kamu 

ini yang adil baginya tapi tak adil bagiku
asal kau tau dan harus tau
kasih sayang ku, tak ingatkah kamu


ini yang adil bagimu
tapi tak adil bagiku

LIRIK GEISHA - KAMU JAHAT

Aku pernah menjadi malaikat mu
Menjaga kamu selalu dari hari buruk mu
Dulu, akulah penyelamat mu
Pelindung dalam jiwa mu, oo. selalu ada untuk mu

Firasatku berkata tuk jauh darimu
Lalu ku temui kamu
Tak ku sangka kamu ada didepan ku
Bermain cinta

Terang saja terlihat dimata ku
Kau peluk dia jelas didepan ku
Apa kamu lupa pengorbanan ku
Kamu terlalu jahat, perlakukan diriku sekejam ini
Lebih baik ku sendiri...

Aku pernah jadi malaikat mu
Menjaga kamu selalu, oo
Dari hari buruk mu ohh ohhh

Terang saja terlihat dimata ku
Penghiatan ada didepan ku
Bagaimana kini ku kan percaya
Kamu terlalu jahat, perlakukan diriku sekejam ini
 Lebih baik ku sendiri.....

ohh ohhh....

Terang saja ku lepaskan cintamu
Kau peluk dia jelas didepan ku
Apa kamu lupa pengorbanan ku
Kamu terlalu jahat, perlakukan diriku sekejam ini.......
Lebih baik ku sendiri...
 ohhh ohhhh
Lebih baik ku sendiri

Rabu, 16 April 2014

Lirik lagu JKT48 - Nagai Hikari (Cahaya Yang Panjang)

Hanya dirimu
Hanya dirimu
Hanya dirimu
Yang bisa ku lihat....

Dari sekian banyak bintang yang bersinar di langit malam
Saat ini kan ku tunjuk satu bintang yang paling penting
Berapa kali musim datang silih berganti
Walau rasi bintang berganti, aku tidak akan ragu

Cintamu berarti selalu berada disini 
Setelah hari-hari yang sepi akhirnya ku....
Sadar..

Oh cahaya yang panjang
Doanya yang abadi
Berjuta tahun cahaya yang selalu tetap teringat
Malam tak berawan pun dan malam hujan turun
Orang yang akan selalu melindungi ku dari jauh

Aku matikan lampu dikamar ini
Ku ingin dipeluk oleh..
Cahaya darimu...

Berapa kali saat ku jatuh cinta dan terluka 
Ketika ku tatap langit terlihat bayangan dirimu
Daripada kata lembut atau penghiburan
Langit malam yang tak berubah membuatku merasa damai 

Cinta bukanlah api asmara yang membara 
Kehangatan angin yang bagai cahaya matahari....

Oh cahaya yang panjang
Selama nafas berhembus 
Tanpa perlu ditahan teruslah engkau bersinar
Dimalam ketika tak berbintang sekalipun

Kau pasti merasakan sesuatu dilubuk hati
Jadikan rasa sayang ini cermin..
Dan yang akan menyampaikan cahaya diriku

Oh cahaya yang panjang
Doanya yang abadi
Berjuta tahun cahaya yang selalu tetap teringat
Malam tak berawan pun dan malam hujan turun
Orang yang akan selalu melindungi ku dari jauh

Aku matikan lampu dikamar ini
Ku ingin dipeluk oleh..
Cahaya darimu...

Ahh....
Cuma kamu
Ahh....
Kamu ku lihat...



Rabu, 02 April 2014

# Warga dan Negara



Warga dan Negara

                     Pendidikan Kewarganegaraan

Nama       : Aliffya Irlandha N
Npm        : 10212643
Kelas       : 2EA17




Universitas Gunadarma
Semester 4
2014/2015
a.     Pengertian  Negara
Istilah negara yang dipergunakan dalam ilmu kenegaraan saat ini merupakan terjemahan dari :
a.    State dari Bahasa Inggris
b.   Staat dari Bahasa Belanda
c.       Lo stato dari Bahasa Italia
d.      Der staat dari Bahasa Jerman
e.       Etat dari Bahasa Perancis
Menurut Prof.Mr.L.J.van Apeldoorn, negara mengandung beberapa makna, seperti berikut ini :
a.       Istilah negara diartikan sebagai penguasa, yaitu untuk mengatakan orang-orang  yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
b.      Istilah negara diartikan sebagai persekutuan rakyat, yaitu untuk mengatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, dibawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah hukum.
c.       Negara mengandung arti suatu wilayah tertentu. Hal ini untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya didiami suatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.
d.      Negara berarti kas negara atau fiscus, yaitu untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum, seperti dalam istilah pendapat negara.
Menurut Kranenburg kata Lo stato (bahasa Italia) pada awalnya diartikan sebagai “jabatan tetap”, kemudian berkembang memiliki arti “pejabat-pejabat dari jabatan itu sendiri”, kemudian  diartikan sebagai  “penguasa beserta pengikut-pengikutnya” dan lebih luas lagi dalam arti kesatuan wilayah yang dikuasai. Istilah Lo stato pertama kali diperkenalkan oleh Machiiavelli.
Negara sebagai organisasi  puncak mempunyai fungsi yang berbeda dengan organisasi yang lain yang ada di negara tersebut. Organisasi negara memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi yang harus dipatuhi oleh organisasi lainnya beserta segenap warga negara. Organisasi negara dilengkapi dengan alat-alat pemaksa seperti polisi, tentara, dan alat negara lainnya. Ada bermacam-macam pengertian negara, setiap pakar mengartikan menurut sudut pandangnya masing-masing. Dari bermacam-macam pengertian tersebut, kita dapat mengelompokkan menjadi 4, yaitu pengertian negara ditinjau dari organisasi kekuasaan, organisasi politik, organisasi kesusilaan, dan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya.
a.       Negara ditinjau dari organisasi kekuasaan.
1)      Menurut Logemann, negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa.
2)      George Jellinek berpendapat bahwa negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah menetap di wilayah tersebut.
b.      Negara ditinjau dari organisasi politik.
1)      Menurut Roger H. Sultou
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.
2)      Menurut Robert M. Mac. Iver
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.
3)      Menurut Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasaan fisik secara sah dalam suatu wilayah.


c.       Negara sebagai organisasi kesusilaan.
1)            Menurut Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.
2)            Menurut J.J. Rousseau
Kewajiban negara adalah untuk memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.
d.      Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat.
Negara dalam arti ini berarti ada hubungan yang erat antara pemerintah dan rakyat. Teori ini biasa disebut i dengan Teori Integralistik. Menurut Teori Integralistik, negara adalah susunan masyarakat yang erat antara semua bagian atau organ dari seluruh anggota masyarakat sehingga bersifat organis.
b.      Sifat Negara
1.      Memaksa
Agar ketertiban dan keamanan dalam masyarakat tercapai sehingga tidak timbul anarki, negara memiliki sifat memaksa artinya mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, jaksa, tentara, dan lain-lain.
2.      Sifat Monopoli
Negara mempunyai hak monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat, maka negara dapat menyatakan kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.      Sifat Mencakup Semua
Semua peraturan perundangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan ini memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada diluar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
c.       Unsur-unsur negara
Menurut ahli kenegaraan, Oppenheimer dan Lautherpahct, syarat berdirinnya negara antara lain :
1.      Rakyat yang bersatu
2.      Daerah atau wilayah
3.      Pemerintah yang berdaulat
4.      Pengakuan dari negara lain
Rakyat, daerah atau wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat merupakan unsur konstitutif karena keberadaannya mutlak harus ada. Sedangkan pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif yang bersifat formalitas.
1.      Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Rakyat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
a.       Penduduk dan bukan penduduk
1)      Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negera (menetap). Biasanya, penduduk adalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar di dalam negara tertentu. Misalnya mereka yang mempunyai KTP.
2)      Bukan penduduk adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh : turis asing atau tamu negara.
b.      Warga negara dan bukan warga negara
1)      Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara. Misalnya mereka yang mempunyai akta lahir.
2)      Bukan warga negara (orang asing) adalah mereka yang tidak bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana ia berada. Misalnya Paspor (Diplomat, Duta Besar, Kuasa Usaha, atase-atase).
2.      Wilayah atau Daerah
Wilayah negara adalah batas wilayah dimana kekuasaan negara berlaku. Wilayah suatu negara meliputi :
a.       Wilayah daratan, yaitu wilayah darat dengan batas-batas tertentu. Biasanya batas-batas itu ditentukan dengan perjanjian atau traktat.
b.      Wilayah lautan, meliputi perairan wilayah laut dengan batas-batas yang telah ditentukan menurut hukum internasional.
c.       Wilayah udara, meliputi wilayah udara yang berada diatas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
3.      Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah yang berdaulat diperlukan sebagai organ dan fungsi yang melaksanakan tugas-tugas esensial dan fakultatif negara. Dalam arti organ ini, pemerintah dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
a.       Pemerintah dalam arti luas
Pemerintah yang berdaulat adalah gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa dan pemerintah di wilayah negara, melalui badan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Di Indonesia, pemerintah masih ditambah badan konsultatif, eksaminatif, dan konstitutif.
b.      Pemerintah dalam arti sempit
Pemerintah yang berdaulat adalah suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif) yang terdiri dari presiden, wakil presiden, dan para menteri.


4.      Pengakuan dari Negara Lain
a.      Pengakuan dari negara lain bagi negara baru merupakan faktor yang sangat penting, karena dapat menetapkan perwakilannya di negara lain atau organisasi internasional, adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik yang timbul dari dalam (melalui kudeta) maupaun intervensi dari negara lain, ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain, dapat membuka hubungan bilateral dan multilateral dengan negara lain.
b.      Pengakuan de facto, diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukan diri sebagai pemerintahan yang stabil. Menurut sifatnya dibedakan menjadi :
1)      Pengakuan de facto bersifat tetap, artinya pengakuan dari negara lain terhadap sesuatu negara hanya bisa menimbulkan hubungan dilapangan perdagangan dan ekonomi (konsul). Sedangkan untuk tingkat duta belum tentu dapat dilaksanakan.
2)      Pengakuan de facto bersifat sementara, artinya pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat lebih jauh , apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila negara baru tersebut hancur, maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya.
c.       Pengakuan de jure,  menurut sifatnya dibedakan menjadi :
1)      Pengakuan de jure bersifat tetap, artinya pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan tersebut dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
2)      Pengakuan de jure bersifat penuh, artinya terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.
d.      Pengakuan dari pemerintah
Pengakuan dari seseorang atau sekelompok orang sebagai pemerintah suatu negara pada dasarnya sama seperti pengakuan suatu komunitas sebagai negara. Bentuk pengakuan ini dapat diwujudkan dalam bentuk Tindakan hukum, Tindakan politik, dan Tindakan suatu hukum negara tidak dapat dipisahkan dari tindakan hukum tentang pengakuan suatu pemerintah.
e.      Alasan suatu negara mengakui negara lain
Pertimbangan utamanya adalah kepentingan negara yang bersangkutan. Pertimbangan itu antara lain :
1)      Apakah dengan pengakuan tersebut akan menguntungkan secara ekonomi negara yang mengakui atau tidak.
2)      Apakah dengan pengakuan tersebut akan meningkatkan nilai politik internasional atau justru menjatuhkan nilai politik internasionalnya.
3)      Pertimbangan keamanan
4)      Pertimbangan teknis dan prosedural.

Warga Negara
Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara.atau bisa juga orang-orang yg menjadi bagian dari suatu penduduk yg menjadi unsur negara.
Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a.       Penduduk   adalah Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1)      Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2)      Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
b.      Bukan penduduk  adalah Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuanpolitik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris:citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
Ada 2 asas untuk menentukan kewarganegaraan:
a.  Ius sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah") adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.
b. Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah). Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a.       Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif). Untuk menjadi warga negara, seseorang harus menggunakan hak opsi atau hak untuk memilih menjadi warga negara.
b.      Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif). Semua penduduk diakui sebagai warga negara kecuali ia menyatakan menolak menjadi warga negara / hak repudiasi.
c.       Dwi kewarganegaraan / non kewarganegaraan.
Dwi kewarganegaraan atau Bipatride Yaitu kewarganegaraan rankap / ganda. Non kewarganegaraan atau Apatride Yaitu seseorang tanpa memiliki kewarganegaraan
Syarat-syarat menjadi warga negara RI :
1.      Naturalisasi biasa Persyaratan menjadi kewarganegaraan RI menurut UU kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
a.       Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
b.      Pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negara sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
c.       Sehat jasmani dan rohani
d.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945
e.       Tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak pidana yang diancam sanksi penjara 1 tahun atau lebih.
f.        Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
g.       Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap.
h.       Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara sebesar ketentuan peraturan pemerintah.
2.      Naturalisasi Istimewa (luar biasa) : Naturalisasi istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai berikut:
a.       anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
b.      Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI
c.       Perkawinan WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
d.      Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam perundang-undangan.
e.       Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
f.        Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat di minta oleh negara RI, kemudian mereka mengucapkan janji setia dan sumpah (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
 Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara.[1] Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.[1] Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda.[1] Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.[1]


Tim HTS. Modul Kewarganegaraan untuk kelas X. Surakarta : Hayati Tumbuh Subur

Drs. Agustini, Tri dan Drs. Sarno. Cakra Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas IX. Klaten : Sinar Mandiri