Rabu, 02 April 2014

# Warga dan Negara



Warga dan Negara

                     Pendidikan Kewarganegaraan

Nama       : Aliffya Irlandha N
Npm        : 10212643
Kelas       : 2EA17




Universitas Gunadarma
Semester 4
2014/2015
a.     Pengertian  Negara
Istilah negara yang dipergunakan dalam ilmu kenegaraan saat ini merupakan terjemahan dari :
a.    State dari Bahasa Inggris
b.   Staat dari Bahasa Belanda
c.       Lo stato dari Bahasa Italia
d.      Der staat dari Bahasa Jerman
e.       Etat dari Bahasa Perancis
Menurut Prof.Mr.L.J.van Apeldoorn, negara mengandung beberapa makna, seperti berikut ini :
a.       Istilah negara diartikan sebagai penguasa, yaitu untuk mengatakan orang-orang  yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
b.      Istilah negara diartikan sebagai persekutuan rakyat, yaitu untuk mengatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, dibawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah hukum.
c.       Negara mengandung arti suatu wilayah tertentu. Hal ini untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya didiami suatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.
d.      Negara berarti kas negara atau fiscus, yaitu untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum, seperti dalam istilah pendapat negara.
Menurut Kranenburg kata Lo stato (bahasa Italia) pada awalnya diartikan sebagai “jabatan tetap”, kemudian berkembang memiliki arti “pejabat-pejabat dari jabatan itu sendiri”, kemudian  diartikan sebagai  “penguasa beserta pengikut-pengikutnya” dan lebih luas lagi dalam arti kesatuan wilayah yang dikuasai. Istilah Lo stato pertama kali diperkenalkan oleh Machiiavelli.
Negara sebagai organisasi  puncak mempunyai fungsi yang berbeda dengan organisasi yang lain yang ada di negara tersebut. Organisasi negara memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi yang harus dipatuhi oleh organisasi lainnya beserta segenap warga negara. Organisasi negara dilengkapi dengan alat-alat pemaksa seperti polisi, tentara, dan alat negara lainnya. Ada bermacam-macam pengertian negara, setiap pakar mengartikan menurut sudut pandangnya masing-masing. Dari bermacam-macam pengertian tersebut, kita dapat mengelompokkan menjadi 4, yaitu pengertian negara ditinjau dari organisasi kekuasaan, organisasi politik, organisasi kesusilaan, dan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya.
a.       Negara ditinjau dari organisasi kekuasaan.
1)      Menurut Logemann, negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa.
2)      George Jellinek berpendapat bahwa negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah menetap di wilayah tersebut.
b.      Negara ditinjau dari organisasi politik.
1)      Menurut Roger H. Sultou
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.
2)      Menurut Robert M. Mac. Iver
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.
3)      Menurut Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasaan fisik secara sah dalam suatu wilayah.


c.       Negara sebagai organisasi kesusilaan.
1)            Menurut Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.
2)            Menurut J.J. Rousseau
Kewajiban negara adalah untuk memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.
d.      Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat.
Negara dalam arti ini berarti ada hubungan yang erat antara pemerintah dan rakyat. Teori ini biasa disebut i dengan Teori Integralistik. Menurut Teori Integralistik, negara adalah susunan masyarakat yang erat antara semua bagian atau organ dari seluruh anggota masyarakat sehingga bersifat organis.
b.      Sifat Negara
1.      Memaksa
Agar ketertiban dan keamanan dalam masyarakat tercapai sehingga tidak timbul anarki, negara memiliki sifat memaksa artinya mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, jaksa, tentara, dan lain-lain.
2.      Sifat Monopoli
Negara mempunyai hak monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat, maka negara dapat menyatakan kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.      Sifat Mencakup Semua
Semua peraturan perundangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan ini memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada diluar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
c.       Unsur-unsur negara
Menurut ahli kenegaraan, Oppenheimer dan Lautherpahct, syarat berdirinnya negara antara lain :
1.      Rakyat yang bersatu
2.      Daerah atau wilayah
3.      Pemerintah yang berdaulat
4.      Pengakuan dari negara lain
Rakyat, daerah atau wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat merupakan unsur konstitutif karena keberadaannya mutlak harus ada. Sedangkan pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif yang bersifat formalitas.
1.      Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Rakyat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
a.       Penduduk dan bukan penduduk
1)      Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negera (menetap). Biasanya, penduduk adalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar di dalam negara tertentu. Misalnya mereka yang mempunyai KTP.
2)      Bukan penduduk adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh : turis asing atau tamu negara.
b.      Warga negara dan bukan warga negara
1)      Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara. Misalnya mereka yang mempunyai akta lahir.
2)      Bukan warga negara (orang asing) adalah mereka yang tidak bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana ia berada. Misalnya Paspor (Diplomat, Duta Besar, Kuasa Usaha, atase-atase).
2.      Wilayah atau Daerah
Wilayah negara adalah batas wilayah dimana kekuasaan negara berlaku. Wilayah suatu negara meliputi :
a.       Wilayah daratan, yaitu wilayah darat dengan batas-batas tertentu. Biasanya batas-batas itu ditentukan dengan perjanjian atau traktat.
b.      Wilayah lautan, meliputi perairan wilayah laut dengan batas-batas yang telah ditentukan menurut hukum internasional.
c.       Wilayah udara, meliputi wilayah udara yang berada diatas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
3.      Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah yang berdaulat diperlukan sebagai organ dan fungsi yang melaksanakan tugas-tugas esensial dan fakultatif negara. Dalam arti organ ini, pemerintah dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
a.       Pemerintah dalam arti luas
Pemerintah yang berdaulat adalah gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa dan pemerintah di wilayah negara, melalui badan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Di Indonesia, pemerintah masih ditambah badan konsultatif, eksaminatif, dan konstitutif.
b.      Pemerintah dalam arti sempit
Pemerintah yang berdaulat adalah suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif) yang terdiri dari presiden, wakil presiden, dan para menteri.


4.      Pengakuan dari Negara Lain
a.      Pengakuan dari negara lain bagi negara baru merupakan faktor yang sangat penting, karena dapat menetapkan perwakilannya di negara lain atau organisasi internasional, adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik yang timbul dari dalam (melalui kudeta) maupaun intervensi dari negara lain, ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain, dapat membuka hubungan bilateral dan multilateral dengan negara lain.
b.      Pengakuan de facto, diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukan diri sebagai pemerintahan yang stabil. Menurut sifatnya dibedakan menjadi :
1)      Pengakuan de facto bersifat tetap, artinya pengakuan dari negara lain terhadap sesuatu negara hanya bisa menimbulkan hubungan dilapangan perdagangan dan ekonomi (konsul). Sedangkan untuk tingkat duta belum tentu dapat dilaksanakan.
2)      Pengakuan de facto bersifat sementara, artinya pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat lebih jauh , apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila negara baru tersebut hancur, maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya.
c.       Pengakuan de jure,  menurut sifatnya dibedakan menjadi :
1)      Pengakuan de jure bersifat tetap, artinya pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan tersebut dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
2)      Pengakuan de jure bersifat penuh, artinya terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.
d.      Pengakuan dari pemerintah
Pengakuan dari seseorang atau sekelompok orang sebagai pemerintah suatu negara pada dasarnya sama seperti pengakuan suatu komunitas sebagai negara. Bentuk pengakuan ini dapat diwujudkan dalam bentuk Tindakan hukum, Tindakan politik, dan Tindakan suatu hukum negara tidak dapat dipisahkan dari tindakan hukum tentang pengakuan suatu pemerintah.
e.      Alasan suatu negara mengakui negara lain
Pertimbangan utamanya adalah kepentingan negara yang bersangkutan. Pertimbangan itu antara lain :
1)      Apakah dengan pengakuan tersebut akan menguntungkan secara ekonomi negara yang mengakui atau tidak.
2)      Apakah dengan pengakuan tersebut akan meningkatkan nilai politik internasional atau justru menjatuhkan nilai politik internasionalnya.
3)      Pertimbangan keamanan
4)      Pertimbangan teknis dan prosedural.

Warga Negara
Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara.atau bisa juga orang-orang yg menjadi bagian dari suatu penduduk yg menjadi unsur negara.
Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a.       Penduduk   adalah Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1)      Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2)      Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
b.      Bukan penduduk  adalah Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuanpolitik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris:citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
Ada 2 asas untuk menentukan kewarganegaraan:
a.  Ius sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah") adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.
b. Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah). Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a.       Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif). Untuk menjadi warga negara, seseorang harus menggunakan hak opsi atau hak untuk memilih menjadi warga negara.
b.      Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif). Semua penduduk diakui sebagai warga negara kecuali ia menyatakan menolak menjadi warga negara / hak repudiasi.
c.       Dwi kewarganegaraan / non kewarganegaraan.
Dwi kewarganegaraan atau Bipatride Yaitu kewarganegaraan rankap / ganda. Non kewarganegaraan atau Apatride Yaitu seseorang tanpa memiliki kewarganegaraan
Syarat-syarat menjadi warga negara RI :
1.      Naturalisasi biasa Persyaratan menjadi kewarganegaraan RI menurut UU kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
a.       Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
b.      Pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negara sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
c.       Sehat jasmani dan rohani
d.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945
e.       Tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak pidana yang diancam sanksi penjara 1 tahun atau lebih.
f.        Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
g.       Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap.
h.       Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara sebesar ketentuan peraturan pemerintah.
2.      Naturalisasi Istimewa (luar biasa) : Naturalisasi istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai berikut:
a.       anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
b.      Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI
c.       Perkawinan WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
d.      Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam perundang-undangan.
e.       Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
f.        Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat di minta oleh negara RI, kemudian mereka mengucapkan janji setia dan sumpah (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
 Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara.[1] Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.[1] Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda.[1] Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.[1]


Tim HTS. Modul Kewarganegaraan untuk kelas X. Surakarta : Hayati Tumbuh Subur

Drs. Agustini, Tri dan Drs. Sarno. Cakra Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas IX. Klaten : Sinar Mandiri








Tidak ada komentar:

Posting Komentar