Ekonomi Koperasi
Nama :
Aliffya Irlandha N
Npm :
10212643
Kelas
: 2EA17
Universitas Gunadarma
Semester 3
2013/2014
a.
Latar
belakang
Perekonomian
Indonesia digerakkan oleh para pelaku ekonomi. Salah satunya adalah koperasi.
Keberadaan koperasi di Indonesia mempunyai sejarah yang hampir sama dengan
berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, tidak heran
bila koperasi menjadi soko guru perekonomian Indonesia yang artinya sebagai
tiang penyangga ekonomi negara. Kalau ekonomi negara diumpamakan sebuah rumah,
maka tiang rumahnya adalah koperasi.
Koperasi
merupakan suatu bentuk usaha yang berasaskan kekeluargaan. Dengan didirikan
koperasi maka kebutuhan para anggotanya dapat saling terpenuhi. Dengan
terpenuhinya kebutuhan manusia maka kesejahteraan akan tercapai. Manusia
terdiri dari dua unsur jasmani dan rohani sehingga kebutuhan kedua unsur
tersebut harus terpenuhi secara seimbang. Kaitannya dengan upaya memenuhi
kebutuhan hidup, kita dapat memenuhinya dengan melalui usaha sendiri atau usaha
bersama. Usaha bersama terasa lebih ringan daripada usaha sendiri, karena
setiap usaha yang dilakukan secara bersama akan terasa lebih ringan dan lebih
cepat.
Upaya
pendirian koperasi sangat menguntungkan masyarakat, hendaknya kita mengetahui
fungsi dan peran koperasi itu sendiri.. Kehadiran koperasi sangat membantu
terutama bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan bermanfaat bagi masyarakat, terutama
dalam aspek pengurangan angka kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, dan
peningkatan kehidupan masyarakat. Dengan demikian pembanguna koperasi perlu
diteruskan karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan
serta konsistensi dalam pelaksanaan, berkesinambungan untuk mengatasi semua
masalah yang muncul. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan
parsial.
Koperasi
dibentuk pada awalnya berdasarkan pada gagasan awalnya yaitu untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan sebagai
perlawanan terhadap perekonomian liberalisme (perekonomian pasar bebas). Yang
kita ketahui bahwa perekonomian liberalisme memiliki keburukan seperti :
1.
Menimbulkan persaingan tidak sehat.
2.
Terdapat kesenjangan terhdapa si kaya dan si miskin.
3.
Menimbulkan Monopoli.
4.
Terdapat eksploitasi alam.
5.
Pemanfaatan SDA sering tidak memperhatikan kelestarian
lingkungan.
Hal ini
terjadi karena dalam ekonomi liberalisme berprinsip bahwa memberi kebebasan
pada setiap orang untuk mengadakan kegiatan ekonomi.Selain liberalisme dalam
pembahasan kali ini akan diterangkan juga tentang Neo-liberalisme lalu
dijelaskan juga tentang ekonomi kerakyatan.
b. Rumusan Masalah
1)
Apakah Perbedaan Ekonomi Kerakyatan dengan Ekonomi Liberalisme,
dan Neo-Liberalisme ?
2)
Bagaimana ekonomi Indonesia bila menggunakan landasan
ekonomi koperasi?
c. Landasan teori
Koperasi
berasal dari kata CO dan OPERATION.
Co berarti bersama dan Operation berarti bekerja, jadi koperasi
berarti bekerja sama. Dalam arti luas koperasi berarti kumpulan orang-orang
yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian, Bab I Pasal 1 dijelaskan bahwa Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Asas koperasi adalah
kekeluargaan berdasarkan UUD 1945 pasal 33 “Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan.” Sistem perekonomian yang paling sesuai
di Indonesia adalah koperasi. Adapun
dalam Bab III Pasal 4 disebutkan fungsi dan peran koperasi, yaitu sebagai
berikut.
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi juga
disebut sebagai soko guru perekonomian negara. Artinya, sebagai tiang penyangga
ekonomi negara. Kalau ekonomi negara diumpamakan sebuah rumah, tiang rumahnya
adalah koperasi. Terbentuknya koperasi berawal dari gagasan Drs. Moh. Hatta, salah seorang
proklamator indonesia. Keuntungan bukanlah tujuan utama koperasi. Agar koperasi
tidak menyimpang dari tujuan itu, pembentukkan dan pengelolaan koperasi harus
dilakukan secara demokratis. Pada saat pembentukkannya, koperasi dibentuk atas
kesukarelaan dan kemauan bersama dari para pendirinya dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Drs. Moh. Hatta selanjutnya
mendapatkan julukkan Bapak Koperasi.
Menurut Drs. Moh Hatta, Koperasi adalah lembaga perekonomian yang sangat di
Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan.
d. Pembahasan
1.1 Ekonomi Kerakyatan dengan Ekonomi Liberalisme
Ekonomi kerakyatan adalah sistem
perekonomian yang membangun ekonomi tanpa adanya campur tangan dengan pihak
asing dan lebih memfokuskan untuk membangun usaha kecil dan menengah. Ekonomi
kerakyatan tidak bisa disamakan dengan
paham komunis dan sosilais. Dalam ekonomi kerakyatan, diharapkan yang dapat
berkembang adalah masyarakat kecil. Ekonomi kerakyatan tidak bisa disamakan
dengan paham apapun.
Sistem ekonomi
yang diterapkan di Indonesia mengandung ciri-ciri positif khususnya dalam ekonomi kerakyatan, sebagai berikut :
1.
Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang produksi yang terpenting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan pergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.
4.
Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan
dengan pemufakatan lemabaga-lembaga pewakilan rakyat serta pengawasan terhadap
kebijakaan pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5.
Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan
yang dikehendaki serta mempunyai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6.
Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak
boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7.
Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh
negara..
Sistem ekonomi liberal adalah suatu
sistem dimana negara memberi kebebasan pada setiap orang untuk mengadakan
kegiatan ekonomi. Sistem ini berdasarkan pada teori yang dikemukakan oleh Adam
Smith (1723-1790) dalam bukunya yang berjudul The Wealth Of Nations yang ditebitkan pada tahun 1776. ajaran pokok
dari teori tersebut adalah memberikan kebebasan perseorangan disetiap sektor
ekonomi. Pasar bebas atau ekonomi liberal di Indonesia salah satu pelopornya adalah Soeharto yang
menyebabkan terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1998, tujuan baiknya adalah
untuk membangun negara ini secara cepat akan tetapi hal ini justru kebablasan
karena cicilan dan pinjaman luar negeri yang mengakibatkan hutang bertambah.
Pebedaan antara Ekonomi
Kerakyatan dengan NEO-Liberalisme
Ekonomi
kerakyatan sangat berbeda dari neo-liberalisme. Neo-Liberalisme muncul pada
akhir 1960-an yang dilatarbelakangi oleh beragam kegagalan kebijakan ekonomi
teknoratis dan intervensionis yang melahirkan ketidakpuasan dan konflik
kepentingan. Neo-Liberalisme adalah paham ekonomi yang mengutamakan sistem
kapitalis perdagangan bebas, ekspansi pasar, privatisasi/penjualan BUMN.
Neo-Liberalisme disebut juga dengan Globalisasi (globalization). Neo-Liberalisme sebagaimana dikemas oleh
ordoliberalisme, adalah sebuah sistem perekonomian yang dibangun atas 3 prinsip
sebagai berikut :
1.
Pengembangan kebebasan individu untuk bersaing secara
bebas-sempurna dipasar.
2.
Kepemilikan pribadi terhadap faktor produksi diakui
3.
Pembentukan harga pasar bukanlah sesuatu yang alami,
melainkan hasil dari penertiban paar yang diakui oleh negara melalui penertiban
undang-undang (Giersch, 1961).
Berdasarkan
pada ketiga prinsip tersebut maka peranan negara dalam neo-liberalisme dibatasi
hanya sebagai pengatur dan penjaga bekerjanya mekanisme pasar. Peran negara
dalam neo-liberalisme ditekankan untuk empat hal, yaitu :
1.
Pelaksanaan kebijakan anggaran ketat, termasuk
penghapusan subsidi.
2.
Liberalisme dalam sektor keuangan.
3.
Liberalisme dalam perdagangan.
4.
Pelaksanaan privatisasi BUMN ( Stiglitz, 2002).
Sedangkan
Ekonomi kerakyatan sebagaimana
dikemukakan didalam pasal 33 UUD 1945, adalah sebuah sistem perekonomian yang
ditunjukkan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Tiga
prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah :
1.
Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas
azas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang produksi yang terpenting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.
Bumi, air dan segala kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan pergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.
Berdasarkan ketiga
prinsip tersebut dapat disaksikan betapa sangat besarnya peran negara dalam
sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dilengkapi oleh pasal 27 ayat 2 dan 34,
meliputi lima hal sebagai berikut :
1.
Mengembangkan Koperasi
2.
Mengembangkan BUMN
3.
Memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan didalamnya dikuasai bagi
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
4.
Memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak
5.
Memelihara Fakir miskin dan anak terlantar
Ekonomi
Kerakyatan Pada dasarnya adalah antitesis dari neo-liberalisme. Oleh sebab itu,
sebagai saudara kandung ekonomi neo-liberalisme, ekonomi negara kesejahteraan (keynesianisme) juga tidak bisa disamakan
dengan ekonomi kerakyatan. Ekonomi kerakyatan tidak dapat pula disamakan dengan
ekonomi pasar sosial. Sebagaimana dikemukakan Giersch(1961), ekonomi pasar
sosial adalah salah satu varian awal dari neo-liberalisme yang digagas oleh
Alferd Muller-Armack. Peran negara dalam ekonomi
Ekonomi kerakyatan :
1. Menyusun
perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan,
mengembangkan koperasi ( Pasal 33 ayat 1)
2. Menguasai
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak, mengembangkan BUMN (Pasal 33 ayat 2)
3. Menguasai dan memastikan pemanfaatan bumi,
air, dan segala kekayaan alam yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat ( Pasal 33 ayat 3)
4. Mengelola
anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat; memberlakukan pajak progresif dan
memberikan subsidi
5. Menjaga
stabilita moneter
6. Memastikan
setiap warga negara memperoleh hak nya untuk mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2)
Kapitalisme- Ekonomi Neo-Liberalisme :
1. Mengatur
dan menjaga bekerjanya mekanisme pasar; mencegah monopoli
2.
Mengembangkan sektor swasta dan melakukan privatisasi
BUMN
3.
Memacu laju pertumbuhan ekonomi, termasuk dengan
menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masuknya investasi asing
4.
Melaksanakan kebijakan anggaran ketat, termasuk
penghapusan subsidi
5.
Menjaga kestabilan moneter
6.
Melindungi pekerja perempuan, pekerja anak, dan bila
perlu menetapkan upah minimum.
Sebagaimana
sebuah negara yang dijajah selama 3,5 abad, perekonomian Indonesia tidak dapat
mengingkari kenyataan terbangunnya struktur perekonomian yang bercorak kolonial.
Liberalisme bukan hal baru bagi Indonesia yang telah berlangsung pada era
kolonial. Perjuangan Indonesia untuk melaksanakan ekonomi kerakyatan bukanlah
hal yang mudah, kendala terbesar justru datang dari pihak kolonial. Sejak
bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, pihak
kolonial hampir terus-menerus mensubversi upaya bangsa indonesia untuk
melaksanakan ekonomi kerakyatan.
1.2 Ekonomi Indonesia bila menggunakan
landasan ekonomi koperasi
Koperasi
sebagai sistem sosial merupakan gerakan yang tumbuh berdasarkan kepentingan
bersama. Ini mengandung makna bahwa koperasi harus selaras dengan tujuan yang
telah ditetapkan bersama dan perlu dipelihara melalui penerapan musyawarah
dalam pengambilan keputusan. Mengkaji koperasi sebagai badan usaha dan
organisasi swadaya adalah untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang posisi
manusia dalam konstelasi sistem koperasi. Koperasi menempatkan faktor “manusia”
sebagai elemen penting dalam sistem keorganisasian. Manusia anggota merupakan sentral
pengembangan yang berposisi penting dalam proses peningkatan kesejahteraan.
Efektivitas
organisasi koperasi tidak saja semata berkenaan dengan aspek ekonomi melainkan
juga akan berkenaan dengan aspek sosialnya. Akan tetapi sebagai konsekuensi
logis dari kondisi koperasi yang selalu dalam keadaan bersaing dengan
organisasi lain untuk mendapatkan sumberdaya maka merumuskan keberhasilan
merupakan hal yang penting. Keunggulan merupakan syarat utama untuk terlibat
dalam persaingan itu. Keunggulan yang harus dimiliki senantiasa memuat dimensi
koperasi sebagai unit usaha maupun gerakan swadaya. Ketangguhan dalam dimensi
gerakan swadaya sangat ditentukan oleh tingkat keperdu-liaan anggota dalam
fungsinya sebagai pemilik untuk turut dalam proses pengembangan Koperasi.
Partisipasi anggota merupakan indikator dalam konteks. Sementara dilihat dari
fungsi “badan usaha” ketangguhan koperasi diukur oleh kemampuannya dalam
mengembangkan dan menguasai pasar. Hal ini sangat ditentukan oleh kemampuan
koperasi dalam meraih lebih besar potensi yang dimiliki pasar ketimbang para
pesaing. Rumusan sederhana mengenai penjelasan di atas adalah, “Koperasi
berhasil bila mampu mengembangkan usaha yang dapat memberi manfaat
sebesar-besarnya bagi anggota, dengan mengoptimalkan keterlibatan potensi
anggota di dalam proses dan hasil usaha”.
e.
Penutup
Kesimpulan :
Koperasi
berarti bekerja bersama atau sekumpulan orang yang bekerja sama untuk mencapai
suatu tujuan. Menurut UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.Tujuan koperasi
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. “Koperasi berhasil bila mampu mengembangkan usaha yang dapat
memberi manfaat sebesar-besarnya bagi anggota, dengan mengoptimalkan
keterlibatan potensi anggota di dalam proses dan hasil usaha”. Pada dasarnya bahwa ekonomi kerakyatan adalah
antitesis dari neo-liberalisme. Oleh sebab itu, sebagai saudara kandung ekonomi
neo-liberalisme, ekonomi negara kesejahteraan (keynesianisme) juga tidak bisa disamakan dengan ekonomi kerakyatan.
Saran :
Koperasi
sangat penting dan apa yang telah dibangun oleh Drs. Moh. Hatta sebagai Bapak
Koperasi patut diteruskan dari masa ke masa karena koperasi telah terbukti
mampu menggerakkan ekonomi hingga tumbuh secara berkeadilan dan merata. Dan
koperasi menjadi semakin penting pada era globalisasi karena dalam koperasi
memberikan peluang kepada negara berkembang untuk maju. Jika banyak orang yang
dapat mengambil manfaat koperasi maka ekonomi masyarakat akan kuat. Maka koperasi
dalam meraih lebih besar potensi yang dimiliki pasar ketimbang para pesaing.
Perwujudan ekonomi kerakyatan harus berlanjut, dengan demikian siklus
pergantian kepimpinan nasional harus dimanfaatkan secara optimal untuk
mempercepat kebangkitan kembali ekonomi kerakyatan adalah kewajiban setiap
patriot ekonomi kerakyatan untuk memastikan bahwa pemimpin yang terpilih
bukanlah pasangan yang jelas mengimani dan mengamalkan neo-liberalisme.
Dukungan lebih besar harus diberikan kepada calon pemimpin yang jelas dan tegas
mengungkapkan komitmen mereka untuk menyelenggarakan sistem ekonomi kerakyataan
di Indonesia.
https://id-id.facebook.com/notes/hengky-irawan/ekonomi-kerakyatan-vs-neo-liberalisme/340505399319122
Tidak ada komentar:
Posting Komentar