Senin, 30 Desember 2013

Ekonomi Kerakyatan sebagai perlawanan terhadap perekonomian liberalisme_ Tugas 4


Ekonomi Kerakyatan  Sebagai Pelawanan Terhadap Perekonomian Liberalisme











Ekonomi Koperasi



Nama         : Aliffya Irlandha N
Npm           : 10212643
Kelas          : 2EA17














Universitas Gunadarma
Semester 3
2013/2014

a.             Latar belakang
Perekonomian Indonesia digerakkan oleh para pelaku ekonomi. Salah satunya adalah koperasi. Keberadaan koperasi di Indonesia mempunyai sejarah yang hampir sama dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, tidak heran bila koperasi menjadi soko guru perekonomian Indonesia yang artinya sebagai tiang penyangga ekonomi negara. Kalau ekonomi negara diumpamakan sebuah rumah, maka tiang rumahnya adalah koperasi.
Koperasi merupakan suatu bentuk usaha yang berasaskan kekeluargaan. Dengan didirikan koperasi maka kebutuhan para anggotanya dapat saling terpenuhi. Dengan terpenuhinya kebutuhan manusia maka kesejahteraan akan tercapai. Manusia terdiri dari dua unsur jasmani dan rohani sehingga kebutuhan kedua unsur tersebut harus terpenuhi secara seimbang. Kaitannya dengan upaya memenuhi kebutuhan hidup, kita dapat memenuhinya dengan melalui usaha sendiri atau usaha bersama. Usaha bersama terasa lebih ringan daripada usaha sendiri, karena setiap usaha yang dilakukan secara bersama akan terasa lebih ringan dan lebih cepat.
Upaya pendirian koperasi sangat menguntungkan masyarakat, hendaknya kita mengetahui fungsi dan peran koperasi itu sendiri.. Kehadiran koperasi sangat membantu terutama bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)  dan bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam aspek pengurangan angka kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kehidupan masyarakat. Dengan demikian pembanguna koperasi perlu diteruskan karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan, berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial.  
Koperasi dibentuk pada awalnya berdasarkan pada gagasan awalnya yaitu  untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan sebagai perlawanan terhadap perekonomian liberalisme (perekonomian pasar bebas). Yang kita ketahui bahwa perekonomian liberalisme memiliki keburukan seperti :
1.      Menimbulkan persaingan tidak sehat.
2.      Terdapat kesenjangan terhdapa si kaya dan si miskin.
3.      Menimbulkan Monopoli.
4.      Terdapat eksploitasi alam.
5.      Pemanfaatan SDA sering tidak memperhatikan kelestarian lingkungan.
Hal ini terjadi karena dalam ekonomi liberalisme berprinsip bahwa memberi kebebasan pada setiap orang untuk mengadakan kegiatan ekonomi.Selain liberalisme dalam pembahasan kali ini akan diterangkan juga tentang Neo-liberalisme lalu dijelaskan juga tentang ekonomi kerakyatan.

b.      Rumusan Masalah

1)     Apakah Perbedaan Ekonomi Kerakyatan dengan Ekonomi Liberalisme, dan Neo-Liberalisme ?

2)     Bagaimana ekonomi Indonesia bila menggunakan landasan ekonomi koperasi?



c.       Landasan teori
Koperasi berasal dari kata CO dan OPERATION.  Co berarti bersama dan Operation berarti bekerja, jadi koperasi berarti bekerja sama. Dalam arti luas koperasi berarti kumpulan orang-orang yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, Bab I Pasal 1 dijelaskan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Asas koperasi adalah kekeluargaan berdasarkan UUD 1945 pasal 33 “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.” Sistem perekonomian yang paling sesuai di Indonesia  adalah koperasi. Adapun dalam Bab III Pasal 4 disebutkan fungsi dan peran koperasi, yaitu sebagai berikut.
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Koperasi juga disebut sebagai soko guru perekonomian negara. Artinya, sebagai tiang penyangga ekonomi negara. Kalau ekonomi negara diumpamakan sebuah rumah, tiang rumahnya adalah koperasi. Terbentuknya koperasi berawal dari gagasan Drs. Moh. Hatta, salah seorang proklamator indonesia. Keuntungan bukanlah tujuan utama koperasi. Agar koperasi tidak menyimpang dari tujuan itu, pembentukkan dan pengelolaan koperasi harus dilakukan secara demokratis. Pada saat pembentukkannya, koperasi dibentuk atas kesukarelaan dan kemauan bersama dari para pendirinya dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.  Drs. Moh. Hatta selanjutnya mendapatkan julukkan Bapak Koperasi. Menurut Drs. Moh Hatta, Koperasi adalah lembaga perekonomian yang sangat di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. 









d.       Pembahasan
1.1 Ekonomi Kerakyatan dengan Ekonomi Liberalisme
Ekonomi kerakyatan adalah sistem perekonomian yang membangun ekonomi tanpa adanya campur tangan dengan pihak asing dan lebih memfokuskan untuk membangun usaha kecil dan menengah. Ekonomi kerakyatan  tidak bisa disamakan dengan paham komunis dan sosilais. Dalam ekonomi kerakyatan, diharapkan yang dapat berkembang adalah masyarakat kecil. Ekonomi kerakyatan tidak bisa disamakan dengan paham apapun.
Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia mengandung ciri-ciri positif khususnya  dalam ekonomi kerakyatan, sebagai berikut :
1.      Perekonomian disusun  sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan.
2.      Cabang-cabang produksi yang terpenting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
4.      Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lemabaga-lembaga pewakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijakaan pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5.      Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6.      Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7.      Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara..
Sistem ekonomi liberal adalah suatu sistem dimana negara memberi kebebasan pada setiap orang untuk mengadakan kegiatan ekonomi. Sistem ini berdasarkan pada teori yang dikemukakan oleh Adam Smith (1723-1790) dalam bukunya yang berjudul The Wealth Of Nations yang ditebitkan pada tahun 1776. ajaran pokok dari teori tersebut adalah memberikan kebebasan perseorangan disetiap sektor ekonomi. Pasar bebas atau ekonomi liberal di Indonesia  salah satu pelopornya adalah Soeharto yang menyebabkan terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1998, tujuan baiknya adalah untuk membangun negara ini secara cepat akan tetapi hal ini justru kebablasan karena cicilan dan pinjaman luar negeri yang mengakibatkan hutang bertambah.
 Pebedaan antara Ekonomi Kerakyatan dengan NEO-Liberalisme
Ekonomi kerakyatan sangat berbeda dari neo-liberalisme. Neo-Liberalisme muncul pada akhir 1960-an yang dilatarbelakangi oleh beragam kegagalan kebijakan ekonomi teknoratis dan intervensionis yang melahirkan ketidakpuasan dan konflik kepentingan. Neo-Liberalisme adalah paham ekonomi yang mengutamakan sistem kapitalis perdagangan bebas, ekspansi pasar, privatisasi/penjualan BUMN. Neo-Liberalisme disebut juga dengan Globalisasi (globalization).  Neo-Liberalisme sebagaimana dikemas oleh ordoliberalisme, adalah sebuah sistem perekonomian yang dibangun atas 3 prinsip sebagai berikut :
1.      Pengembangan kebebasan individu untuk bersaing secara bebas-sempurna dipasar.
2.      Kepemilikan pribadi terhadap faktor produksi diakui
3.      Pembentukan harga pasar bukanlah sesuatu yang alami, melainkan hasil dari penertiban paar yang diakui oleh negara melalui penertiban undang-undang (Giersch, 1961).
Berdasarkan pada ketiga prinsip tersebut maka peranan negara dalam neo-liberalisme dibatasi hanya sebagai pengatur dan penjaga bekerjanya mekanisme pasar. Peran negara dalam neo-liberalisme ditekankan untuk empat hal, yaitu :
1.      Pelaksanaan kebijakan anggaran ketat, termasuk penghapusan subsidi.
2.      Liberalisme dalam sektor keuangan.
3.      Liberalisme dalam perdagangan.
4.      Pelaksanaan privatisasi BUMN ( Stiglitz, 2002).

Sedangkan Ekonomi kerakyatan  sebagaimana dikemukakan didalam pasal 33 UUD 1945, adalah sebuah sistem perekonomian yang ditunjukkan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah :
1.      Perekonomian disusun  sebagai usaha bersama berdasarkan atas  azas  kekeluargaan.
2.      Cabang-cabang produksi yang terpenting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.      Bumi, air dan segala kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Berdasarkan ketiga prinsip tersebut dapat disaksikan betapa sangat besarnya peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dilengkapi oleh pasal 27 ayat 2 dan 34, meliputi lima hal sebagai berikut :
1.      Mengembangkan Koperasi
2.      Mengembangkan BUMN
3.      Memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala  kekayaan didalamnya dikuasai bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
4.      Memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
5.      Memelihara Fakir miskin dan anak terlantar
Ekonomi Kerakyatan Pada dasarnya adalah antitesis dari neo-liberalisme. Oleh sebab itu, sebagai saudara kandung ekonomi neo-liberalisme, ekonomi negara kesejahteraan (keynesianisme) juga tidak bisa disamakan dengan ekonomi kerakyatan. Ekonomi kerakyatan tidak dapat pula disamakan dengan ekonomi pasar sosial. Sebagaimana dikemukakan Giersch(1961), ekonomi pasar sosial adalah salah satu varian awal dari neo-liberalisme yang digagas oleh Alferd Muller-Armack. Peran negara dalam ekonomi
Ekonomi kerakyatan :
1.      Menyusun perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan, mengembangkan koperasi ( Pasal 33 ayat 1)
2.      Menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, mengembangkan BUMN (Pasal 33 ayat 2)
3.       Menguasai dan memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan alam yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ( Pasal 33 ayat 3)
4.      Mengelola anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat; memberlakukan pajak progresif dan memberikan subsidi
5.      Menjaga stabilita moneter
6.      Memastikan setiap warga negara memperoleh hak nya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2)

Kapitalisme- Ekonomi Neo-Liberalisme :
1.      Mengatur dan menjaga bekerjanya mekanisme pasar; mencegah monopoli
2.      Mengembangkan sektor swasta dan melakukan privatisasi BUMN
3.      Memacu laju pertumbuhan ekonomi, termasuk dengan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masuknya investasi asing
4.      Melaksanakan kebijakan anggaran ketat, termasuk penghapusan subsidi
5.      Menjaga kestabilan moneter
6.      Melindungi pekerja perempuan, pekerja anak, dan bila perlu menetapkan upah minimum.
Sebagaimana sebuah negara yang dijajah selama 3,5 abad, perekonomian Indonesia tidak dapat mengingkari kenyataan terbangunnya struktur perekonomian yang bercorak kolonial. Liberalisme bukan hal baru bagi Indonesia yang telah berlangsung pada era kolonial. Perjuangan Indonesia untuk melaksanakan ekonomi kerakyatan bukanlah hal yang mudah, kendala terbesar justru datang dari pihak kolonial. Sejak bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, pihak kolonial hampir terus-menerus mensubversi upaya bangsa indonesia untuk melaksanakan ekonomi kerakyatan.

1.2 Ekonomi Indonesia bila menggunakan landasan ekonomi koperasi
Koperasi sebagai sistem sosial merupakan gerakan yang tumbuh berdasarkan kepentingan bersama. Ini mengandung makna bahwa  koperasi harus selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan bersama dan perlu dipelihara melalui penerapan musyawarah dalam pengambilan keputusan. Mengkaji koperasi sebagai badan usaha dan organisasi swadaya adalah untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang posisi manusia dalam konstelasi sistem koperasi. Koperasi menempatkan faktor “manusia” sebagai elemen penting dalam sistem keorganisasian. Manusia anggota merupakan sentral pengembangan yang berposisi penting dalam proses peningkatan kesejahteraan.
Efektivitas organisasi koperasi tidak saja semata berkenaan dengan aspek ekonomi melainkan juga akan berkenaan dengan aspek sosialnya. Akan tetapi sebagai konsekuensi logis dari kondisi koperasi yang selalu dalam keadaan bersaing dengan organisasi lain untuk mendapatkan sumberdaya maka merumuskan keberhasilan merupakan hal yang penting. Keunggulan merupakan syarat utama untuk terlibat dalam persaingan itu. Keunggulan yang harus dimiliki senantiasa memuat dimensi koperasi sebagai unit usaha maupun gerakan swadaya. Ketangguhan dalam dimensi gerakan swadaya sangat ditentukan oleh tingkat keperdu-liaan anggota dalam fungsinya sebagai pemilik untuk turut dalam proses pengembangan Koperasi. Partisipasi anggota merupakan indikator dalam konteks. Sementara dilihat dari fungsi “badan usaha” ketangguhan koperasi diukur oleh kemampuannya dalam mengembangkan dan menguasai pasar. Hal ini sangat ditentukan oleh kemampuan koperasi dalam meraih lebih besar potensi yang dimiliki pasar ketimbang para pesaing. Rumusan sederhana mengenai penjelasan di atas adalah, “Koperasi berhasil bila mampu mengembangkan usaha yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi anggota, dengan mengoptimalkan keterlibatan potensi anggota di dalam proses dan hasil usaha”.




e.                                          Penutup

Kesimpulan    :
            Koperasi berarti bekerja bersama atau sekumpulan orang yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan. Menurut UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. “Koperasi berhasil bila mampu mengembangkan usaha yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi anggota, dengan mengoptimalkan keterlibatan potensi anggota di dalam proses dan hasil usaha”.  Pada dasarnya bahwa ekonomi kerakyatan adalah antitesis dari neo-liberalisme. Oleh sebab itu, sebagai saudara kandung ekonomi neo-liberalisme, ekonomi negara kesejahteraan (keynesianisme) juga tidak bisa disamakan dengan ekonomi kerakyatan.


Saran              :
 Koperasi sangat penting dan apa yang telah dibangun oleh Drs. Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi patut diteruskan dari masa ke masa karena koperasi telah terbukti mampu menggerakkan ekonomi hingga tumbuh secara berkeadilan dan merata. Dan koperasi menjadi semakin penting pada era globalisasi karena dalam koperasi memberikan peluang kepada negara berkembang untuk maju. Jika banyak orang yang dapat mengambil manfaat koperasi maka ekonomi masyarakat akan kuat. Maka koperasi dalam meraih lebih besar potensi yang dimiliki pasar ketimbang para pesaing. Perwujudan ekonomi kerakyatan harus berlanjut, dengan demikian siklus pergantian kepimpinan nasional harus dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat kebangkitan kembali ekonomi kerakyatan adalah kewajiban setiap patriot ekonomi kerakyatan untuk memastikan bahwa pemimpin yang terpilih bukanlah pasangan yang jelas mengimani dan mengamalkan neo-liberalisme. Dukungan lebih besar harus diberikan kepada calon pemimpin yang jelas dan tegas mengungkapkan komitmen mereka untuk menyelenggarakan sistem ekonomi kerakyataan di Indonesia.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar