DEPARTEMEN
KOPERASI
DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
AKTA PENDIRIAN
KOPERASI
NAMA KOPERASI
Koperasi Simpan Pinjam Awal Sukses (KOMPAS)
ALAMAT/TEMPAT KEDUDUKAN
Komplek Ruko Kalimas Kelurahan Jatimulya Kecamatan
Tambun Kabupaten Bekasi
DISAHKAN OLEH : MENTERI
KOPERASI & USAHA KECIL
DAN MENENGAH
DAN MENENGAH
DENGAN SURAT KEPUTUSAN : NOMOR
551/BH/KWK.9/XXI/1998
: 04 NOVEMBER 2013
AKTA PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN
PINJAM AWAL SUKSES
(KOMPAS)
Kami yang bertanda tangan di bawah
ini :
(1) Nama : MUHAMAD IQBAL RAMADAN
Alamat :
Jl. Nagorong RT 06/03
No. 95 Rawa Lumbu, Kota Bekasi
Jabatan :
Ketua Umum
(2) Nama : KRISNA DWI ARISTYADI
Alamat :
Jl. Swasembada Timur 16 No. 101 A RT08/05, Jakarta utara
Jabatan :
Wakil Ketua
(3) Nama : MIA ROSMIATI MANCANI
Alamat :
Jl. Nusantara Raya Blok C 474, RT 014/008, Bekasi Utara
Jabatan :
Sekertaris Umum
(4) Nama : DWI PURNAMASARI
Alamat :
Jl. Melati III No. A87 RT002/022, Chandra Baru, Bekasi
Jabatan : Bendahara
Atas kuasa rapat
pembentukan koperasi yang di selenggarakan pada tanggal empat bulan November Tahun dua ribu tiga belas, di tunjuk oleh
pendiri selaku kuasa pendiri dan skaligus untuk pertama kalinya sabagai
pengurus dan menyatakan mendirikan koperasi serta menanda-tangani anggaran
dasar koperasi yang isinya sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA
WAKTU
PASAL 1
(1) Badan
usaha ini bersama KOPERASI SIMPAN
PINJAM AWAL SUKSES, dengan nama singkat : KOMPAS dan selanjutnya dalam anggaran
dasar ini disebut koperasi.
(2) Koperasi
berkedudukan di : Komplek Ruko Kali Mas
Kelurahan :
Jati Mulya
Kecamatan :
Tambun
Kotamadya/Kabupaten :
Bekasi
(3) Koperasi
di dirikan dalam jangka waktu tidak terbatas, …
BAB
II
LANDASAN,
AZAS DAN PRINSIP
PASAL
2
(1) Koperasi
berlandaskan pancasila dan undang undang dasar 1945
(2) Koperasi
berazaskan
kekeluargaan.
(3) Koperasi
melaksanakan prinsip sbb :
a) Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c) Pembagian
sisa hasil usaha di lakukan secara
adil dan sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
d) Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e) Kemandirian.
f) Pendidikan
perkoperasian.
g) Kerja
sama antar koperasi.
BAB
III
FUNGSI,
PERAN DAN USAHA
PASAL
3
(1) Koperasi
berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial.
(2) Koperasi
berperan :
a) Secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia
dan masyarakat.
b) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional dan koperasi sebagai sokogurunya.
c) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d) Koperasi
bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
e) Untuk
mencapai tujuannya, maka koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
a) Menghimpun dana anggota koperasi
a) Menghimpun dana anggota koperasi
b) Memberikan pinjaman modal kepada anggota
koperasi
c) Menghimpun simpan pinjam
d) Menghimpun tabungan koperasi dari
anggota dan calon anggota
BAB
IV
KEANGGOTAAN
PASAL
4
(1) Anggota
koperasi adalah pemilik dan sekaligus
pengguna jasa.
(2) Keanggotaan
koperasi tidak dapat dipindah tangankan.
(3) Yang
dapat di terima menjadi anggota koperasi ini adalah warga Negara Indonesia yang
memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
a) Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan
tindakan hukum
( dewasa, tidak dalam
perwalian dsb).
b) Bertempat tinggal di : Bekasi dan sekitarnya.
c) Mata pencaharian : mahasiswa
d) Telah menyatakan kesanggupan tertulis
untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan
wajib sebagaimana yang di maksud dalam pasal 27 ayat (1) dan (3).
e) Telah
menyetujui isi anggaran dasar dan peraturan-peraturan
perkoperasian yang berlaku.
f)
Setiap
anggota mempunyai kewajiban :
a)
Mematuhi
Anggaran Dasar , Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan Rapat Anggota.
b)
Membayar
Simpanan Pokok , Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
c)
Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh
Koperasi.
d)
Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas keke1uargaan.
e)
Menanggung
kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 31 ayat
(1).
(1).
f)
Setiap
anggota mempunyai hak :
a)
Menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam
Rapat Anggota.
b)
Memilih
dan/ atau dipilih menjadi Anggota Pengurus atau Pengawas.
c)
Meminta
diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf c.
d)
Mengemukakan
pendapat dan saran kepada Pengurus diluar Rapat
Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e)
Mendapatkan
pelayanan yang sama antar sesama anggota.
f)
Meminta
keterangan mengenai perkembangan Koperasi.
g)
Mendapatkan
bagian SHU sesuai dengan jasa usaha masing - masing Anggota terhadap Koperasi.
h)
Mendapatkan
bagian sisa hasil penyelesaian.
i)
Keanggotaan
Koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam daftar anggota.
j)
Seseorang
yang akan masuk menjadi Anggota Koperasi harus :
a)
Mengajukan
surat permintaan kepada Pengurus.
b)
Bilamana
Pengurus menolak
permintaan dimaksud
pada huruf a, maka Pengurus segera memberikan surat penolakannya paling
lambat 2 (dua) minggu setelah diterimanya surat permintaan tersebut.
c)
Keanggotaan
berakhir, bilamana anggota :
a)
Meninggal
dunia.
b)
Minta
berhenti atas permintaan sendiri.
c)
Diberhentikan
oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat
keanggotaan.
d)
Diberhentikan
oleh Pengurus karena tidak mengindahkan
kewajibannya sebagai anggota, atau berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi.
kewajibannya sebagai anggota, atau berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi.
e)
Berakhirnya
keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku
daftar anggota.
f)
Permintaan
berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus.
g)
Seseorang
yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta
pertimbangan dalam Rapat Anggota berikutnya.
pertimbangan dalam Rapat Anggota berikutnya.
BAB
V
RAPAT KERJA
PASAL 5
(1)
Rapat anggota diselenggarakan paling
dikit sekali dalam (satu) tahun yang disebut rapat anggota
tahunan (RAT).
(2)
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi.
(3)
Rapat anggota terdiri dari :
a) Rapat Anggota Tahunan, diselenggarakan untuk
membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus, dan
pelaksanaannya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku lampau.
b) Rapat Anggota Pemilihan Pengurus dan Pengawas
Koperasi dilaksanakan pada akhir masa jabatan.
c) Rapat Anggota Pengesahan Perubahan Akta Koperasi, dilaksanakan
sesuai kebutuhan
d) Rapat Anggota Luar Biasa, dilaksanakan apabila
keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang
wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
e)
Rapat pleno, adalah rapat yang di
hadiri oleh seluruh pengurus dan pengawas koperasi, dilaksanakan minimal satu
kali dalam 3 bulan.
f) Rapat
anggota luar biasa dapat di selenggarakan atas kehendak :
a) Pengurus
b) pengawas
c) Atas permintaan tertulis dari minimal
lebih dari 10% jumlah anggota.
PASAL 6
(1)
Pada dasarnya rapat anggota sah bila
dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota.
(2)
Jika rapat anggota tidak memenuhi
ketentuan dalam ayat (1), maka diadakan penundaan rapat anggota untuk beberapa
waktu; dan bila rapat ke 2 tidak juga memenuhi syarat tersebut, maka rapat
anggota dapat dilaksanakan dan sah bila dihadiri 20% dari jumlah anggota
koperasi.
PASAL
7
Rapat anggota berhak meminta
keterangan dan pertanggungjawaban pengurus serta pengawas tentang pengelolaan
koperasi.
PASAL 8
Hari, tanggal, waktu dan tempat serta
acara rapat anggota harus diberitahukan sekurang- kurangnya 7 hari terlebih dahulu kepada
anggota.
PASAL 9
(1)
Keputusan rapat anggota diambil
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)
Apabila tidak diperoleh keputusan dengan
cara musyawarah maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3)
Dalam hal dilakukan pemungutan suara
setiap anggota mempunyai hak satu suara.
BAB
VI
PENGURUS
PASAL 10
(1)
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh
anggota dalam rapat anggota.
(2)
Yang dapat di pilih menjadi pengurus
ialah anggota yang
memenuhi syarat-syarat sbb :
a)
Memenuhi sifat perilaku yang baik, di dalam
maupun di luar koperasi.
b)
Mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan
dan keterampilan kerja yang baik.
c)
Pengurus di pilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
d)
Anggota pengurus yang masa jabatannya
telah lampau dapat dipilih kembali.
e)
Bilamana seseorang anggota pengurus
berhenti sebelum
masa jabatannya lampau, maka rapat anggota pengurus lainnya dapat mengangkat gantinya, akan tetapi
pengangkatan itu harus disahkan oleh rapat anggota berikutnya.
PASAL 11
(1)
Pengurus terdiri
sekurang-kurangnya 3 orang.
(2)
Terhadap pihak ketiga maka yang berlaku
sebagai anggota pengurus hanyalah mereka
yang dicatat selaku itu dalam daftar pengurus.
PASAL
12
(1)
Pengurus bertugas untuk
:
a) Mengelola Koperasi dan usahanya
b) Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi.
c) Mewakili Koperasi dihadapan dan diluar Pengadilan
d) Menyelenggarakan dan memelihara buku daftar anggota, daftar Pengurus dan buku-buku lainnya yang
diperlukan.
e) Menye1enggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur.
f) Menye1enggarakan Rapat Anggota.
g) Mengajukan Laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya.
h) Mengajukan rancangan Rencana Kerja dan rancangan
Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Koperasi.
i)
Pengurus
atas persetujuan rapat anggota dapat mengangkat ketua dan karyawan sebagai
pengelola usaha koperasi.
j)
Tugas pokok masing-masing
anggota pengurus ditetapkan dalam rapat pengurus.
PASAL 13
(1)
Pengurus harus segera mengadakan catatan
pada waktunya dalam daftar anggota tentang masuk
berhentinya anggota.
(2)
Pengurus harus segera mengadakan catatan
pada waktunya tentang di mulai dan berhentinya
jabatan pengurus.
(3) Pengurus
harus berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan dalam daftar anggota.
(4)
Setiap anggota pengurus harus memberikan
bantuan kepada pengawas yang
memberikan tugas untuk itu guna melaksanakan
tugasnya, dan ia diwajibkan untuk memberikan keterangan persedianan barang,
alat-alat perlengkapan/inventaris dan uang yang ada pada koperasi.
(5)
Tiap
anggota Pengurus harus berusaha agar Pengawasan dan/
atau pemeriksaan
sebagai mana tersebut dalam Pasal 18 ayat (5) tidak dihambat baik disengaja
atau tidak disengaja oleh anggota Pengurus, ketua, sekertaris bendahara.
PASAL 14
(1)
Pengurus
diwajibkan agar setiap kejadian penting dicatat sebagai
semestinya.
(2)
Pengurus
wajib memberitahukan pada anggota tiap kejadian penting yang mempengaruhi jalannya Koperasi.
PASAL
15
(1)
Pengurus
wajib memberikan laporan kepada Pemerintah tentang keadaan serta perkembangan
koperasi dan usaha koperasi sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
(2)
Pengurus
diwajibkan berusaha agar segala laporan pemeriksaan koperasi dapat diketahui oleh setiap anggota pengawas dan pemerintah.
(3)
Pengurus
diwajibkan berusaha supaya ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan
Rapat Anggota lainnya diketahui dan
dipahami oleh anggota.
(4)
Pengurus
diwajibkan untuk memelihara kerukunan diantara para Anggota dan mencegah
hal yang menyebabkan timbulnya
perselisihan paham.
(5)
Perselisihan
yang timbul karena hanya
menyangkut kepentingan Koperasi
atau dalam hubungannya sebagai anggota
harus diselesaikan oleh Pengurus
dengan jalan damai tanpa memihak salah satu pihak.
(6)
Pengurus
harus melakukan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota.
PASAL 16
(1)
Pengurus
menanggung kerugian yang diderita Koperasi sebagai akibat kelalaiannya dalam melaksanakan
tugas kewajibannya.
(2)
Jika
kelalaian itu mengenai sesuatu yang
termasuk pekerjaan beberapa orang
anggota Pengurus, maka karena itu mereka bersama menanggung kerugian tadi untuk
seluruhnya akan tetapi anggota Pengurus bebas dari tanggungannya jika ia dapat
membuktikan bahwa kerugian tadi bukan karena kesalahannya serta ia telah
berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah kelalaian tadi.
PASAL
17
(1)
Dalam
melaksanakan fungsi dan tugasnya Pengurus berwenang untuk menggunakan
fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
(2)
Pengurus
berhak menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Pengurus berhak menerima bagian Sisa Hasil Usaha
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
BAB VII
PENGAWAS
PASAL 18
(1)
Pengawas
dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat
Anggota.
(2)
Pengawas
bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3)
Yang
dapat dipilih menjadi
Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat sbb:
a)
Mempunyai
sifat dan perilaku yang baik, didalam maupun diluar koperasi.
b)
Mempunyai
wawasan yang luas, pengetahuan serta keterampilan
yang baik terutama dibidang pengawasan.
c)
Pengawas
dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
d)
Pengawas
bertugas untuk :
a)
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
b)
Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan disampaikan kepada pengurus dengan tembusan
kepada Pemerintah.
PASAL 19
(1)
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya pengawas berwenang Untuk menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang
tersedia sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(2)
Dalam
melaksanakan fungsi dan tugasnya pengawas berwenang untuk meneliti segala
catatan, berkas, barang-barang, uang, serta
bukti-bukti lainnya yang ada pada koperasi.
PASAL
20
(1)
Apabila Koperasi dikelola secara
profesional dengan Mengangkat
Direksi atau Manajer, maka unsur pengawas dapat ditiadakan atau diadakan
sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan melalui
Rapat Anggota, dengan demikian fungsi Pengawasan menjadi tugas dan Tanggung
jawab Pengurus.
(2)
Terhadap pihak ketiga maka mereka yang
melakukan pengawasan dan/ atau
pemeriksaan atas koperasi dan juga Dewan Penasehat diharuskan merahasiakan
segala sesuatu tentang keadaan koperasi yang didapatkannya dalam melakukan
tugasnya.
BAB VIII
PENGELOLA KOPERASI
PASAL BAB 21
(1)
Pengelola
Koperasi diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus berdasarkan keputusan Rapat
Pleno Pengurus dan Pengawas.
(2)
Tugas, wewenang, tanggungjawab, gaji serta pendapatan lainnya
atas pengelola ditetapkan dalam suatu kontrak kerja.
BAB IX
DEWAN PENASEHAT
PASAL 22
(1)
Untuk
kepentingan koperasi Rapat Anggota dapat mengangkat Dewan Penasehat.
(2)
Rapat Anggota dapat mengangkat anggota atau orang bukan
anggota yang mempunyai keahlian
sesuai dengan kepentingan koperasi
untuk menjadi Dewan Penasehat.
(3)
Anggota
Dewan Penasehat tidak menerima gaji, akan
tetapi dapat diberikan uang jasa atau honorer
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(4)
Anggota
Dewan Penasehat tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota maupun rapat pengurus.
(5) Dewan Penasehat dapat memberi saran atau pendapat kepada Pengurus untuk kemajuan
koperasi baik diminta maupun tidak diminta.
BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI
PASAL 23
(1)
Tahun
buku koperasi mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(2)
Koperasi
wajib menyelenggarakan pembukuan tentang Badan Usahanya.
(3)
Koperasi
wajib pada setiap tutup tahun buku mengadakan perhitungan laba/rugi.
(4)
Laporan
Keuangan Neraca dan perhitungan rugi / laba tahunan Koperasi wajib diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik atau Koperasi Jasa Audit.
BAB XI
KEADAAN
KOPERASI TIDAK DIRAHASIAKAN
PASAL 24
Pada waktu kantor di buka maka
pengurus dapat memberi kesempatan kepada :
a)
Setiap
orang untuk menelaah Akta Pendirian dan Akta rerubahan tanpa biaya, dan untuk mendapatkan salinannya atau
petikannya dengan membayar ongkos menyalin seperlunya.
b)
Anggota
dan Pejabat Instansi yang berwenang
untuk menelaah bukti, catatan-catatan dan perhitungan keuangan serta laporan pemeriksaan tanpa biaya, dan untuk mendapatkan salinannya atau petikannya dengan membayar ongkos menyalin
seperlunya.
BAB
XII
MODAL
DAN BADAN USAHA KOPERASI
PASAL
25
(1)
Modal
Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2)
Modal
sendiri dapat berasal dari :
a)
Simpanan
Pokok.
b)
Simpanan
Wajib.
c)
Dana
Cadangan.
d)
Dana
Cadangan.
Modal Pinjaman dapat berasal dari :
a) Anggota.
b) Koperasi lain.
c) Bank dan Lembaga keuangan lainnya.
d) Penerbitan Obligasi dan surat hutang lainnya.
e)
Sumber,
lainnya yang sah.
PASAL 26
Selain
modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 Koperasi dapat pula melakukan
pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
BAB
XIII
SIMPANAN
ANGOTA
PASAL
27
(1)
Simpanan pokok sejumlah Rp. 1.000.000
(Satu Juta Rupiah)
(2)
Uang
Simpanan Pokok harus dibayar sekaligus, akan
tetapi pengurus dapat mengijinkan anggota untuk membayar dalam
sebanyak-banyanya 3 (tiga) kali angsuran
bulanan.
(3)
Pada waktu keanggotaan diakhiri simpanan
pokok dan simpanan wajib merupakan suatu tagihan atas koperasi sebesar
jumlahnya secara komulatif, jika perlu di kurangi dengan bagian tanggungan
kerugian.
(4)
Setiap
anggota digiatkan untuk menyimpan dalam bentuk/atau jenis lainnya atas dasar
keputusan Rapat Anggota.
PASAL
28
(1)
Yang
simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diminta kembali selama anggota belum
berhenti sebagai anggota.
(2)
Uang
Simpanan dalam bentuk atau jenis lainnya selain Simpanan pokok dan Simpanan
Wajib dapat diminta kembali sesuai dengan keputusan Rapat Anggota atau menurut
perjanjian.
PASAL
29
Apabila keanggotaan berakhir menurut Pasal 4 ayat (8) maka uang simpanan pokok dan simpanan wajib setelah
dipotong dengan bagian tanggungan kerugian yang ditetapkan dikembalikan kepada
yang berhak dengan segera dan se1ambat-1ambatnya satu bulan kemudian.
BAB
XIV
SISA
HASIL USAHA
PASAL
30
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan
masing-masing anggota terhadap koperasi, serta digunakan untuk dana pendidikan,
sosial, pembangunan daerah kerja dan dana pengurus, pengawas, karyawan sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota.
BAB
XV
TANGGUNGAN
ANGGOTA
PASAL
31
(1) Bilamana Koperasi dibubarkan dan pada
penyelesaiannya ternyata bahwa kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk melunasi
segala perjanjian dan kewajibannya, maka sekalian
anggota diwajibkan
menanggung kerugian masing-masing
terbatas pada
simpanan pokok dan simpanan wajib yang seharusnya
telah disetor oleh anggota yang bersangkutan pada Koperasi, serta
modal penyertaan yang dimilikinya.
(2) Kerugian
yang diderita oleh Koperasi pada akhir suatu tahun buku ditutup dengan dana
cadangan.
(3)
Bilamana dana cadangan (dalam ayat 2)
tidak menutupi kerugian, maka di harapkan setiap anggota memberi sumbangan sukarela untuk menambah dana
cadangan yang berkurang.
(4)
Bilamana kerugian tersebut dalam ayat (2) tidak dapat dipenuhi maka rapat anggota dapat
memutuskan untuk membebankan bagian kerugian yang belum terpenuhi, di tutup/di
perhitungkan dengan SHU tahun-tahun yang akan datang.
BAB XVI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 32
(1) Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dapat dilakukan
apabila mempunyai alasan yang kuat dan dibutuhkan oleh Anggota dalam rangka meningkatkan efisiensi Usaha Koperasi dan
kepentingan Anggota.
(2) Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dilakukan
berdasarkan Keputusan Rapat Anggota dan dituangkan dalam berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
(3) Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang menyangkut
perubahan Bidang Usaha, Struktur Permodalan, tanggungan Anggota, nama Koperasi, penggabungan
atau pembagian Koperasi perlu pengesahan Menteri Koperasi.
(4) Perubahan Anggaran dasar Koperasi yang tidak
menyangkut ayat (3) tersebut tidak perlu mendapatkan pengesahan dari
Menteri Koperasi dan PPK, tetapi harus ditetapkan dengan keputusan Rapat
Anggota Koperasi.
(5) Keputusan Rapat Anggota tersebut ayat (4) wajib dilaporkan
kepada Menteri Koperasi dan PPK atau Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan PPK oleh Pengurus Koperasi
paling lambat 1
(satu) bulan sejak perubahan
Anggaran Dasar di
lakukan.
lakukan.
(6) Pengurus Koperasi
wajib mengumumkan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi tersebut ayat (4) dalam
media masa setempat paling lambat
dalam jangka waktu 2 (dua) bulan
sejak Perubahan dilakukan. Pengumuman
tersebut dilakukan Sekurang kurangnya 2
(dua) kali dengan tenggang waktu selama paling kurang 45 (empat
puluh lima) hari.
(7) Sahnya Qorum Rapat Perubahan Anggaran Dasar bilamana
dihadiri paling kurang 3/4 dari
jumlah Anggota.
(8)
Sahnya
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar bilamana di setujui paling kurang 3/4
dari jumlah Anggota yang hadir
BAB XVII
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
PASAL 33
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a)
Keputusan Rapat Anggota.
b)
Keputusan
Pemerintah.
PASAL 34
(1)
Dengan
memperhatikan Pasal 6 Anggaran Dasar ini maka Kapat Anggota Luar Biasa
mengambil keputusan untuk membubarkan Koperasi.
(2)
Keputusan
Pembubaran Koperasi dimaksud diberitahukan kepada kreditor.
(3)
Selama
pemberitahuan Keputusan Pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor, maka pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
PASAL 35
Keputusan
Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 huruf b dilakukan apabila :
Pasal 33 huruf b dilakukan apabila :
a) Terdapat
bukti-bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan
Undang-Undang Koperasi
b) Kegiatannya
bertentangan dengan ketertiban Umum / atau kesusi1aan
c) Kelangsungan hidupnya
tidak dapat lagi diharapkan
d) Adanya tindakan kriminal
yang dilakukan oleh seorang anggota seperti penipuan, korupsi (KKN).
PASAL 36
Untuk kepentingan kreditor dan para Anggota
Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang
selanjutnya disebut penyelesaian.
PASAL 37
(1)
Penyelesaian
dilakukan oleh penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan Keputusan rapat
anggota penyelesai ditunjuk oleh Rapat
Anggota, dan bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan Keputusan pemerintah
penyelesaian ditunjuk oleh Pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut
tetap ada dengan sebutan Koperasi dalam
Penyelesaian.
PASAL 38
Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan
kewajiban sbb :
a)
Melakukan segala perbuatan Hukum dan
atas nama Koperasi dalam Penyelesaian.
b)
Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan.
c)
Memanggil
Anggota dan bekas anggota tertentu, Pengurus serta Pengawas baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama.
d)
Memperoleh,
memeriksa dan menggunakan catatan-catatan serta arsip Koperasi.
e)
Menetapkan
dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari hutang lainnya.
f)
Menggunakan
Sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi.
g)
Membagikan
Sisa hasil penyelesaian kepada anggota
h)
Membuat
berita acara penyelesaian.
BAB XVII
PEMBINAAN
PASAL 39
(1)
Pemerintah
menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan
serta pemasyarakatan Koperasi.
(2)
Pemerintah
memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
BAB XIX
SANKSI SANKSI
PASAL 40
(1)
Setiap
anggota yang melanggar Pasal 4 ayat (4) huruf
b dan C dikenakan sanksi sbb :
a) Tidak membayar simpanan Wajib dan simpanan lainnya sesuai
dengan
keputusan Rapat Anggota, dikenakan sanksi secara bertahap dari
peringatan pertama, kedua dan ketiga, skorsing, dan pemberhentian
dengan hormat.
keputusan Rapat Anggota, dikenakan sanksi secara bertahap dari
peringatan pertama, kedua dan ketiga, skorsing, dan pemberhentian
dengan hormat.
b) Tidak berpartisipasi dalam kegiatan usaha selama
satu tahun buku, dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan,
skorsing dan pemberhentian dengan hormat.
c)
Tidak
melaksanakan kewajiban dalam transaksi usaha, dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan,
skorsing, dan pemberhentian tidak dengan hormat.
(2) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan
Pengurus yang tidak melaksanakan Pasal 12 ayat (l) dan (2), Pasal 13, Pasal
14 dan Pasal 15 Anggaran Dasar ini.
(3) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan
Pengawas yang tidak melaksanakan Pasal 18 ayat (5) Anggaran Dasar ini.
(4) Sanksi-sanksi yang tersebut dalam ayat (1), (2) dan (3) tidak menutup kemungkinan adanya penuntutan oleh
Koperasi sesuai dengan hukum yang berlaku.
(5)
Sanksi
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIX
PENUTUP
PASAL 41
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini
akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang tidak boleh bertentangan
dengan Anggaran Dasar ini.
(2) Badan
usaha koperasi ini didirikan pada tanggal 04 november 2013 di bekasi, oleh kami
selaku pendiri, yang nama alamat dan pekerjaanya tersebut di bawah ini :
(1)
Nama :
MUHAMAD IQBAL RAMADAN
Alamat : Jl.Nagorong RT 06/03 No.95 Rawa lumbu, Kota Bekasi
Pekerjaan :
Mahasiswa
(2)
Nama :
KRISNA DWI ARISTYADI
Alamat :
Jl. Swasembada timur 16 No.101 A RT008/05, kebon bawang
Tg, priuk Jakarta Utara, DKI Jakarta 14320
Pekerjaan :
Mahasiswa
(3)
Nama :
MIA ROSMIATI MANCANI
Alamat :
Balinda, Jl Nusantara Raya blok C 474, RT014/008, Bekasi
Utara
Pekerjaan :
Mahasiswa
(4)
Nama :
DWI PURNAMASARI
Alamat : Jl.
Melati III No. A 87 RT 002/022
Chandra Baru, Bekasi
Pekerjaan :
Mahasiswa
(5)
Nama :
DHONA MARYANI
Alamat :
Perum-Regensi 2 Jl, Delima Raya Blok DD 2 No. 12A, Cibitung
Bekasi
Pekerjan :
Mahasiswa
(6)
Nama :
RIZQI AN NISA
Alamat :
Jl. Lumbu Barat VB No.154 RT 05/010, Rawa Lumbu, Bekasi
Pekerjaan :
Mahasiswa
(7)
Nama :
RIDHO LAJUARDI FAJARULLAH
Alamat :
Jalan Pulo Sirih Tengah 18 EB270 Pekayon Jaya, Bekasi Selatan
Pekerjaan :
Mahasiswa
(8)
Nama :
DARUAJI YOGA PRATAMA
Alamat :
Jl. Mawar RT 03/02, Pedurenana, Mustika Jaya, Bekasi Timur
Pekerjaan :
Mahasiswa
(9)
Nama : SARASWATI FAADHILA
Alamat : Taman Wisma Asri Blok N36 Jl.
Borneo IV No. 175 RT 06/32
Kelurahan Teluk pucung, Bekasi Utara
Pekerjaan
: Mahasiswa
(10)
Nama : TOYIB ABDULLAH
Alamat : Jl. Pulo Gebang No.
71 Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan
Cakung, Jakarta Timur
Pekerjaan :
Mahasiswa
(11)
Nama : ZULFA ANANKARA
Alamat :
Jl. Pondok Kopi perumahan RVT Blok R9 No.3
Pekerjaan :
Mahasiswa
(12)
Nama : RESYIANA SYAH PUTRI
Alamat :
Jl. Kapin Raya Jati Bening Jakarta Timur
Pekerjaan :
Mahasiswa
(13)
Nama : YULIA KURNIAWATI
Alamat : Ujung Harapan Kavling Bumi Kahuripan I
Bekasi RT 05/02
Pekerjaan : Mahasiswa
(14)
Nama : INTAN ROSYID
Alamat :
Jl. Warkas IV Gang IV No. 68 RT 011/07, Kelurahan Warkas
Kecamatan Tanjung Priuk Jakarta Utara
Pekerjaan :
Mahasisiwa
(15)
Nama : FRANK MICHAEL KUMALA
Alamat :
Grand Wisata Cluster Aquatic Garden Blok BE 2/22, Tambun
Pekerjaan :
Mahasiswa
(16)
Nama : ARISKA YUNI ASTUTI
Alamat :
Taman Wisata Asro Blok AA 4 No. 16 Bekasi Utara
Pekerjaan :
Mahasiswa
(17)
Nama : EREN ANINDYA
Alamat : Taman Narogong Indah
Jl. Narogong Indah Raya Blok A17 No.9
Pekerjaan : Mahasiswa
(18)
Nama : SHERLY MOESTEEN PAPILAYA
Alamat :
Jl. Nusantara 3 Blok B7/I Taman Cikunir Indah Bekasi Selatan
Pekerjaan :
Mahasiswa
(19)
Nama : WINDA
SWARPANDHANI
Alamat :
Perum
Alinda Kencana 2 Blok E7 No,10 Bekasi Utara Kaliabang
Tengah
Pekerjaan :
Mahasiswa
(20)
Nama : ALIFFYA IRLANDHA N.
Alamat :
Jl. Cikunir Raya Gg H Nasedi RT 02/03 No.48 Jaka Mulya
Bekasi Selatan
Pekerjaan :
Mahasiswa
(21)
Nama : SITI FADHILAH
Alamat
: Perum Villa Mutiara Jaya II
Blok M21 No.10 Cibitung Bekasi
Pekerjaan : Mahasiswa
(3) Demikian
anggaran dasar koperasi simpan pinjam awal sukses (KOMPAS) ini ditetapkan dan
ditandatangani oleh kami yang diberikan kuasa.
Tanda Tangan Nama Jabatan
1. Muhamad Iqbal Ramadan Ketua Umum
1. Muhamad Iqbal Ramadan Ketua Umum
2. Krisna dwi aristyadi Wakil ketua
3. Mia rosmiati mancani Sekertaris
4. Dwi purnamasari Bendahara
ANGGARAN
RUMAH TANGGA ( ART )
KOPERASI
SIMPAN PINJAM AWAL SUKSES
(KOMPAS)
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Koperasi ini bernama Koperasi Simpan
Pinjam Awal Sukses (KOMPAS)
(2) Koperasi Simpan Pinjam Awal Sukses
(KOMPAS) berkedudukan di Komplek Ruko Kalimas
BAB II
USAHA KOPERASI
Pasal 2
(1) Koperasi melaksanakan kegiatan
usaha, yaitu :
a. Simpan Pinjam
b. Perdagangan & Industri
c. Jasa
d. Agrobisnis
e. Transportasi
f. Pertambangan
g. Asuransi
h. Peternakan
i. Perikanan
j. Kehutanan
k. Perumahan
l. Telekomunikasi
m. Pariwisata
n. Energi
BAB IV
RAPAT ANGGOTA
Pasal 7
(1) Rapat Anggota dilakukan/dilaksanakan
sekurang-kurangnya sekali dalam 1tahun.
(2) Rapat Anggota Tahunan (RAT)
dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya setelah tutup
tahun buku (per 31 Desember)
Pasal
8
(1) Dalam Rapat Anggota Koperasi tiap
anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu satu anggota satu suara.
(2) Keputusan dalam Rapat Anggota
diambil berdasarkan musyawarah untuk mendapatkan mufakat, dalam hal tidak
tercapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari
jumlah anggota yang hadir.
(3) Semua keputusan Rapat Anggota
Koperasi harus dibuat dalam Berita Acara
(4) Keputusan Rapat Anggota yang ditanda
tangani oleh pimpinan rapat dan disahkan oleh rapat anggota.
Pasal
9
(1) Rapat Anggota dapat dilaksanakan
melalui sistem
perwakilan/kelompok anggota ataupun tidak.
(2) Rapat Anggota yang diselenggarakan
melalui kelompok anggota dilaksanakan apabila koperasi telah mempunyai anggota
minimal 500 (Limaratus) orang.
(3) Rapat Anggota dengan system kelompok
anggota diatur sebagai berikut :
a. Rapat Anggota dihadiri oleh
utusan/perwakilan dari kelompok-kelompok anggota sebagai peserta rapat anggota.
b. Masing-masing kelompok anggota
menetapkan utusan kelompoknya dan mendapatkan mandat dari Ketua Kelompoknya
untuk hadir dalam Rapat Anggota, diambil dari kalangan anggota kelompoknya.
c. Utusan masing-masing kelompok
anggota membawakan dan mewakili suara dari kelompoknya dalam Rapat Anggota
dalam bentuk keputusan-keputusan/usul/pendapat dari anggota-anggota kelompoknya
yang diajukan dalam rapat kelompok
anggota tersebut yang membahas bahan-bahan yang diajukan/disajikan oleh
pengurus yang diterima oleh masing-masing kelompok anggotanya sebelum Rapat
Anggota Koperasi diselenggarakan.
d. Jumlah utusan masing-masing kelompok
anggota diatur dan ditentukan sebagai berikut :
-untuk koperasi yang mempunyai
jumlah anggota antara 500 (Lima Ratus) sampai dengan 1000 (Seribu) orang maka
utusan/perwakilan kelompok anggota yang bersangkutan sebanyak 20 (Dua puluh) %
(Persen), termasuk ketua kelompok anggotanya ;
- untuk koperasi yang mempunyai
jumlah anggota antara 1001 (Seribu Satu) sampai dengan 3000 (Tiga Ribu) orang,
maka utusan/perwakilan kelompok anggotanya adalah sebanyak 15 (Lima belas) % (Persen) dari jumlah anggotanya
termasuk ketua kelompok anggotanya ;
- untuk koperasi yang mempunyai
jumlah anggota lebih dari 3000 orang, maka utusan masing
- masing kelompoknya adalah sebanyak
10 (Sepuluh) % (Persen) dari jumlah anggotanya termasuk Ketua kelompoknya.
e. Tiap-tiap kelompok anggota berhak
hadir dalam Rapat Anggota dan mempunyai hak yang sama pula yaitu satu orang
satu suara.
Pasal
10
(1) Dalam hal Rapat Anggota baik dengan
sistem kelompok ataupun tidak
menggunakan sistem kelompok tidak dapat berlangsung karena tidak mencapai
qourum, maka rapat anggota ditunda untuk paling lama 7 (tujuh) hari, dan
apabila tetap belum mencapai quorum, maka atas kesepakatan anggota rapat
dilaksanakan dengan ketentuan menjadi Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal
11
(1) Koperasi dapat mengadakan Rapat
Anggota luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang
wewenangnya ada pada rapat anggota luar biasa.
(2) Rapat anggota Luar Biasa diadakan
atas permintaan anggota adalah untuk hal-hal yang sangat prinsipil, terutama
apabila telah terjadi kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan/tujuan
Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi.
(3)
Usulan
diadakan Rapat Anggota Luar Biasa disampaikan kepada Pengurus Koperasi secara
tertulis dan ditanda tangani oleh minimum 20 (dua puluh) % (Persen) dari jumlah anggota atau
perwakilan anggota.
(4) Jika permintaan tersebut sesuai
dengan ketentuan, maka pengurus harus memenuhi rapat dimaksud sesuai dengan
kebutuhan dan peraturan lainnya yang berlaku.
(5) Rapat Anggota Luar Biasa dihadiri
oleh anggota, pengurus, pengawas, pengelola serta Penasehat dan pejabat yang
menangani Koperasi yang diundang secara khusus.
BAB V
PENGURUS
Pasal 12
(1) Pemilihan pengurus dilaksanakan
melalui rapat anggota.
(2) Pengurus dipilih dari anggota biasa
yang telah menjadi anggota dan terdaftar minimum 2 (dua) tahun.
(3) Masa jabatan pengurus selama 3
(tiga) tahun, dan bisa dipilih kembali.
(4) Maksimal jabatan pengurus dapat 2
(dua) periode berturut-turut.
(5) Sesama Pengurus ataupun dengan
Pengawas tidak mempunyai hubungan keluarga.
(6) Pengurus mendapatkan imbalan jasa
(honor) serta imbalan lainnya yang telah ditetapkan berdasarkan Rencana Kerja
dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya yang disusun setiap tahun dan
mendapatkan persetujuan dan pengesahan pada Rapat Anggota.
(7) Dalam pelaksanaan tugasnya bilamana
salah seorang Pengurus berhalangan tetap dan tidak bisa melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai Pengurus maka pengurus lengkap bersama-sama Pengawas
menetapkan dan memutuskan Pejabat sementara yang akan menggantinya.
(8) Pada pelaksanaan Rapat Anggota/Rapat
Anggota Tahunan berikutnya Pengurus dan Pengawas menyampaikan dan melaporkan
tentang penetapan/keputusan pengisian jabatan sementara dimaksud sampai jabatan
definitif diputuskan oleh Rapat Anggota.
Pasal 13
SYARAT PENGURUS
Syarat
Pengurus adalah antara lain :
(1) Tidak menjadi/menjabat sebagai
Pengurus Koperasi lain (Koperasi Primer).
(2) Berpengalaman serta pernah
menjadi/menjabat sebagai pengurus, pengawas koperasi (Khusus untuk jabatan
Ketua).
(3) Cakap dan memiliki kemampuan serta
pengetahuan tentang perkoperasian.
(4) Jujur, amanah dan memiliki jiwa kepemimpinan serta berkepribadian
menarik.
(5) Dapat dan mampu bekerjasama dengan sesama pengurus lainnya,
dengan pengawas, pengelola dan atau pihak lainnya.
(6) Terpilih dalam forum Rapat Anggota dan mendapat
persetujuan/disyahkan oleh pimpinan Rapat dalam Rapat Anggota.
(7) Mempunyai komitmen yang kuat untuk
kemajuan koperasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada
anggotanya.
(8) Sehat jasmani dan rohani.
(9) Untuk kesinambungan kegiatan dan
pengelolaan usaha koperasi, disaat
pergantian kepengurusan pengurus lama dipilih kembali minimal 1 (satu) orang.
Pasal
14
Tata cara pemilihan Pengurus
Koperasi diatur berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan dengan menggunakan
Sistem Formatur Mutlak atau Sistem Pemilihan Langsung dan Pemilihan Tidak
Langsung (Formatur).
(1) Menggunakan Sistem Pemilihan
Langsung, proses pemilihannya dilaksanakan sebagai berikut :
a. Melalui Pemilihan dengan sistem
Formatur Rapat Anggota memilih beberapa orang sebagai Tim Formatur.
b. Tim Formatur didampingi Penasehat
dan Pembina bersidang untuk memilih Pengurus.
c. Tim Formatur menetapkan susunan
Pengurus yang terpilih untuk disahkan dalam Rapat Anggota.
(2) Sistem Pemilihan Tidak Langsung,
proses pemilihannya
dilaksanakan sebagai berikut :
a. Melalui Pemilihan Langsung Rapat
Anggota memilih dan menetapkan beberapa orang sebagai tim formatur.
b. Tim formatur dipilih dan ditetapkan
dari: unsur anggota, unsur Pengawas dan unsur Pengurus.
c. Tim Formatur didampingi Penasehat
dan Pembina perkoperasian di Kota Bekasi untuk memilih dan menetapkan minimal 3
(tiga) orang calon Ketua Pengurus Koperasi.
d. Dipandu/difasilitasi tim formatur tersebut
calon-calon Ketua Pengurus Koperasi terpilih tersebut diserahkan ke forum Rapat
Anggota untuk dilakukan pemilihan langsung.
e. Melalui Pemilihan Langsung Rapat
Anggota memilih, menetapkan dan memutuskan siapa yang berhak sebagai Ketua
Pengurus Koperasi Terpilih.
f. Ketua Pengurus Koperasi terpilih
(juga sebagai Ketua Formatur) bersama-sama Tim Formatur lainnya paling lama 7
(tujuh) hari sudah dapat memilih, menetapkan dan memutuskan susunan
kepengurusan Koperasi periode berikutnya secara lengkap sesuai dengan
peraturan/ketentuan yang berlaku.
(3) Untuk selanjutnya pelaksanaan serah
terima jabatan dari Pengurus lama kepada Pengurus baru Koperasi dilaksanakan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah terpilihnya Pengurus baru dengan membuat Berita Acara Serah Terima,
dilampiri Kegiatan dan Asset/ keuangan.
Pasal
15
(1) Tata kerja dan pembagian tugas
pengurus diatur dalam suatu keputusan melalui Rapat Pengurus.
(2) Pengurus membuat dan menyusun
Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), membuat, menyusun/mengajukan Rencana Kerja (RK) dan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Koperasi pada setiap akhir tahun buku
dan disampaikan pada Rapat Anggota Tahunan.
BAB VI
PENGAWAS
Pasal 16
(1) Susunan Pengawas Koperasi sesuai
dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi.
(2) Susunan pengawas Koperasi berjumlah
3 (tiga) orang yang terdiri dari:
a. Ketua
(3) Masa jabatan Pengawas Koperasi selama 3 (tiga)
tahun, dan dapat dipilih kembali.
(4) Pengawas mendapatkan imbalan jasa
sesuai dengan tugas pengawasannya pada tiap-tiap periode yang ditetapkan,
besarnya berdasarkan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Biaya (RAPB) Koperasi.
(5) Dalam pelaksanaan tugasnya Pengawas
Koperasi menyampaikan laporan hasil pengawasannya atas kegiatan dan asset/
keuangan Koperasi secara tertulis setiap triwulan kontinyu dan konsisten.
(6) Bilamana periode jabatan Pengawas
telah habis, maka untuk pemilihan pengawas periode berikutnya baik sistem
pemilihan, kreteria mengacu pada pasal 14.
BAB VII
PENGELOLA USAHA
Pasal 17
(1) Koperasi dapat mengangkat manajer/Pengelola
usaha/kepala bagian dan karyawan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha
koperasi.
(2) Manajer/ Pengelola usaha/kepala
bagian dan karyawan diangkat melalui Surat Keputusan Pengurus Koperasi dan
dilaporkan pada Rapat Anggota.
(3) Dalam pelaksanaannya
Manajer/Pengelola usaha/kepala bagian dan karyawan secara periodik dan kontinyu baik diminta ataupun tidak diminta melaporkan tugas dan
tanggung jawab penuh kepada pengurus Koperasi.
(4) Manajer/Pengelola usaha/kepala
bagian dan karyawan berhak mendapatkan Gaji, tunjangan atau imbalan lainnya
sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Koperasi.
(5) Untuk jabatan Manajer/ Pengelola
usaha/kepala bagian masa kerja, hak dan kewajibannya dibuatkan kontrak kerjanya dengan mengacu
peraturan/ ketentuan yang berlaku serta kebutuhan dan kemampuan Koperasi.
(6) Kontrak kerja untuk jabatan
Manajer/Pengelola usaha/kepala bagian dibuat secara tertulis diatas kertas
bermaterai dan ditanda tangani oleh pengurus atas nama Koperasi, dan pejabat
yang bersangkutan.
(7) Dalam kontrak kerja diatur hal-hal
yang berkenaan dengan antara lain:
a. Gaji, dan atau Imbalan jasa lainnya.
b. Jangka waktu berlakunya kontrak
kerja.
c. Hak dan kewajibannya.
d. Konsekuensi pelanggaran isi kontrak.
e. Dalam hal perpanjangan kontrak kerja
minimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa kontrak telah dibuat
kesepakatan baru.
BAB VIII
KESEJAHTERAAN / SOSIAL
Pasal 18
(1) Koperasi mengupayakan
bantuan/tunjangan atau imbalan jasa kepada anggota, Pengurus, Pengawas dan
Manager/ karyawan antara lain seperti :
a. Jasa anggota koperasi.
b. Bingkisan/ paket.
c. Bantuan pengobatan kesehatan dan
atau santunan kepada anggota yang meninggal dunia, dan yang mengalami musibah.
(2) Besarnya jasa, bingkisan dan
santunan pada tersebut diatas akan ditetapkan dalam rapat pengurus dan disampaikan
ke dalam Rapat Anggota untuk mendapatkan pengesahan.
BAB IX
S A N K S I
Pasal 19
(1) Anggota Koperasi yang melanggar
ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga maupun peraturan lain yang
berlaku di Koperasi dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal
20
(1) Anggota maupun anggota luar biasa
yang mencemarkan nama baik dan merugikan Koperasi serta tidak mengindahkan
kewajibannya sebagai anggota/melalaikan kewajibannya dalam membayar simpanan
dan piutangnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, maka kepada anggota yang
bersangkutan diberikan peringatan /teguran.
(2) Bilamana pada kurun waktu
selanjutnya peringatan/teguran tersebut tidak diindahkan maka yang bersangkutan
dapat diberhentikan oleh pengurus dan selanjutnya keputusan dimaksud akan dilakukan
pembahasan (disetujui atau ditolak) pada forum Rapat Anggota berikutnya.
(3) Simpanan pokok dan simpanan wajib
dan simpanan lain/jasa lainnya dari anggota yang diberhentikan dikembalikan
setelah anggota tersebut menyelesaikan kewajiban utang piutangnya.
Pasal
21
(1) Pengurus, pengawas maupun
pengelola/karyawan Koperasi yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan
wewenang atas tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya dikenakan
sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk selanjutnya dapat dipecat
dari jabatannya berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota.
Pasal
22
(1) Pengurus, pengawas maupun pengelola Koperasi
yang dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang
menimbulkan kerugian Koperasi dikenakan sanksi ganti rugi sebesar kerugian yang
disebabkan oleh masing-masing pengurus, pengawas maupun pengelola yang
bersangkutan.
(2) Apabila tersebut pada ayat 1 diatas
tidak mendapat tanggapan untuk membayar ganti rugi maka kepada yang
bersangkutan berdasarkan hasil keputusan rapat anggota dapat diajukan
kepengadilan baik perkara pidana maupun perdata.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 23
(1) Ketentuan yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dengan peraturan khusus atau peraturan
lainnya atas persetujuan Rapat Anggota.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
(1) Anggaran Rumah Tangga Koperasi ini
disetujui/disahkan oleh Rapat Anggota/Rapat Anggota Tahunan Koperasi.
(2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak
tanggal disahkan/ditetapkan untuk dapat dijadikan pedoman kerja dalam menjalankan
kegiatan Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar