Warga dan Negara
Pendidikan Kewarganegaraan
Nama : Aliffya Irlandha N
Npm : 10212643
Kelas :
2EA17
Universitas Gunadarma
Semester 4
2014/2015
a.
Pengertian Negara
Istilah negara yang dipergunakan
dalam ilmu kenegaraan saat ini merupakan terjemahan dari :
a.
State dari Bahasa Inggris
b.
Staat dari Bahasa Belanda
c. Lo stato dari Bahasa Italia
d. Der staat dari Bahasa Jerman
e. Etat dari Bahasa Perancis
Menurut Prof.Mr.L.J.van
Apeldoorn, negara mengandung beberapa makna, seperti berikut ini :
a. Istilah negara diartikan sebagai
penguasa, yaitu untuk mengatakan orang-orang
yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang
bertempat tinggal dalam suatu daerah.
b. Istilah negara diartikan sebagai
persekutuan rakyat, yaitu untuk mengatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu
daerah, dibawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah hukum.
c. Negara mengandung arti suatu
wilayah tertentu. Hal ini untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya didiami
suatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.
d. Negara berarti kas negara atau
fiscus, yaitu untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna
kepentingan umum, seperti dalam istilah pendapat negara.
Menurut Kranenburg kata Lo stato (bahasa Italia) pada awalnya
diartikan sebagai “jabatan tetap”, kemudian berkembang memiliki arti
“pejabat-pejabat dari jabatan itu sendiri”, kemudian diartikan sebagai “penguasa beserta pengikut-pengikutnya” dan
lebih luas lagi dalam arti kesatuan wilayah yang dikuasai. Istilah Lo stato pertama kali diperkenalkan oleh
Machiiavelli.
Negara sebagai organisasi puncak mempunyai fungsi yang berbeda dengan
organisasi yang lain yang ada di negara tersebut. Organisasi negara memiliki
kedaulatan atau kekuasaan tertinggi yang harus dipatuhi oleh organisasi lainnya
beserta segenap warga negara. Organisasi negara dilengkapi dengan alat-alat
pemaksa seperti polisi, tentara, dan alat negara lainnya. Ada bermacam-macam
pengertian negara, setiap pakar mengartikan menurut sudut pandangnya
masing-masing. Dari bermacam-macam pengertian tersebut, kita dapat mengelompokkan
menjadi 4, yaitu pengertian negara ditinjau dari organisasi kekuasaan,
organisasi politik, organisasi kesusilaan, dan integrasi antara pemerintah dan
rakyatnya.
a. Negara ditinjau dari organisasi
kekuasaan.
1) Menurut Logemann, negara
adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang
kemudian disebut bangsa.
2) George Jellinek berpendapat bahwa negara adalah organisasi kekuasaan
dari sekelompok manusia yang telah menetap di wilayah tersebut.
b. Negara ditinjau dari organisasi
politik.
1) Menurut Roger H. Sultou
Negara adalah alat atau wewenang
yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.
2)
Menurut Robert M. Mac. Iver
Negara adalah asosiasi yang
berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.
3) Menurut Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat
yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasaan fisik secara sah dalam
suatu wilayah.
c. Negara sebagai organisasi
kesusilaan.
1)
Menurut Hegel
Negara merupakan organisasi
kesusilaan yang timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan
kemerdekaan universal.
2)
Menurut J.J. Rousseau
Kewajiban negara adalah untuk
memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.
d. Negara sebagai integrasi antara
pemerintah dan rakyat.
Negara dalam arti ini berarti ada
hubungan yang erat antara pemerintah dan rakyat. Teori ini biasa disebut i dengan
Teori Integralistik. Menurut Teori Integralistik, negara adalah
susunan masyarakat yang erat antara semua bagian atau organ dari seluruh
anggota masyarakat sehingga bersifat organis.
b. Sifat Negara
1. Memaksa
Agar ketertiban dan
keamanan dalam masyarakat tercapai sehingga tidak timbul anarki, negara
memiliki sifat memaksa artinya mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan
fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, jaksa, tentara, dan
lain-lain.
2. Sifat Monopoli
Negara mempunyai
hak monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat, maka negara dapat
menyatakan kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan
disebarluaskan karena bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Sifat Mencakup Semua
Semua peraturan
perundangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan ini memang perlu,
sebab kalau seseorang dibiarkan berada diluar ruang lingkup aktivitas negara,
maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan
gagal.
c. Unsur-unsur negara
Menurut ahli
kenegaraan, Oppenheimer dan Lautherpahct, syarat berdirinnya negara
antara lain :
1. Rakyat yang bersatu
2. Daerah atau wilayah
3. Pemerintah yang berdaulat
4. Pengakuan dari negara lain
Rakyat, daerah atau wilayah, dan
pemerintahan yang berdaulat merupakan unsur konstitutif karena
keberadaannya mutlak harus ada. Sedangkan pengakuan dari negara lain merupakan unsur
deklaratif yang bersifat formalitas.
1.
Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang
menjadi penghuni suatu negara. Rakyat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
sebagai berikut :
a. Penduduk dan bukan penduduk
1) Penduduk adalah mereka yang
bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negera (menetap).
Biasanya, penduduk adalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar di
dalam negara tertentu. Misalnya mereka yang mempunyai KTP.
2) Bukan penduduk adalah mereka yang
berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh :
turis asing atau tamu negara.
b. Warga negara dan bukan warga
negara
1) Warga negara adalah mereka yang
berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara. Misalnya mereka
yang mempunyai akta lahir.
2) Bukan warga negara (orang asing)
adalah mereka yang tidak bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana ia
berada. Misalnya Paspor (Diplomat, Duta Besar, Kuasa Usaha, atase-atase).
2.
Wilayah atau
Daerah
Wilayah negara adalah batas
wilayah dimana kekuasaan negara berlaku. Wilayah suatu negara meliputi :
a. Wilayah daratan, yaitu wilayah
darat dengan batas-batas tertentu. Biasanya batas-batas itu ditentukan dengan
perjanjian atau traktat.
b. Wilayah lautan, meliputi perairan
wilayah laut dengan batas-batas yang telah ditentukan menurut hukum
internasional.
c. Wilayah udara, meliputi wilayah
udara yang berada diatas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
3.
Pemerintah yang
Berdaulat
Pemerintah yang berdaulat
diperlukan sebagai organ dan fungsi yang melaksanakan tugas-tugas esensial dan
fakultatif negara. Dalam arti organ ini, pemerintah dibedakan menjadi dua,
yaitu sebagai berikut :
a. Pemerintah dalam arti luas
Pemerintah yang berdaulat adalah
gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa dan pemerintah di wilayah
negara, melalui badan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Di Indonesia,
pemerintah masih ditambah badan konsultatif, eksaminatif, dan konstitutif.
b. Pemerintah dalam arti sempit
Pemerintah yang berdaulat adalah
suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif)
yang terdiri dari presiden, wakil presiden, dan para menteri.
4.
Pengakuan dari
Negara Lain
a.
Pengakuan dari negara lain bagi negara baru merupakan faktor yang sangat
penting, karena dapat menetapkan perwakilannya di negara lain atau organisasi
internasional, adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik yang
timbul dari dalam (melalui kudeta) maupaun intervensi dari negara lain,
ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat
berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain, dapat membuka
hubungan bilateral dan multilateral dengan negara lain.
b.
Pengakuan de
facto, diberikan
kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah
menunjukan diri sebagai pemerintahan yang stabil. Menurut sifatnya dibedakan
menjadi :
1)
Pengakuan de
facto bersifat tetap, artinya pengakuan dari negara lain terhadap sesuatu negara hanya bisa
menimbulkan hubungan dilapangan perdagangan dan ekonomi (konsul). Sedangkan
untuk tingkat duta belum tentu dapat dilaksanakan.
2)
Pengakuan de
facto bersifat sementara, artinya pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat lebih
jauh , apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila negara baru
tersebut hancur, maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya.
c.
Pengakuan de
jure, menurut sifatnya dibedakan menjadi :
1)
Pengakuan de
jure bersifat tetap, artinya pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah
melihat kenyataan tersebut dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan
pemerintahan yang stabil.
2)
Pengakuan de
jure bersifat penuh, artinya terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang
meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.
d.
Pengakuan dari
pemerintah
Pengakuan dari seseorang atau
sekelompok orang sebagai pemerintah suatu negara pada dasarnya sama seperti
pengakuan suatu komunitas sebagai negara. Bentuk pengakuan ini dapat diwujudkan
dalam bentuk Tindakan hukum, Tindakan politik, dan Tindakan suatu
hukum negara tidak dapat dipisahkan dari tindakan hukum tentang pengakuan suatu
pemerintah.
e.
Alasan suatu
negara mengakui negara lain
Pertimbangan utamanya adalah
kepentingan negara yang bersangkutan. Pertimbangan itu antara lain :
1) Apakah dengan pengakuan tersebut
akan menguntungkan secara ekonomi negara yang mengakui atau tidak.
2) Apakah dengan pengakuan tersebut
akan meningkatkan nilai politik internasional atau justru menjatuhkan nilai
politik internasionalnya.
3) Pertimbangan keamanan
4) Pertimbangan teknis dan
prosedural.
Warga Negara
Warga negara
adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan negara.atau bisa juga orang-orang yg menjadi bagian dari
suatu penduduk yg menjadi unsur negara.
Menurut Kansil ,
orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a.
Penduduk adalah Orang-orang
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1)
Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur
oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2)
Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
b. Bukan
penduduk adalah Orang yang berada dalam
wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat
tinggal di wilayah Negara tersebut.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuanpolitik tertentu (secara khusus: negara) yang
dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara
berhak memiliki paspor dari negara
yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris:citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten
disebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi
daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
Ada 2 asas untuk menentukan kewarganegaraan:
a. Ius sanguinis atau jus sanguinis
(bahasa
Latin untuk "hak untuk darah") adalah hak kewarganegaraan
yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu
biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas
ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.
b.
Ius soli
atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah")
adalah hak mendapatkan
kewarganegaraan
yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari
suatu negara. Dia berlawanan dengan jus
sanguinis (hak untuk darah). Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan
Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau
tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi
konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak
Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif). Untuk menjadi
warga negara, seseorang harus menggunakan hak opsi atau hak untuk memilih
menjadi warga negara.
b. Hak
repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif). Semua penduduk
diakui sebagai warga negara kecuali ia menyatakan menolak menjadi warga negara
/ hak repudiasi.
c.
Dwi kewarganegaraan / non kewarganegaraan.
Dwi kewarganegaraan
atau Bipatride Yaitu kewarganegaraan rankap / ganda. Non kewarganegaraan atau Apatride
Yaitu seseorang tanpa memiliki kewarganegaraan
Syarat-syarat menjadi warga
negara RI :
1.
Naturalisasi biasa Persyaratan menjadi kewarganegaraan
RI menurut UU kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
a.
Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
b.
Pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal
diwilayah negara sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak
berturut-turut.
c.
Sehat jasmani dan rohani
d.
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara
Pancasila dan UUD 1945
e.
Tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak pidana yang
diancam sanksi penjara 1 tahun atau lebih.
f.
Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
g.
Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap.
h.
Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara sebesar
ketentuan peraturan pemerintah.
2.
Naturalisasi Istimewa (luar biasa) : Naturalisasi
istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status
kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai berikut:
a.
anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum
berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing.
b.
Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah
secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai
WNI
c.
Perkawinan WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah
dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di
wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat
anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
d.
Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara
tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana
ditentukan di dalam perundang-undangan.
e.
Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam
waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
f.
Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan
pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat di
minta oleh negara RI, kemudian mereka mengucapkan janji setia dan sumpah (tidak
perlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini
diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Naturalisasi adalah proses perubahan
status dari penduduk asing menjadi warga
negara suatu negara.[1]
Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan
dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.[1]
Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda.[1]
Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No.
12 tahun 2006.[1]
Tim HTS. Modul Kewarganegaraan untuk kelas X.
Surakarta : Hayati Tumbuh Subur
Drs. Agustini, Tri dan Drs. Sarno. Cakra Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas IX. Klaten : Sinar Mandiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar