Senin, 16 Desember 2013

ADRT koperasi KOMPAS






DEPARTEMEN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH


AKTA PENDIRIAN KOPERASI


NAMA KOPERASI
Koperasi Simpan Pinjam Awal Sukses (KOMPAS)



ALAMAT/TEMPAT KEDUDUKAN
Komplek Ruko Kalimas Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Kabupaten Bekasi


      DISAHKAN OLEH                                   : MENTERI KOPERASI & USAHA KECIL
                                                         
 DAN MENENGAH

      DENGAN SURAT KEPUTUSAN              : NOMOR 551/BH/KWK.9/XXI/1998
                                                                     : 04 NOVEMBER 2013







AKTA PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM AWAL SUKSES
(KOMPAS)

Kami yang bertanda tangan di bawah ini  :
(1)  Nama             : MUHAMAD IQBAL RAMADAN
Alamat          : Jl. Nagorong RT 06/03 No. 95 Rawa Lumbu, Kota Bekasi
Jabatan          : Ketua Umum

(2)  Nama             : KRISNA DWI ARISTYADI
Alamat          : Jl. Swasembada Timur 16 No. 101 A RT08/05, Jakarta utara
Jabatan          : Wakil Ketua

(3)  Nama             : MIA ROSMIATI MANCANI
Alamat          : Jl. Nusantara Raya Blok C 474, RT 014/008, Bekasi Utara
Jabatan          : Sekertaris Umum

(4)  Nama             : DWI PURNAMASARI
Alamat          : Jl. Melati III No. A87 RT002/022, Chandra Baru, Bekasi
Jabatan          : Bendahara

Atas kuasa rapat pembentukan koperasi yang di selenggarakan pada tanggal empat bulan November Tahun dua ribu tiga belas, di tunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan skaligus untuk pertama kalinya sabagai pengurus dan menyatakan mendirikan koperasi serta menanda-tangani anggaran dasar koperasi yang isinya sebagai berikut :






ANGGARAN DASAR

BAB   I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
PASAL  1
(1)   Badan usaha ini bersama KOPERASI SIMPAN PINJAM AWAL SUKSES, dengan nama singkat : KOMPAS dan selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut koperasi.
(2)   Koperasi berkedudukan di    : Komplek Ruko Kali Mas
Kelurahan                              : Jati Mulya
Kecamatan                             : Tambun
Kotamadya/Kabupaten         : Bekasi
(3)   Koperasi di dirikan dalam jangka waktu tidak terbatas, …
BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
PASAL 2
(1)   Koperasi berlandaskan pancasila dan undang undang dasar 1945
(2)   Koperasi berazaskan kekeluargaan.
(3)   Koperasi melaksanakan prinsip sbb :
a)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c)      Pembagian sisa hasil usaha di lakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d)     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e)      Kemandirian.
f)       Pendidikan perkoperasian.
g)      Kerja sama antar koperasi.





BAB III
FUNGSI, PERAN DAN USAHA
PASAL 3
(1)   Koperasi berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
(2)   Koperasi berperan :
a)      Secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
b)      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional dan koperasi sebagai sokogurunya.
c)      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d)     Koperasi bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
e)      Untuk mencapai tujuannya, maka koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
a) Menghimpun dana anggota koperasi
b) Memberikan pinjaman modal kepada anggota koperasi
c) Menghimpun simpan pinjam
d) Menghimpun tabungan koperasi dari anggota dan calon anggota
BAB IV
KEANGGOTAAN
PASAL 4
(1)   Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa.
(2)   Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah tangankan.
(3)   Yang dapat di terima menjadi anggota koperasi ini adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
a)      Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum ( dewasa, tidak dalam perwalian dsb).
b)      Bertempat tinggal di : Bekasi dan sekitarnya.
c)      Mata pencaharian : mahasiswa
d)     Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana yang di maksud dalam pasal 27 ayat (1) dan (3).
e)      Telah menyetujui isi anggaran dasar  dan peraturan-peraturan perkoperasian yang berlaku.
f)       Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a)      Mematuhi Anggaran Dasar , Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan Rapat Anggota.
b)      Membayar Simpanan Pokok , Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
c)      Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
d)     Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas keke1uargaan.
e)      Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 31 ayat
(1).
f)       Setiap anggota mempunyai hak :
a)      Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
b)      Memilih dan/ atau dipilih menjadi Anggota Pengurus atau Pengawas.
c)      Meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf c.
d)     Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e)      Mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama anggota.
f)       Meminta keterangan mengenai perkembangan Koperasi.
g)      Mendapatkan bagian SHU sesuai dengan jasa usaha masing - masing Anggota terhadap Koperasi.
h)      Mendapatkan bagian sisa hasil penyelesaian.
i)        Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam daftar anggota.
j)        Seseorang yang akan masuk menjadi Anggota Koperasi harus :
a)      Mengajukan surat permintaan kepada Pengurus.
b)      Bilamana Pengurus menolak permintaan dimaksud pada huruf a, maka Pengurus segera memberikan surat penolakannya paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterimanya surat permintaan tersebut.
c)      Keanggotaan berakhir, bilamana anggota :
a)      Meninggal dunia.
b)      Minta berhenti atas permintaan sendiri.
c)      Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan.
d)     Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan
kewajibannya sebagai anggota, atau berbuat sesuatu yang
merugikan Koperasi.
e)      Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.
f)       Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus.
g)      Seseorang yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta
pertimbangan dalam Rapat Anggota berikutnya.
BAB V
RAPAT KERJA
PASAL 5
(1)   Rapat anggota diselenggarakan paling dikit sekali dalam (satu) tahun yang disebut rapat                anggota tahunan (RAT).
(2)   Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
(3)   Rapat anggota terdiri dari :
a)  Rapat Anggota Tahunan, diselenggarakan untuk membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus, dan pelaksanaannya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku lampau.
b) Rapat Anggota Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi dilaksanakan pada akhir masa jabatan.
c)  Rapat Anggota Pengesahan Perubahan Akta Koperasi, dilaksanakan sesuai kebutuhan
d) Rapat Anggota Luar Biasa, dilaksanakan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
e)      Rapat pleno, adalah rapat yang di hadiri oleh seluruh pengurus dan pengawas koperasi, dilaksanakan minimal satu kali dalam 3 bulan.
f)       Rapat anggota luar biasa dapat di selenggarakan atas kehendak :
a)      Pengurus
b)      pengawas
c)      Atas permintaan tertulis dari minimal lebih dari 10% jumlah anggota.
PASAL 6
(1)   Pada dasarnya rapat anggota sah bila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota.
(2)        Jika rapat anggota tidak memenuhi ketentuan dalam ayat (1), maka diadakan penundaan rapat anggota untuk beberapa waktu; dan bila rapat ke 2 tidak juga memenuhi syarat tersebut, maka rapat anggota dapat dilaksanakan dan sah bila dihadiri 20% dari jumlah anggota koperasi.
PASAL 7
Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus serta pengawas tentang pengelolaan koperasi.
PASAL 8
Hari, tanggal, waktu dan tempat serta acara rapat anggota harus diberitahukan sekurang- kurangnya 7 hari terlebih dahulu kepada anggota.
PASAL 9
(1)   Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)        Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3)   Dalam hal dilakukan pemungutan suara setiap anggota mempunyai hak satu suara.
BAB VI
PENGURUS
PASAL 10
(1)   Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
(2)   Yang dapat di pilih menjadi pengurus ialah anggota yang memenuhi syarat-syarat sbb :
a)  Memenuhi sifat perilaku yang baik, di dalam maupun di luar koperasi.
b) Mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan dan keterampilan kerja yang baik.
c)  Pengurus di pilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
d) Anggota pengurus yang masa jabatannya telah lampau dapat dipilih kembali.
e)  Bilamana seseorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya lampau, maka rapat anggota pengurus lainnya dapat mengangkat gantinya, akan tetapi pengangkatan itu harus disahkan oleh rapat anggota berikutnya.
PASAL 11
(1)    Pengurus terdiri sekurang-kurangnya 3 orang.
(2)          Terhadap pihak ketiga maka yang berlaku sebagai anggota pengurus hanyalah mereka      yang dicatat selaku itu dalam daftar pengurus.
PASAL 12
(1)          Pengurus bertugas untuk :
a)  Mengelola Koperasi dan usahanya
b) Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi.
c)  Mewakili Koperasi dihadapan dan diluar Pengadilan
d) Menyelenggarakan dan memelihara buku daftar anggota, daftar Pengurus dan buku-buku lainnya yang diperlukan.
e)  Menye1enggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur.
f)  Menye1enggarakan Rapat Anggota.
g) Mengajukan Laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya.
h) Mengajukan rancangan Rencana Kerja dan rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
i)   Pengurus atas persetujuan rapat anggota dapat mengangkat ketua dan karyawan sebagai pengelola usaha koperasi.
j)   Tugas pokok masing-masing anggota pengurus ditetapkan dalam rapat pengurus.
PASAL 13
(1)     Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktunya dalam daftar anggota tentang masuk berhentinya anggota.
(2)     Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktunya tentang di mulai dan berhentinya jabatan pengurus.
(3)     Pengurus harus berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan dalam daftar anggota.
(4)     Setiap anggota pengurus harus memberikan bantuan kepada pengawas yang memberikan tugas untuk itu guna melaksanakan tugasnya, dan ia diwajibkan untuk memberikan keterangan persedianan barang, alat-alat perlengkapan/inventaris dan uang yang ada pada koperasi.
(5)     Tiap anggota Pengurus harus berusaha agar Pengawasan dan/ atau pemeriksaan sebagai mana tersebut dalam Pasal 18 ayat (5) tidak dihambat baik disengaja atau tidak disengaja oleh anggota Pengurus, ketua, sekertaris bendahara.
PASAL 14
(1)     Pengurus diwajibkan agar setiap kejadian penting dicatat sebagai semestinya.
(2)     Pengurus wajib memberitahukan pada anggota tiap kejadian penting yang    mempengaruhi jalannya Koperasi.
PASAL 15
(1)     Pengurus wajib memberikan laporan kepada Pemerintah tentang keadaan serta  perkembangan koperasi dan usaha koperasi sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
(2)     Pengurus diwajibkan berusaha agar segala laporan pemeriksaan koperasi dapat diketahui oleh setiap anggota pengawas dan pemerintah.
(3)     Pengurus diwajibkan berusaha supaya ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota lainnya diketahui dan dipahami oleh anggota.
(4)     Pengurus diwajibkan untuk memelihara kerukunan diantara para Anggota dan mencegah hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham.
(5)     Perselisihan yang timbul karena hanya menyangkut kepentingan Koperasi atau dalam hubungannya sebagai anggota harus diselesaikan oleh Pengurus dengan jalan damai tanpa memihak salah satu pihak.
(6)     Pengurus harus melakukan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota.
PASAL 16
(1)     Pengurus menanggung kerugian yang diderita Koperasi sebagai akibat kelalaiannya dalam melaksanakan tugas kewajibannya.
(2)     Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang anggota Pengurus, maka karena itu mereka bersama menanggung kerugian tadi untuk seluruhnya akan tetapi anggota Pengurus bebas dari tanggungannya jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan karena kesalahannya serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah kelalaian tadi.
PASAL 17
(1)     Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya Pengurus berwenang untuk menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(2)     Pengurus berhak menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3)     Pengurus berhak menerima bagian Sisa Hasil Usaha sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
BAB VII
PENGAWAS
PASAL 18
(1)     Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
(2)     Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3)     Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat sbb:
a)      Mempunyai sifat dan perilaku yang baik, didalam maupun diluar koperasi.
b)      Mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan serta keterampilan yang baik terutama dibidang pengawasan.
c)      Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
d)     Pengawas bertugas untuk :
a)      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
b)      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan disampaikan kepada pengurus dengan tembusan kepada Pemerintah.
PASAL 19
(1)     Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya pengawas berwenang Untuk menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(2)     Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan, berkas, barang-barang, uang, serta bukti-bukti lainnya yang ada pada koperasi.
PASAL 20
(1)     Apabila Koperasi dikelola secara profesional dengan Mengangkat Direksi atau Manajer, maka unsur pengawas dapat ditiadakan atau diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan melalui Rapat Anggota, dengan demikian fungsi Pengawasan menjadi tugas dan Tanggung jawab Pengurus.
(2)     Terhadap pihak ketiga maka mereka yang melakukan pengawasan dan/ atau pemeriksaan atas koperasi dan juga Dewan Penasehat diharuskan merahasiakan segala sesuatu tentang keadaan koperasi yang didapatkannya dalam melakukan tugasnya.
BAB VIII
PENGELOLA KOPERASI
PASAL BAB 21
(1)     Pengelola Koperasi diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Pleno Pengurus dan Pengawas.
(2)     Tugas, wewenang, tanggungjawab, gaji serta pendapatan lainnya atas pengelola ditetapkan dalam suatu kontrak kerja.
BAB IX
DEWAN PENASEHAT
PASAL 22
(1)     Untuk kepentingan koperasi Rapat Anggota dapat mengangkat Dewan Penasehat.
(2)     Rapat Anggota dapat mengangkat anggota atau orang bukan anggota yang mempunyai keahlian sesuai dengan kepentingan koperasi untuk menjadi Dewan Penasehat.
(3)     Anggota Dewan Penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa atau honorer sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(4)      Anggota Dewan Penasehat tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota maupun rapat pengurus.
(5)     Dewan Penasehat dapat memberi saran atau pendapat kepada Pengurus untuk kemajuan koperasi baik diminta maupun tidak diminta.
BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI
PASAL 23
(1)     Tahun buku koperasi mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(2)     Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan tentang Badan Usahanya.
(3)     Koperasi wajib pada setiap tutup tahun buku mengadakan perhitungan laba/rugi.
(4)     Laporan Keuangan Neraca dan perhitungan rugi / laba tahunan Koperasi wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik atau Koperasi Jasa Audit.
BAB XI
KEADAAN KOPERASI TIDAK DIRAHASIAKAN
PASAL 24
Pada waktu kantor di buka maka pengurus dapat memberi kesempatan kepada :
a)    Setiap orang untuk menelaah Akta Pendirian dan Akta rerubahan tanpa biaya, dan untuk mendapatkan salinannya atau petikannya dengan membayar ongkos menyalin seperlunya.
b)   Anggota dan Pejabat Instansi yang berwenang untuk menelaah bukti, catatan-catatan dan perhitungan keuangan serta laporan pemeriksaan tanpa biaya, dan untuk mendapatkan salinannya atau petikannya dengan membayar ongkos menyalin seperlunya.
BAB XII
MODAL DAN BADAN USAHA KOPERASI
PASAL 25
(1)     Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2)      Modal sendiri dapat berasal dari :
a)      Simpanan Pokok.
b)      Simpanan Wajib.
c)      Dana Cadangan.
d)     Dana Cadangan.
     Modal Pinjaman dapat berasal dari :
a)      Anggota.
b)      Koperasi lain.
c)      Bank dan Lembaga keuangan lainnya.
d)     Penerbitan Obligasi dan surat hutang lainnya.
e)      Sumber, lainnya yang sah.
PASAL 26
Selain modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
BAB XIII
SIMPANAN ANGOTA
PASAL 27
(1)      Simpanan pokok sejumlah Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah)
(2)      Uang Simpanan Pokok harus dibayar sekaligus, akan tetapi pengurus dapat mengijinkan anggota untuk membayar dalam sebanyak-banyanya 3 (tiga) kali angsuran bulanan.
(3)      Pada waktu keanggotaan diakhiri simpanan pokok dan simpanan wajib merupakan suatu tagihan atas koperasi sebesar jumlahnya secara komulatif, jika perlu di kurangi dengan bagian tanggungan kerugian.
(4)      Setiap anggota digiatkan untuk menyimpan dalam bentuk/atau jenis lainnya atas dasar keputusan Rapat Anggota.
PASAL 28
(1)      Yang simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diminta kembali selama anggota belum berhenti sebagai anggota.
(2)      Uang Simpanan dalam bentuk atau jenis lainnya selain Simpanan pokok dan Simpanan Wajib dapat diminta kembali sesuai dengan keputusan Rapat Anggota atau menurut perjanjian.
PASAL 29
Apabila keanggotaan berakhir menurut Pasal 4 ayat (8) maka uang simpanan pokok dan simpanan wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan kerugian yang ditetapkan dikembalikan kepada yang berhak dengan segera dan se1ambat-1ambatnya satu bulan kemudian.
BAB XIV
SISA HASIL USAHA
PASAL 30
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota terhadap koperasi, serta digunakan untuk dana pendidikan, sosial, pembangunan daerah kerja dan dana pengurus, pengawas, karyawan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
BAB XV
TANGGUNGAN ANGGOTA
PASAL 31
(1)  Bilamana Koperasi dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata bahwa kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka sekalian anggota diwajibkan menanggung kerugian masing-masing terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib yang seharusnya telah disetor oleh anggota yang bersangkutan pada Koperasi, serta modal penyertaan yang dimilikinya.
(2)  Kerugian yang diderita oleh Koperasi pada akhir suatu tahun buku ditutup dengan dana cadangan.
(3)      Bilamana dana cadangan (dalam ayat 2) tidak menutupi kerugian, maka di harapkan setiap anggota memberi sumbangan sukarela untuk menambah dana cadangan yang berkurang.
(4)      Bilamana kerugian tersebut dalam ayat (2) tidak dapat dipenuhi maka rapat anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian yang belum terpenuhi, di tutup/di perhitungkan dengan SHU tahun-tahun yang akan datang.
BAB XVI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 32
(1)      Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dapat dilakukan apabila mempunyai alasan yang kuat dan dibutuhkan oleh Anggota dalam rangka meningkatkan efisiensi Usaha Koperasi dan kepentingan Anggota.
(2)      Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Anggota dan dituangkan dalam berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
(3)      Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang menyangkut perubahan Bidang Usaha, Struktur Permodalan, tanggungan Anggota, nama Koperasi, penggabungan atau pembagian Koperasi perlu pengesahan Menteri Koperasi.
(4)      Perubahan Anggaran dasar Koperasi yang tidak menyangkut ayat (3) tersebut tidak perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Koperasi dan PPK, tetapi harus ditetapkan dengan keputusan Rapat Anggota Koperasi.
(5)      Keputusan Rapat Anggota tersebut ayat (4) wajib dilaporkan kepada Menteri Koperasi dan PPK atau Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan PPK oleh Pengurus Koperasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak perubahan Anggaran Dasar di
lakukan.
(6)      Pengurus Koperasi wajib mengumumkan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi tersebut ayat (4) dalam media masa setempat paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak Perubahan dilakukan. Pengumuman tersebut  dilakukan Sekurang kurangnya 2 (dua) kali dengan tenggang waktu selama paling kurang 45 (empat puluh lima) hari.
(7)      Sahnya Qorum Rapat Perubahan Anggaran Dasar bilamana dihadiri paling kurang 3/4 dari  jumlah Anggota.
(8)   Sahnya Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar bilamana di setujui paling kurang 3/4 dari jumlah Anggota yang hadir
BAB XVII
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
PASAL 33
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a)         Keputusan Rapat Anggota.
b)      Keputusan Pemerintah.
PASAL 34
(1)   Dengan memperhatikan Pasal 6 Anggaran Dasar ini maka Kapat Anggota Luar Biasa mengambil keputusan untuk membubarkan Koperasi.
(2)   Keputusan Pembubaran Koperasi dimaksud diberitahukan kepada kreditor.
(3)   Selama pemberitahuan Keputusan Pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor, maka pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
PASAL  35
       Keputusan Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
       Pasal 33 huruf b dilakukan apabila :
a)    Terdapat bukti-bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Koperasi
b)      Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban Umum / atau kesusi1aan
c)      Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan
d)  Adanya tindakan kriminal yang dilakukan oleh seorang anggota seperti penipuan, korupsi (KKN).
PASAL  36
      Untuk kepentingan kreditor dan para Anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.
PASAL  37
(1)   Penyelesaian dilakukan oleh penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesai.
(2)   Untuk penyelesaian berdasarkan Keputusan rapat anggota penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota, dan bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat anggota.
(3)   Untuk penyelesaian berdasarkan Keputusan pemerintah penyelesaian ditunjuk oleh Pemerintah.
(4)   Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan Koperasi dalam Penyelesaian.
PASAL  38
Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sbb :
a)    Melakukan segala perbuatan Hukum dan atas nama Koperasi dalam Penyelesaian.
b)     Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan.
c)      Memanggil Anggota dan bekas anggota tertentu, Pengurus serta Pengawas baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
d)     Memperoleh, memeriksa dan menggunakan catatan-catatan serta arsip Koperasi.
e)      Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari hutang  lainnya.
f)      Menggunakan Sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi.
g)     Membagikan Sisa hasil penyelesaian kepada anggota
h)     Membuat berita acara penyelesaian.
BAB XVII
PEMBINAAN
PASAL  39
(1)   Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.
(2)   Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
BAB XIX
SANKSI SANKSI
PASAL  40
(1)   Setiap anggota yang melanggar Pasal 4 ayat (4) huruf b dan C dikenakan sanksi sbb :
a)  Tidak membayar simpanan Wajib dan simpanan lainnya sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota, dikenakan sanksi secara bertahap dari
peringatan pertama,
kedua dan ketiga, skorsing, dan pemberhentian
dengan hormat.
b)  Tidak berpartisipasi dalam kegiatan usaha selama satu tahun buku, dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan, skorsing dan pemberhentian dengan hormat.
c)    Tidak melaksanakan kewajiban dalam transaksi usaha, dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan, skorsing, dan pemberhentian tidak dengan hormat.
(2) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan Pengurus yang tidak melaksanakan Pasal 12 ayat (l) dan (2), Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 Anggaran Dasar ini.
(3) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan Pengawas yang tidak melaksanakan Pasal 18 ayat (5) Anggaran Dasar ini.
(4) Sanksi-sanksi yang tersebut dalam ayat (1), (2) dan (3) tidak menutup kemungkinan adanya penuntutan oleh Koperasi sesuai dengan hukum yang berlaku.
(5) Sanksi yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIX
PENUTUP
PASAL 41
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
(2)   Badan usaha koperasi ini didirikan pada tanggal 04 november 2013 di bekasi, oleh kami selaku pendiri, yang nama alamat dan pekerjaanya tersebut di bawah ini :
(1)       Nama               : MUHAMAD IQBAL RAMADAN
    Alamat             : Jl.Nagorong RT 06/03 No.95 Rawa lumbu, Kota Bekasi
     Pekerjaan         : Mahasiswa
(2)            Nama               : KRISNA DWI ARISTYADI
                        Alamat                        : Jl. Swasembada timur 16 No.101 A RT008/05, kebon bawang
                                                              Tg, priuk Jakarta Utara, DKI Jakarta 14320
          Pekerjaan         : Mahasiswa
(3)       Nama               : MIA ROSMIATI MANCANI
                      Alamat                        : Balinda, Jl Nusantara Raya blok C 474, RT014/008, Bekasi
                                    Utara
                      Pekerjaan         : Mahasiswa
(4)       Nama               : DWI PURNAMASARI
     Alamat                        : Jl. Melati III No. A 87 RT 002/022 Chandra Baru, Bekasi
     Pekerjaan         : Mahasiswa
(5)            Nama               : DHONA MARYANI
     Alamat            : Perum-Regensi 2 Jl, Delima Raya Blok DD 2 No. 12A, Cibitung
                               Bekasi
     Pekerjan          : Mahasiswa
(6)       Nama               : RIZQI AN NISA
    Alamat             : Jl. Lumbu Barat VB No.154 RT 05/010, Rawa Lumbu, Bekasi
    Pekerjaan         : Mahasiswa
(7)       Nama               : RIDHO LAJUARDI FAJARULLAH
    Alamat             : Jalan Pulo Sirih Tengah 18 EB270 Pekayon Jaya, Bekasi Selatan
    Pekerjaan         : Mahasiswa
(8)       Nama               : DARUAJI YOGA PRATAMA
    Alamat             : Jl. Mawar RT 03/02, Pedurenana, Mustika Jaya, Bekasi Timur
    Pekerjaan         : Mahasiswa
(9)            Nama               : SARASWATI FAADHILA
Alamat             : Taman Wisma Asri Blok N36 Jl. Borneo IV No. 175 RT 06/32
                           Kelurahan Teluk pucung, Bekasi Utara
Pekerjaan         : Mahasiswa
(10)                                         Nama                      : TOYIB ABDULLAH
Alamat                         : Jl. Pulo Gebang No. 71 Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan
                                      Cakung, Jakarta Timur
Pekerjaan        : Mahasiswa
(11)        Nama               : ZULFA ANANKARA
     Alamat                        : Jl. Pondok Kopi perumahan RVT Blok R9 No.3
     Pekerjaan         : Mahasiswa
(12)        Nama               : RESYIANA SYAH PUTRI
     Alamat                        : Jl. Kapin Raya Jati Bening Jakarta Timur
     Pekerjaan         : Mahasiswa
(13)        Nama               : YULIA KURNIAWATI
                  Alamat                        : Ujung Harapan Kavling Bumi Kahuripan I Bekasi RT 05/02
                  Pekerjaan         : Mahasiswa
(14)        Nama               : INTAN ROSYID
     Alamat                        : Jl. Warkas IV Gang IV No. 68 RT 011/07, Kelurahan Warkas
                               Kecamatan Tanjung Priuk Jakarta Utara
     Pekerjaan         : Mahasisiwa
(15)        Nama               : FRANK MICHAEL KUMALA    
     Alamat                        : Grand Wisata Cluster Aquatic Garden Blok BE 2/22, Tambun
     Pekerjaan         : Mahasiswa
(16)        Nama               : ARISKA YUNI ASTUTI
     Alamat                        : Taman Wisata Asro Blok AA 4 No. 16 Bekasi Utara
     Pekerjaan         : Mahasiswa
(17)        Nama               : EREN ANINDYA
                  Alamat                        : Taman Narogong Indah Jl. Narogong Indah Raya Blok A17 No.9
                  Pekerjaan         : Mahasiswa
(18)        Nama               : SHERLY MOESTEEN PAPILAYA
     Alamat                        : Jl. Nusantara 3 Blok B7/I Taman Cikunir Indah Bekasi Selatan
     Pekerjaan         : Mahasiswa
(19)        Nama               : WINDA SWARPANDHANI
     Alamat                        : Perum Alinda Kencana 2 Blok E7 No,10 Bekasi Utara Kaliabang
                               Tengah
     Pekerjaan         : Mahasiswa

(20)        Nama               : ALIFFYA IRLANDHA N.
     Alamat                        : Jl. Cikunir Raya Gg H Nasedi RT 02/03 No.48 Jaka Mulya
                               Bekasi Selatan
     Pekerjaan         : Mahasiswa
(21)        Nama               : SITI FADHILAH
                  Alamat            : Perum Villa Mutiara Jaya II Blok M21 No.10 Cibitung Bekasi
                  Pekerjaan         : Mahasiswa

(3)   Demikian anggaran dasar koperasi simpan pinjam awal sukses (KOMPAS) ini ditetapkan dan ditandatangani oleh kami yang diberikan kuasa.


                  Tanda Tangan                                     Nama                                       Jabatan


 1
.                                                              Muhamad Iqbal Ramadan                  Ketua Umum



2
.                                                               Krisna dwi aristyadi                            Wakil ketua



3.                             
                                 Mia rosmiati mancani                        Sekertaris



4.                                   
                           Dwi purnamasari                               Bendahara



ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
KOPERASI SIMPAN PINJAM AWAL SUKSES
(KOMPAS)

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1)   Koperasi ini bernama Koperasi Simpan Pinjam Awal Sukses (KOMPAS)
(2)   Koperasi Simpan Pinjam Awal Sukses (KOMPAS) berkedudukan di Komplek Ruko Kalimas

BAB II
USAHA KOPERASI
Pasal 2

(1)   Koperasi melaksanakan kegiatan usaha, yaitu :
a.    Simpan Pinjam
b.   Perdagangan & Industri
c.    Jasa
d.   Agrobisnis
e.    Transportasi
f.    Pertambangan
g.   Asuransi
h.   Peternakan
i.     Perikanan
j.     Kehutanan
k.   Perumahan
l.     Telekomunikasi
m. Pariwisata
n.   Energi



BAB IV
RAPAT ANGGOTA
Pasal 7

(1)   Rapat Anggota dilakukan/dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1tahun.
(2)   Rapat Anggota Tahunan (RAT) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya setelah tutup tahun buku (per 31 Desember)

Pasal 8
(1)   Dalam Rapat Anggota Koperasi tiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu satu anggota satu suara.
(2)   Keputusan dalam Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mendapatkan mufakat, dalam hal tidak tercapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
(3)   Semua keputusan Rapat Anggota Koperasi harus dibuat dalam Berita Acara
(4)   Keputusan Rapat Anggota yang ditanda tangani oleh pimpinan rapat dan disahkan oleh rapat anggota.

Pasal 9
(1)   Rapat Anggota dapat dilaksanakan melalui sistem perwakilan/kelompok anggota ataupun tidak.
(2)   Rapat Anggota yang diselenggarakan melalui kelompok anggota dilaksanakan apabila koperasi telah mempunyai anggota minimal 500 (Limaratus) orang.
(3)   Rapat Anggota dengan system kelompok anggota diatur sebagai berikut :
a.       Rapat Anggota dihadiri oleh utusan/perwakilan dari kelompok-kelompok anggota sebagai peserta rapat anggota.
b.      Masing-masing kelompok anggota menetapkan utusan kelompoknya dan mendapatkan mandat dari Ketua Kelompoknya untuk hadir dalam Rapat Anggota, diambil dari kalangan anggota kelompoknya.
c.       Utusan masing-masing kelompok anggota membawakan dan mewakili suara dari kelompoknya dalam Rapat Anggota dalam bentuk keputusan-keputusan/usul/pendapat dari anggota-anggota kelompoknya yang diajukan dalam rapat kelompok anggota tersebut yang membahas bahan-bahan yang diajukan/disajikan oleh pengurus yang diterima oleh masing-masing kelompok anggotanya sebelum Rapat Anggota Koperasi diselenggarakan.
d.      Jumlah utusan masing-masing kelompok anggota diatur dan ditentukan sebagai berikut :

-untuk koperasi yang mempunyai jumlah anggota antara 500 (Lima Ratus) sampai dengan 1000 (Seribu) orang maka utusan/perwakilan kelompok anggota yang bersangkutan sebanyak 20 (Dua puluh) % (Persen), termasuk ketua kelompok anggotanya ;
- untuk koperasi yang mempunyai jumlah anggota antara 1001 (Seribu Satu) sampai dengan 3000 (Tiga Ribu) orang, maka utusan/perwakilan kelompok anggotanya adalah sebanyak 15 (Lima belas) % (Persen) dari jumlah anggotanya termasuk ketua kelompok anggotanya ;
- untuk koperasi yang mempunyai jumlah anggota lebih dari 3000 orang, maka utusan masing
- masing kelompoknya adalah sebanyak 10 (Sepuluh) % (Persen) dari jumlah anggotanya termasuk Ketua kelompoknya.
e.       Tiap-tiap kelompok anggota berhak hadir dalam Rapat Anggota dan mempunyai hak yang sama pula yaitu satu orang satu suara.



Pasal 10
(1)   Dalam hal Rapat Anggota baik dengan sistem kelompok ataupun tidak menggunakan sistem kelompok tidak dapat berlangsung karena tidak mencapai qourum, maka rapat anggota ditunda untuk paling lama 7 (tujuh) hari, dan apabila tetap belum mencapai quorum, maka atas kesepakatan anggota rapat dilaksanakan dengan ketentuan menjadi Rapat Anggota Luar Biasa.

Pasal 11
(1)   Koperasi dapat mengadakan Rapat Anggota luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota luar biasa.
(2)   Rapat anggota Luar Biasa diadakan atas permintaan anggota adalah untuk hal-hal yang sangat prinsipil, terutama apabila telah terjadi kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan/tujuan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi.
(3)   Usulan diadakan Rapat Anggota Luar Biasa disampaikan kepada Pengurus Koperasi secara tertulis dan ditanda tangani oleh minimum 20 (dua puluh) % (Persen) dari jumlah anggota atau perwakilan anggota.
(4)   Jika permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan, maka pengurus harus memenuhi rapat dimaksud sesuai dengan kebutuhan dan peraturan lainnya yang berlaku.
(5)   Rapat Anggota Luar Biasa dihadiri oleh anggota, pengurus, pengawas, pengelola serta Penasehat dan pejabat yang menangani Koperasi yang diundang secara khusus.

BAB V
PENGURUS
Pasal 12

(1)   Pemilihan pengurus dilaksanakan melalui rapat anggota.
(2)   Pengurus dipilih dari anggota biasa yang telah menjadi anggota dan terdaftar minimum 2 (dua) tahun.
(3)   Masa jabatan pengurus selama 3 (tiga) tahun, dan bisa dipilih kembali.
(4)   Maksimal jabatan pengurus dapat 2 (dua) periode berturut-turut.
(5)   Sesama Pengurus ataupun dengan Pengawas tidak mempunyai hubungan keluarga.
(6)   Pengurus mendapatkan imbalan jasa (honor) serta imbalan lainnya yang telah ditetapkan berdasarkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya yang disusun setiap tahun dan mendapatkan persetujuan dan pengesahan pada Rapat Anggota.
(7)   Dalam pelaksanaan tugasnya bilamana salah seorang Pengurus berhalangan tetap dan tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pengurus maka pengurus lengkap bersama-sama Pengawas menetapkan dan memutuskan Pejabat sementara yang akan menggantinya.
(8)   Pada pelaksanaan Rapat Anggota/Rapat Anggota Tahunan berikutnya Pengurus dan Pengawas menyampaikan dan melaporkan tentang penetapan/keputusan pengisian jabatan sementara dimaksud sampai jabatan definitif diputuskan oleh Rapat Anggota.

Pasal 13
SYARAT PENGURUS

Syarat Pengurus adalah antara lain :
(1)   Tidak menjadi/menjabat sebagai Pengurus Koperasi lain (Koperasi Primer).
(2)   Berpengalaman serta pernah menjadi/menjabat sebagai pengurus, pengawas koperasi (Khusus untuk jabatan Ketua).
(3)   Cakap dan memiliki kemampuan serta pengetahuan tentang perkoperasian.
(4)   Jujur, amanah dan memiliki jiwa kepemimpinan serta berkepribadian menarik.
(5)   Dapat dan mampu bekerjasama dengan sesama pengurus lainnya, dengan pengawas, pengelola dan atau pihak lainnya.
(6)   Terpilih dalam forum Rapat Anggota dan mendapat persetujuan/disyahkan oleh pimpinan Rapat dalam Rapat Anggota.
(7)   Mempunyai komitmen yang kuat untuk kemajuan koperasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada anggotanya.
(8)   Sehat jasmani dan rohani.
(9)   Untuk kesinambungan kegiatan dan pengelolaan usaha koperasi, disaat pergantian kepengurusan pengurus lama dipilih kembali minimal 1 (satu) orang.

Pasal 14
Tata cara pemilihan Pengurus Koperasi diatur berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan dengan menggunakan Sistem Formatur Mutlak atau Sistem Pemilihan Langsung dan Pemilihan Tidak Langsung (Formatur).
(1)   Menggunakan Sistem Pemilihan Langsung, proses pemilihannya dilaksanakan sebagai berikut :
a.       Melalui Pemilihan dengan sistem Formatur Rapat Anggota memilih beberapa orang sebagai Tim Formatur.
b.      Tim Formatur didampingi Penasehat dan Pembina bersidang untuk memilih Pengurus.
c.       Tim Formatur menetapkan susunan Pengurus yang terpilih untuk disahkan dalam Rapat Anggota.
(2)   Sistem Pemilihan Tidak Langsung, proses pemilihannya dilaksanakan sebagai berikut :
a.       Melalui Pemilihan Langsung Rapat Anggota memilih dan menetapkan beberapa orang sebagai tim formatur.
b.      Tim formatur dipilih dan ditetapkan dari: unsur anggota, unsur Pengawas dan unsur Pengurus.
c.       Tim Formatur didampingi Penasehat dan Pembina perkoperasian di Kota Bekasi untuk memilih dan menetapkan minimal 3 (tiga) orang calon Ketua Pengurus Koperasi.
d.      Dipandu/difasilitasi tim formatur tersebut calon-calon Ketua Pengurus Koperasi terpilih tersebut diserahkan ke forum Rapat Anggota untuk dilakukan pemilihan langsung.
e.       Melalui Pemilihan Langsung Rapat Anggota memilih, menetapkan dan memutuskan siapa yang berhak sebagai Ketua Pengurus Koperasi Terpilih.
f.       Ketua Pengurus Koperasi terpilih (juga sebagai Ketua Formatur) bersama-sama Tim Formatur lainnya paling lama 7 (tujuh) hari sudah dapat memilih, menetapkan dan memutuskan susunan kepengurusan Koperasi periode berikutnya secara lengkap sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku.

(3)   Untuk selanjutnya pelaksanaan serah terima jabatan dari Pengurus lama kepada Pengurus baru Koperasi dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah terpilihnya Pengurus baru dengan membuat Berita Acara Serah Terima, dilampiri Kegiatan dan Asset/ keuangan.

Pasal 15
(1)   Tata kerja dan pembagian tugas pengurus diatur dalam suatu keputusan melalui Rapat Pengurus.
(2)   Pengurus membuat dan menyusun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), membuat, menyusun/mengajukan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Koperasi pada setiap akhir tahun buku dan disampaikan pada Rapat Anggota Tahunan.

BAB VI
PENGAWAS
Pasal 16

(1)   Susunan Pengawas Koperasi sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi.
(2)   Susunan pengawas Koperasi berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari:
a.       Ketua
b.      Anggota
(3)   Masa jabatan Pengawas Koperasi selama 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali.
(4)   Pengawas mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan tugas pengawasannya pada tiap-tiap periode yang ditetapkan, besarnya berdasarkan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya (RAPB) Koperasi.
(5)   Dalam pelaksanaan tugasnya Pengawas Koperasi menyampaikan laporan hasil pengawasannya atas kegiatan dan asset/ keuangan Koperasi secara tertulis setiap triwulan kontinyu dan konsisten.
(6)   Bilamana periode jabatan Pengawas telah habis, maka untuk pemilihan pengawas periode berikutnya baik sistem pemilihan, kreteria mengacu pada pasal 14.

BAB VII
PENGELOLA USAHA
Pasal 17

(1)   Koperasi dapat mengangkat manajer/Pengelola usaha/kepala bagian dan karyawan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha koperasi.
(2)   Manajer/ Pengelola usaha/kepala bagian dan karyawan diangkat melalui Surat Keputusan Pengurus Koperasi dan dilaporkan pada Rapat Anggota.
(3)   Dalam pelaksanaannya Manajer/Pengelola usaha/kepala bagian dan karyawan secara periodik dan kontinyu baik diminta ataupun tidak diminta melaporkan tugas dan tanggung jawab penuh kepada pengurus Koperasi.
(4)   Manajer/Pengelola usaha/kepala bagian dan karyawan berhak mendapatkan Gaji, tunjangan atau imbalan lainnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Koperasi.
(5)   Untuk jabatan Manajer/ Pengelola usaha/kepala bagian masa kerja, hak dan kewajibannya dibuatkan kontrak kerjanya dengan mengacu peraturan/ ketentuan yang berlaku serta kebutuhan dan kemampuan Koperasi.
(6)   Kontrak kerja untuk jabatan Manajer/Pengelola usaha/kepala bagian dibuat secara tertulis diatas kertas bermaterai dan ditanda tangani oleh pengurus atas nama Koperasi, dan pejabat yang bersangkutan.
(7)   Dalam kontrak kerja diatur hal-hal yang berkenaan dengan antara lain:
a.       Gaji, dan atau Imbalan jasa lainnya.
b.      Jangka waktu berlakunya kontrak kerja.
c.       Hak dan kewajibannya.
d.      Konsekuensi pelanggaran isi kontrak.
e.       Dalam hal perpanjangan kontrak kerja minimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa kontrak telah dibuat kesepakatan baru.

BAB VIII
KESEJAHTERAAN / SOSIAL
Pasal 18

(1)   Koperasi mengupayakan bantuan/tunjangan atau imbalan jasa kepada anggota, Pengurus, Pengawas dan Manager/ karyawan antara lain seperti :
a.       Jasa anggota koperasi.
b.      Bingkisan/ paket.
c.       Bantuan pengobatan kesehatan dan atau santunan kepada anggota yang meninggal dunia, dan yang mengalami musibah.
(2)   Besarnya jasa, bingkisan dan santunan pada tersebut diatas akan ditetapkan dalam rapat pengurus dan disampaikan ke dalam Rapat Anggota untuk mendapatkan pengesahan.

BAB IX
S A N K S I
Pasal 19

(1)   Anggota Koperasi yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga maupun peraturan lain yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 20
(1)   Anggota maupun anggota luar biasa yang mencemarkan nama baik dan merugikan Koperasi serta tidak mengindahkan kewajibannya sebagai anggota/melalaikan kewajibannya dalam membayar simpanan dan piutangnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, maka kepada anggota yang bersangkutan diberikan peringatan /teguran.
(2)   Bilamana pada kurun waktu selanjutnya peringatan/teguran tersebut tidak diindahkan maka yang bersangkutan dapat diberhentikan oleh pengurus dan selanjutnya keputusan dimaksud akan dilakukan pembahasan (disetujui atau ditolak) pada forum Rapat Anggota berikutnya.
(3)   Simpanan pokok dan simpanan wajib dan simpanan lain/jasa lainnya dari anggota yang diberhentikan dikembalikan setelah anggota tersebut menyelesaikan kewajiban utang piutangnya.

Pasal 21
(1)   Pengurus, pengawas maupun pengelola/karyawan Koperasi yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang atas tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk selanjutnya dapat dipecat dari jabatannya berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota.

Pasal 22
(1)   Pengurus, pengawas maupun pengelola Koperasi yang dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian Koperasi dikenakan sanksi ganti rugi sebesar kerugian yang disebabkan oleh masing-masing pengurus, pengawas maupun pengelola yang bersangkutan.
(2)   Apabila tersebut pada ayat 1 diatas tidak mendapat tanggapan untuk membayar ganti rugi maka kepada yang bersangkutan berdasarkan hasil keputusan rapat anggota dapat diajukan kepengadilan baik perkara pidana maupun perdata.

BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 23
(1)   Ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dengan peraturan khusus atau peraturan lainnya atas persetujuan Rapat Anggota.


BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24

(1)   Anggaran Rumah Tangga Koperasi ini disetujui/disahkan oleh Rapat Anggota/Rapat Anggota Tahunan Koperasi.
(2)   Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan/ditetapkan untuk dapat dijadikan pedoman kerja dalam menjalankan kegiatan Koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar