TATA
CARA PENDIRIAN KOPERASI
- MENDIRIKAN KOPERASI SECARA UMUM
- Persiapan Pembentukan
Orang-orang
yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan
dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai
maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi
manajemen serta kegiatan usaha koperasi.
2. Rapat Pembentukan
2.1 Rapat
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh
seorang/beberapa orang pendiri koperasi. Yang terdiri dari :
2.1.1 Pendirian
adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah
memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
2.1.2
Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa
dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai
pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan
memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2.2
Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk
perkoperasian.
3. Hal - Hal Yang Dibicarakan Dalam Rapat
3.1 Tujuan
mendirikan koperasi
3.2 Kegiatan
usaha yang hendak dijalankan
3.3 Persyaratan
menjadi anggota
3.4 Menetapkan
modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan
pokok dan simpanan wajib
3.5 Memilih
nama-nama pendiri koperasi
3.5.1 Memilih
nama-nama pengurus dan pengawas koperas
3.5.2 Menyusun
anggaran dasar
4. Teknis
Penyusunan Anggaran Dasar
Apabila
penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh
peserta rapat, dapat ditempuh:
4.1
Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun
draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada
pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh
anggota
4.2 Hal-hal
khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan
kepada tim perumus) diantaranya :
4.2.1 Nama
dan tempat kedudukan koperasi
4.2.2 Persyaratan
menjadi anggota
4.2.3 Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib
4.2.4 Nama-nama
pendiri, pengurus dan pengawas
4.2.5 Kegiatan
usaha
4.3.5 Ketentuan
mengenai penggunaan sisa hasil usaha
4.3.6 Ketentuan
mengenai sanksi
4.3 Isi
Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
4.3.1 Daftar
nama pendiri
4.3.2 Nama
dan tempat kedudukan koperasi
4.3.3
Ketentuan mengenai keanggotaan
4.3.4 Maksud
dan tujuan serta bidang usaha
4.3.5 Ketentuan
mengenai rapat anggota
4.3.6 Ketentuan
mengenai pengelolaan
4.3.7 Ketentuan
mengenai permodalan
4.3.8 Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
4.3.9 Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha
4.3.10 Ketentuan
mengenai sangsi.
5. Pengajuan
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
6. Lampiran
Permohonan
6.1 Koperasi
Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
6.1.1 Dua
rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
6.1.2 Berita
acara pembentukan koperasi
6.1.3 Surat
bukti penyetoran modal
6.1.4 Neraca
awal kegiatan usaha
6.1.5 Rencana
kerja awal kegiatan usaha
6.1.6 Daftar
hadir rapat pembentukan
6.1.7 Foto
copy KTP masing-masing anggota pendiri
6.2 Primer
Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
6.2.1 Dua
rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
6.2.2 Berita
acara pembentukan koperasi
6.2.3 Surat
bukti penyetoran modal.
6.2.4 A.
Neraca awal khusus unit simpan pinjam per...
B.
Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
6.2.5
A. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
B.
Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
- Rencana penghimpunan dana simpanan
- Rencana pemberian pinjaman
- Rencana penghimpunan modal sendiri
- Rencana modal pinjaman
- Rencana pendapatan dan beban
- Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
6.2.6 Daftar
hadir rapat pembentukan
6.2.7 Nama
dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
6.2.8 Daftar
sarana kerja yang telah disiapkan
6.2.9 Surat
perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
6.2.10 Foto
copy KTP masing-masing anggota pendiri
B. JENIS
KOPERASI
Jenis
koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi
anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan
aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya
adalah :
- Koperasi Produsen
Koperasi
produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi
(produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar
besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah
rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk
itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah
Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
- Koperasi Konsumen
Koperasi
konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi.
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi
anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah,
berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
-
koperasi simpan pinjam
-
koperasi serba usaha ( konsumen)
- MENDIRIKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
1. Syarat
– Syarat Mendirikan Koperasi
1.1 Dua
rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
1.2 Berita
acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
1.3 Surat
bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,
1.4 Neraca
awal per tanggal pendirian koperasi
1.5 Rencana
awal kegiatan usaha meliputi :
1.5.1 Rencana penghimpunan dana simpanan
1.5.1 Rencana penghimpunan dana simpanan
1.5.2 Rencana
pemberian pinjaman
1.5.3 Rencana
penghimpunan modal sendiri
1.5.4 Rencana
modal pinjaman
1.5.5 Rencana
pendapatan dan beban
1.5.6 Rencana
dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
1.6 Daftar
hadir rapat pembentukan
1.7 Nama
dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
1.7.1 Sertifikat
pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang
di usaha simpan pinjam
1.7.2 Surat
keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
1.7.3 Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai
dengan derajat kesatuan
1.8 Daftar
sarana kerja yang telah dipersiapkan
1.9 Foto
copy KTP masing-masing anggota pendiri.
- Penerima Permohonan Oleh Pejabat
Apabila
permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah
memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi
apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud
dikembalikan untuk diperbaiki.
- Penelitian Permohonan Oleh Pejabat
- Secara administratif
- Penelitian lapangan.
- Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Dengan
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah
yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan
Menengah Kabupaten/Kota.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar