aku tau kamu ada
tetap saja ku sendiri
apakah guna mu, dimana diri mu
sekarang
aku hanya minta satu
sedikit waktu mu
luangkan untuk ku
tunjukkan wujud mu ada didepan ku
sekarang
mohon dengar
aku butuh kamu
harusnya kau ada disaat ku jatuh
harusnya kau hadir disaat ku jemu
semestinya membantu ku, semua masalah ku
tak seharusnya acuh tak acuh
aku hanya minta satu
sedikit waktu mu
luangkan untuk ku
tunjukkan wujud mu ada didepan ku
sekarang
harusnya kau ada disaat ku jatuh
harusnya kau hadir disaat ku jemu
semestinya membantu ku, semua masalah ku
tak seharusnya acuh tak acuh
ooooooooo..
woooooooo
yeahhhhhhhhhhhh
oooooooo
yeahhhhhhhhhhhh
harusnya kau ada disaat ku jatuh
harusnya kau hadir disaat ku jemu
semestinya membantu ku, semua masalah ku
tak seharusnya acuh tak acuh
harusnya kau ada disaat ku jatuh
harusnya kau hadir disaat ku jemu
semestinya menghibur ku, buat ku tersenyum
tak seharusnya acuh tak acuh
Minggu, 11 Mei 2014
LIRIK LAGU GEISHA - ADIL BAGIMU TAK ADIL BAGIKU
dulu kamu tujuan hidup ku
kesalahan ku tak pernah menjaga mu
lalu dia datang dan mengambil kamu
ini yang adil bagimu tapi tak adil bagiku
asal kau tau dan harus tau
perhatian ku tak ingatkah kamu
memang dia lebih baik dari aku
memang dia lebih tepat untuk kamu
lalu dia datang dan mengambil kamu
ini yang adil bagimu tapi tak adil bagiku
asal kau tau dan harus tau
perhatian ku tak ingatkah kamu
ini yang adil baginya tapi tak adil bagiku
asal kau tau dan harus tau
kasih sayang ku, tak ingatkah kamu
woooooooo
rela ku kau pergi
jauh dari sini
terbang tinggi lagi
ini yang adil bagimu tapi tak adil bagiku
asal kau tau dan harus tau
perhatian ku tak ingatkah kamu
ini yang adil baginya tapi tak adil bagiku
asal kau tau dan harus tau
kasih sayang ku, tak ingatkah kamu
ini yang adil bagimu
tapi tak adil bagiku
kesalahan ku tak pernah menjaga mu
lalu dia datang dan mengambil kamu
ini yang adil bagimu tapi tak adil bagiku
asal kau tau dan harus tau
perhatian ku tak ingatkah kamu
memang dia lebih baik dari aku
memang dia lebih tepat untuk kamu
lalu dia datang dan mengambil kamu
ini yang adil bagimu tapi tak adil bagiku
asal kau tau dan harus tau
perhatian ku tak ingatkah kamu
ini yang adil baginya tapi tak adil bagiku
asal kau tau dan harus tau
kasih sayang ku, tak ingatkah kamu
woooooooo
rela ku kau pergi
jauh dari sini
terbang tinggi lagi
ini yang adil bagimu tapi tak adil bagiku
asal kau tau dan harus tau
perhatian ku tak ingatkah kamu
ini yang adil baginya tapi tak adil bagiku
asal kau tau dan harus tau
kasih sayang ku, tak ingatkah kamu
ini yang adil bagimu
tapi tak adil bagiku
LIRIK GEISHA - KAMU JAHAT
Aku pernah menjadi malaikat mu
Menjaga kamu selalu dari hari buruk mu
Dulu, akulah penyelamat mu
Pelindung dalam jiwa mu, oo. selalu ada untuk mu
Firasatku berkata tuk jauh darimu
Lalu ku temui kamu
Tak ku sangka kamu ada didepan ku
Bermain cinta
Terang saja terlihat dimata ku
Kau peluk dia jelas didepan ku
Apa kamu lupa pengorbanan ku
Kamu terlalu jahat, perlakukan diriku sekejam ini
Lebih baik ku sendiri...
Aku pernah jadi malaikat mu
Menjaga kamu selalu, oo
Dari hari buruk mu ohh ohhh
Terang saja terlihat dimata ku
Penghiatan ada didepan ku
Bagaimana kini ku kan percaya
Kamu terlalu jahat, perlakukan diriku sekejam ini
Lebih baik ku sendiri.....
ohh ohhh....
Terang saja ku lepaskan cintamu
Kau peluk dia jelas didepan ku
Apa kamu lupa pengorbanan ku
Kamu terlalu jahat, perlakukan diriku sekejam ini.......
Lebih baik ku sendiri...
ohhh ohhhh
Lebih baik ku sendiri
Rabu, 16 April 2014
Lirik lagu JKT48 - Nagai Hikari (Cahaya Yang Panjang)
Hanya dirimu
Hanya dirimu
Hanya dirimu
Yang bisa ku lihat....
Dari sekian banyak bintang yang bersinar di langit malam
Saat ini kan ku tunjuk satu bintang yang paling penting
Berapa kali musim datang silih berganti
Walau rasi bintang berganti, aku tidak akan ragu
Cintamu berarti selalu berada disini
Setelah hari-hari yang sepi akhirnya ku....
Sadar..
Oh cahaya yang panjang
Doanya yang abadi
Berjuta tahun cahaya yang selalu tetap teringat
Malam tak berawan pun dan malam hujan turun
Orang yang akan selalu melindungi ku dari jauh
Aku matikan lampu dikamar ini
Ku ingin dipeluk oleh..
Cahaya darimu...
Berapa kali saat ku jatuh cinta dan terluka
Ketika ku tatap langit terlihat bayangan dirimu
Daripada kata lembut atau penghiburan
Langit malam yang tak berubah membuatku merasa damai
Cinta bukanlah api asmara yang membara
Kehangatan angin yang bagai cahaya matahari....
Oh cahaya yang panjang
Selama nafas berhembus
Tanpa perlu ditahan teruslah engkau bersinar
Dimalam ketika tak berbintang sekalipun
Kau pasti merasakan sesuatu dilubuk hati
Jadikan rasa sayang ini cermin..
Dan yang akan menyampaikan cahaya diriku
Oh cahaya yang panjang
Doanya yang abadi
Berjuta tahun cahaya yang selalu tetap teringat
Malam tak berawan pun dan malam hujan turun
Orang yang akan selalu melindungi ku dari jauh
Aku matikan lampu dikamar ini
Ku ingin dipeluk oleh..
Cahaya darimu...
Ahh....
Cuma kamu
Ahh....
Kamu ku lihat...
Rabu, 02 April 2014
# Warga dan Negara
Warga dan Negara
Pendidikan Kewarganegaraan
Nama : Aliffya Irlandha N
Npm : 10212643
Kelas :
2EA17
Universitas Gunadarma
Semester 4
2014/2015
a.
Pengertian Negara
Istilah negara yang dipergunakan
dalam ilmu kenegaraan saat ini merupakan terjemahan dari :
a.
State dari Bahasa Inggris
b.
Staat dari Bahasa Belanda
c. Lo stato dari Bahasa Italia
d. Der staat dari Bahasa Jerman
e. Etat dari Bahasa Perancis
Menurut Prof.Mr.L.J.van
Apeldoorn, negara mengandung beberapa makna, seperti berikut ini :
a. Istilah negara diartikan sebagai
penguasa, yaitu untuk mengatakan orang-orang
yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang
bertempat tinggal dalam suatu daerah.
b. Istilah negara diartikan sebagai
persekutuan rakyat, yaitu untuk mengatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu
daerah, dibawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah hukum.
c. Negara mengandung arti suatu
wilayah tertentu. Hal ini untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya didiami
suatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.
d. Negara berarti kas negara atau
fiscus, yaitu untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna
kepentingan umum, seperti dalam istilah pendapat negara.
Menurut Kranenburg kata Lo stato (bahasa Italia) pada awalnya
diartikan sebagai “jabatan tetap”, kemudian berkembang memiliki arti
“pejabat-pejabat dari jabatan itu sendiri”, kemudian diartikan sebagai “penguasa beserta pengikut-pengikutnya” dan
lebih luas lagi dalam arti kesatuan wilayah yang dikuasai. Istilah Lo stato pertama kali diperkenalkan oleh
Machiiavelli.
Negara sebagai organisasi puncak mempunyai fungsi yang berbeda dengan
organisasi yang lain yang ada di negara tersebut. Organisasi negara memiliki
kedaulatan atau kekuasaan tertinggi yang harus dipatuhi oleh organisasi lainnya
beserta segenap warga negara. Organisasi negara dilengkapi dengan alat-alat
pemaksa seperti polisi, tentara, dan alat negara lainnya. Ada bermacam-macam
pengertian negara, setiap pakar mengartikan menurut sudut pandangnya
masing-masing. Dari bermacam-macam pengertian tersebut, kita dapat mengelompokkan
menjadi 4, yaitu pengertian negara ditinjau dari organisasi kekuasaan,
organisasi politik, organisasi kesusilaan, dan integrasi antara pemerintah dan
rakyatnya.
a. Negara ditinjau dari organisasi
kekuasaan.
1) Menurut Logemann, negara
adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang
kemudian disebut bangsa.
2) George Jellinek berpendapat bahwa negara adalah organisasi kekuasaan
dari sekelompok manusia yang telah menetap di wilayah tersebut.
b. Negara ditinjau dari organisasi
politik.
1) Menurut Roger H. Sultou
Negara adalah alat atau wewenang
yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.
2)
Menurut Robert M. Mac. Iver
Negara adalah asosiasi yang
berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.
3) Menurut Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat
yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasaan fisik secara sah dalam
suatu wilayah.
c. Negara sebagai organisasi
kesusilaan.
1)
Menurut Hegel
Negara merupakan organisasi
kesusilaan yang timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan
kemerdekaan universal.
2)
Menurut J.J. Rousseau
Kewajiban negara adalah untuk
memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.
d. Negara sebagai integrasi antara
pemerintah dan rakyat.
Negara dalam arti ini berarti ada
hubungan yang erat antara pemerintah dan rakyat. Teori ini biasa disebut i dengan
Teori Integralistik. Menurut Teori Integralistik, negara adalah
susunan masyarakat yang erat antara semua bagian atau organ dari seluruh
anggota masyarakat sehingga bersifat organis.
b. Sifat Negara
1. Memaksa
Agar ketertiban dan
keamanan dalam masyarakat tercapai sehingga tidak timbul anarki, negara
memiliki sifat memaksa artinya mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan
fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, jaksa, tentara, dan
lain-lain.
2. Sifat Monopoli
Negara mempunyai
hak monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat, maka negara dapat
menyatakan kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan
disebarluaskan karena bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Sifat Mencakup Semua
Semua peraturan
perundangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan ini memang perlu,
sebab kalau seseorang dibiarkan berada diluar ruang lingkup aktivitas negara,
maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan
gagal.
c. Unsur-unsur negara
Menurut ahli
kenegaraan, Oppenheimer dan Lautherpahct, syarat berdirinnya negara
antara lain :
1. Rakyat yang bersatu
2. Daerah atau wilayah
3. Pemerintah yang berdaulat
4. Pengakuan dari negara lain
Rakyat, daerah atau wilayah, dan
pemerintahan yang berdaulat merupakan unsur konstitutif karena
keberadaannya mutlak harus ada. Sedangkan pengakuan dari negara lain merupakan unsur
deklaratif yang bersifat formalitas.
1.
Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang
menjadi penghuni suatu negara. Rakyat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
sebagai berikut :
a. Penduduk dan bukan penduduk
1) Penduduk adalah mereka yang
bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negera (menetap).
Biasanya, penduduk adalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar di
dalam negara tertentu. Misalnya mereka yang mempunyai KTP.
2) Bukan penduduk adalah mereka yang
berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh :
turis asing atau tamu negara.
b. Warga negara dan bukan warga
negara
1) Warga negara adalah mereka yang
berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara. Misalnya mereka
yang mempunyai akta lahir.
2) Bukan warga negara (orang asing)
adalah mereka yang tidak bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana ia
berada. Misalnya Paspor (Diplomat, Duta Besar, Kuasa Usaha, atase-atase).
2.
Wilayah atau
Daerah
Wilayah negara adalah batas
wilayah dimana kekuasaan negara berlaku. Wilayah suatu negara meliputi :
a. Wilayah daratan, yaitu wilayah
darat dengan batas-batas tertentu. Biasanya batas-batas itu ditentukan dengan
perjanjian atau traktat.
b. Wilayah lautan, meliputi perairan
wilayah laut dengan batas-batas yang telah ditentukan menurut hukum
internasional.
c. Wilayah udara, meliputi wilayah
udara yang berada diatas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
3.
Pemerintah yang
Berdaulat
Pemerintah yang berdaulat
diperlukan sebagai organ dan fungsi yang melaksanakan tugas-tugas esensial dan
fakultatif negara. Dalam arti organ ini, pemerintah dibedakan menjadi dua,
yaitu sebagai berikut :
a. Pemerintah dalam arti luas
Pemerintah yang berdaulat adalah
gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa dan pemerintah di wilayah
negara, melalui badan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Di Indonesia,
pemerintah masih ditambah badan konsultatif, eksaminatif, dan konstitutif.
b. Pemerintah dalam arti sempit
Pemerintah yang berdaulat adalah
suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif)
yang terdiri dari presiden, wakil presiden, dan para menteri.
4.
Pengakuan dari
Negara Lain
a.
Pengakuan dari negara lain bagi negara baru merupakan faktor yang sangat
penting, karena dapat menetapkan perwakilannya di negara lain atau organisasi
internasional, adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik yang
timbul dari dalam (melalui kudeta) maupaun intervensi dari negara lain,
ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat
berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain, dapat membuka
hubungan bilateral dan multilateral dengan negara lain.
b.
Pengakuan de
facto, diberikan
kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah
menunjukan diri sebagai pemerintahan yang stabil. Menurut sifatnya dibedakan
menjadi :
1)
Pengakuan de
facto bersifat tetap, artinya pengakuan dari negara lain terhadap sesuatu negara hanya bisa
menimbulkan hubungan dilapangan perdagangan dan ekonomi (konsul). Sedangkan
untuk tingkat duta belum tentu dapat dilaksanakan.
2)
Pengakuan de
facto bersifat sementara, artinya pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat lebih
jauh , apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila negara baru
tersebut hancur, maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya.
c.
Pengakuan de
jure, menurut sifatnya dibedakan menjadi :
1)
Pengakuan de
jure bersifat tetap, artinya pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah
melihat kenyataan tersebut dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan
pemerintahan yang stabil.
2)
Pengakuan de
jure bersifat penuh, artinya terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang
meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.
d.
Pengakuan dari
pemerintah
Pengakuan dari seseorang atau
sekelompok orang sebagai pemerintah suatu negara pada dasarnya sama seperti
pengakuan suatu komunitas sebagai negara. Bentuk pengakuan ini dapat diwujudkan
dalam bentuk Tindakan hukum, Tindakan politik, dan Tindakan suatu
hukum negara tidak dapat dipisahkan dari tindakan hukum tentang pengakuan suatu
pemerintah.
e.
Alasan suatu
negara mengakui negara lain
Pertimbangan utamanya adalah
kepentingan negara yang bersangkutan. Pertimbangan itu antara lain :
1) Apakah dengan pengakuan tersebut
akan menguntungkan secara ekonomi negara yang mengakui atau tidak.
2) Apakah dengan pengakuan tersebut
akan meningkatkan nilai politik internasional atau justru menjatuhkan nilai
politik internasionalnya.
3) Pertimbangan keamanan
4) Pertimbangan teknis dan
prosedural.
Warga Negara
Warga negara
adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan negara.atau bisa juga orang-orang yg menjadi bagian dari
suatu penduduk yg menjadi unsur negara.
Menurut Kansil ,
orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a.
Penduduk adalah Orang-orang
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1)
Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur
oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2)
Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
b. Bukan
penduduk adalah Orang yang berada dalam
wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat
tinggal di wilayah Negara tersebut.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuanpolitik tertentu (secara khusus: negara) yang
dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara
berhak memiliki paspor dari negara
yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris:citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten
disebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi
daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
Ada 2 asas untuk menentukan kewarganegaraan:
a. Ius sanguinis atau jus sanguinis
(bahasa
Latin untuk "hak untuk darah") adalah hak kewarganegaraan
yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu
biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas
ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.
b.
Ius soli
atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah")
adalah hak mendapatkan
kewarganegaraan
yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari
suatu negara. Dia berlawanan dengan jus
sanguinis (hak untuk darah). Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan
Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau
tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi
konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak
Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif). Untuk menjadi
warga negara, seseorang harus menggunakan hak opsi atau hak untuk memilih
menjadi warga negara.
b. Hak
repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif). Semua penduduk
diakui sebagai warga negara kecuali ia menyatakan menolak menjadi warga negara
/ hak repudiasi.
c.
Dwi kewarganegaraan / non kewarganegaraan.
Dwi kewarganegaraan
atau Bipatride Yaitu kewarganegaraan rankap / ganda. Non kewarganegaraan atau Apatride
Yaitu seseorang tanpa memiliki kewarganegaraan
Syarat-syarat menjadi warga
negara RI :
1.
Naturalisasi biasa Persyaratan menjadi kewarganegaraan
RI menurut UU kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
a.
Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
b.
Pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal
diwilayah negara sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak
berturut-turut.
c.
Sehat jasmani dan rohani
d.
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara
Pancasila dan UUD 1945
e.
Tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak pidana yang
diancam sanksi penjara 1 tahun atau lebih.
f.
Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
g.
Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap.
h.
Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara sebesar
ketentuan peraturan pemerintah.
2.
Naturalisasi Istimewa (luar biasa) : Naturalisasi
istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status
kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai berikut:
a.
anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum
berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing.
b.
Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah
secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai
WNI
c.
Perkawinan WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah
dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di
wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat
anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
d.
Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara
tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana
ditentukan di dalam perundang-undangan.
e.
Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam
waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
f.
Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan
pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat di
minta oleh negara RI, kemudian mereka mengucapkan janji setia dan sumpah (tidak
perlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini
diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Naturalisasi adalah proses perubahan
status dari penduduk asing menjadi warga
negara suatu negara.[1]
Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan
dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.[1]
Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda.[1]
Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No.
12 tahun 2006.[1]
Tim HTS. Modul Kewarganegaraan untuk kelas X.
Surakarta : Hayati Tumbuh Subur
Drs. Agustini, Tri dan Drs. Sarno. Cakra Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas IX. Klaten : Sinar Mandiri
Senin, 30 Desember 2013
Ekonomi Kerakyatan sebagai perlawanan terhadap perekonomian liberalisme_ Tugas 4
Ekonomi Koperasi
Nama :
Aliffya Irlandha N
Npm :
10212643
Kelas
: 2EA17
Universitas Gunadarma
Semester 3
2013/2014
a.
Latar
belakang
Perekonomian
Indonesia digerakkan oleh para pelaku ekonomi. Salah satunya adalah koperasi.
Keberadaan koperasi di Indonesia mempunyai sejarah yang hampir sama dengan
berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, tidak heran
bila koperasi menjadi soko guru perekonomian Indonesia yang artinya sebagai
tiang penyangga ekonomi negara. Kalau ekonomi negara diumpamakan sebuah rumah,
maka tiang rumahnya adalah koperasi.
Koperasi
merupakan suatu bentuk usaha yang berasaskan kekeluargaan. Dengan didirikan
koperasi maka kebutuhan para anggotanya dapat saling terpenuhi. Dengan
terpenuhinya kebutuhan manusia maka kesejahteraan akan tercapai. Manusia
terdiri dari dua unsur jasmani dan rohani sehingga kebutuhan kedua unsur
tersebut harus terpenuhi secara seimbang. Kaitannya dengan upaya memenuhi
kebutuhan hidup, kita dapat memenuhinya dengan melalui usaha sendiri atau usaha
bersama. Usaha bersama terasa lebih ringan daripada usaha sendiri, karena
setiap usaha yang dilakukan secara bersama akan terasa lebih ringan dan lebih
cepat.
Upaya
pendirian koperasi sangat menguntungkan masyarakat, hendaknya kita mengetahui
fungsi dan peran koperasi itu sendiri.. Kehadiran koperasi sangat membantu
terutama bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan bermanfaat bagi masyarakat, terutama
dalam aspek pengurangan angka kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, dan
peningkatan kehidupan masyarakat. Dengan demikian pembanguna koperasi perlu
diteruskan karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan
serta konsistensi dalam pelaksanaan, berkesinambungan untuk mengatasi semua
masalah yang muncul. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan
parsial.
Koperasi
dibentuk pada awalnya berdasarkan pada gagasan awalnya yaitu untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan sebagai
perlawanan terhadap perekonomian liberalisme (perekonomian pasar bebas). Yang
kita ketahui bahwa perekonomian liberalisme memiliki keburukan seperti :
1.
Menimbulkan persaingan tidak sehat.
2.
Terdapat kesenjangan terhdapa si kaya dan si miskin.
3.
Menimbulkan Monopoli.
4.
Terdapat eksploitasi alam.
5.
Pemanfaatan SDA sering tidak memperhatikan kelestarian
lingkungan.
Hal ini
terjadi karena dalam ekonomi liberalisme berprinsip bahwa memberi kebebasan
pada setiap orang untuk mengadakan kegiatan ekonomi.Selain liberalisme dalam
pembahasan kali ini akan diterangkan juga tentang Neo-liberalisme lalu
dijelaskan juga tentang ekonomi kerakyatan.
b. Rumusan Masalah
1)
Apakah Perbedaan Ekonomi Kerakyatan dengan Ekonomi Liberalisme,
dan Neo-Liberalisme ?
2)
Bagaimana ekonomi Indonesia bila menggunakan landasan
ekonomi koperasi?
c. Landasan teori
Koperasi
berasal dari kata CO dan OPERATION.
Co berarti bersama dan Operation berarti bekerja, jadi koperasi
berarti bekerja sama. Dalam arti luas koperasi berarti kumpulan orang-orang
yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian, Bab I Pasal 1 dijelaskan bahwa Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Asas koperasi adalah
kekeluargaan berdasarkan UUD 1945 pasal 33 “Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan.” Sistem perekonomian yang paling sesuai
di Indonesia adalah koperasi. Adapun
dalam Bab III Pasal 4 disebutkan fungsi dan peran koperasi, yaitu sebagai
berikut.
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi juga
disebut sebagai soko guru perekonomian negara. Artinya, sebagai tiang penyangga
ekonomi negara. Kalau ekonomi negara diumpamakan sebuah rumah, tiang rumahnya
adalah koperasi. Terbentuknya koperasi berawal dari gagasan Drs. Moh. Hatta, salah seorang
proklamator indonesia. Keuntungan bukanlah tujuan utama koperasi. Agar koperasi
tidak menyimpang dari tujuan itu, pembentukkan dan pengelolaan koperasi harus
dilakukan secara demokratis. Pada saat pembentukkannya, koperasi dibentuk atas
kesukarelaan dan kemauan bersama dari para pendirinya dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Drs. Moh. Hatta selanjutnya
mendapatkan julukkan Bapak Koperasi.
Menurut Drs. Moh Hatta, Koperasi adalah lembaga perekonomian yang sangat di
Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan.
d. Pembahasan
1.1 Ekonomi Kerakyatan dengan Ekonomi Liberalisme
Ekonomi kerakyatan adalah sistem
perekonomian yang membangun ekonomi tanpa adanya campur tangan dengan pihak
asing dan lebih memfokuskan untuk membangun usaha kecil dan menengah. Ekonomi
kerakyatan tidak bisa disamakan dengan
paham komunis dan sosilais. Dalam ekonomi kerakyatan, diharapkan yang dapat
berkembang adalah masyarakat kecil. Ekonomi kerakyatan tidak bisa disamakan
dengan paham apapun.
Sistem ekonomi
yang diterapkan di Indonesia mengandung ciri-ciri positif khususnya dalam ekonomi kerakyatan, sebagai berikut :
1.
Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang produksi yang terpenting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan pergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.
4.
Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan
dengan pemufakatan lemabaga-lembaga pewakilan rakyat serta pengawasan terhadap
kebijakaan pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5.
Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan
yang dikehendaki serta mempunyai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6.
Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak
boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7.
Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh
negara..
Sistem ekonomi liberal adalah suatu
sistem dimana negara memberi kebebasan pada setiap orang untuk mengadakan
kegiatan ekonomi. Sistem ini berdasarkan pada teori yang dikemukakan oleh Adam
Smith (1723-1790) dalam bukunya yang berjudul The Wealth Of Nations yang ditebitkan pada tahun 1776. ajaran pokok
dari teori tersebut adalah memberikan kebebasan perseorangan disetiap sektor
ekonomi. Pasar bebas atau ekonomi liberal di Indonesia salah satu pelopornya adalah Soeharto yang
menyebabkan terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1998, tujuan baiknya adalah
untuk membangun negara ini secara cepat akan tetapi hal ini justru kebablasan
karena cicilan dan pinjaman luar negeri yang mengakibatkan hutang bertambah.
Pebedaan antara Ekonomi
Kerakyatan dengan NEO-Liberalisme
Ekonomi
kerakyatan sangat berbeda dari neo-liberalisme. Neo-Liberalisme muncul pada
akhir 1960-an yang dilatarbelakangi oleh beragam kegagalan kebijakan ekonomi
teknoratis dan intervensionis yang melahirkan ketidakpuasan dan konflik
kepentingan. Neo-Liberalisme adalah paham ekonomi yang mengutamakan sistem
kapitalis perdagangan bebas, ekspansi pasar, privatisasi/penjualan BUMN.
Neo-Liberalisme disebut juga dengan Globalisasi (globalization). Neo-Liberalisme sebagaimana dikemas oleh
ordoliberalisme, adalah sebuah sistem perekonomian yang dibangun atas 3 prinsip
sebagai berikut :
1.
Pengembangan kebebasan individu untuk bersaing secara
bebas-sempurna dipasar.
2.
Kepemilikan pribadi terhadap faktor produksi diakui
3.
Pembentukan harga pasar bukanlah sesuatu yang alami,
melainkan hasil dari penertiban paar yang diakui oleh negara melalui penertiban
undang-undang (Giersch, 1961).
Berdasarkan
pada ketiga prinsip tersebut maka peranan negara dalam neo-liberalisme dibatasi
hanya sebagai pengatur dan penjaga bekerjanya mekanisme pasar. Peran negara
dalam neo-liberalisme ditekankan untuk empat hal, yaitu :
1.
Pelaksanaan kebijakan anggaran ketat, termasuk
penghapusan subsidi.
2.
Liberalisme dalam sektor keuangan.
3.
Liberalisme dalam perdagangan.
4.
Pelaksanaan privatisasi BUMN ( Stiglitz, 2002).
Sedangkan
Ekonomi kerakyatan sebagaimana
dikemukakan didalam pasal 33 UUD 1945, adalah sebuah sistem perekonomian yang
ditunjukkan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Tiga
prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah :
1.
Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas
azas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang produksi yang terpenting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.
Bumi, air dan segala kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan pergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.
Berdasarkan ketiga
prinsip tersebut dapat disaksikan betapa sangat besarnya peran negara dalam
sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dilengkapi oleh pasal 27 ayat 2 dan 34,
meliputi lima hal sebagai berikut :
1.
Mengembangkan Koperasi
2.
Mengembangkan BUMN
3.
Memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan didalamnya dikuasai bagi
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
4.
Memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak
5.
Memelihara Fakir miskin dan anak terlantar
Ekonomi
Kerakyatan Pada dasarnya adalah antitesis dari neo-liberalisme. Oleh sebab itu,
sebagai saudara kandung ekonomi neo-liberalisme, ekonomi negara kesejahteraan (keynesianisme) juga tidak bisa disamakan
dengan ekonomi kerakyatan. Ekonomi kerakyatan tidak dapat pula disamakan dengan
ekonomi pasar sosial. Sebagaimana dikemukakan Giersch(1961), ekonomi pasar
sosial adalah salah satu varian awal dari neo-liberalisme yang digagas oleh
Alferd Muller-Armack. Peran negara dalam ekonomi
Ekonomi kerakyatan :
1. Menyusun
perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan,
mengembangkan koperasi ( Pasal 33 ayat 1)
2. Menguasai
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak, mengembangkan BUMN (Pasal 33 ayat 2)
3. Menguasai dan memastikan pemanfaatan bumi,
air, dan segala kekayaan alam yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat ( Pasal 33 ayat 3)
4. Mengelola
anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat; memberlakukan pajak progresif dan
memberikan subsidi
5. Menjaga
stabilita moneter
6. Memastikan
setiap warga negara memperoleh hak nya untuk mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2)
Kapitalisme- Ekonomi Neo-Liberalisme :
1. Mengatur
dan menjaga bekerjanya mekanisme pasar; mencegah monopoli
2.
Mengembangkan sektor swasta dan melakukan privatisasi
BUMN
3.
Memacu laju pertumbuhan ekonomi, termasuk dengan
menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masuknya investasi asing
4.
Melaksanakan kebijakan anggaran ketat, termasuk
penghapusan subsidi
5.
Menjaga kestabilan moneter
6.
Melindungi pekerja perempuan, pekerja anak, dan bila
perlu menetapkan upah minimum.
Sebagaimana
sebuah negara yang dijajah selama 3,5 abad, perekonomian Indonesia tidak dapat
mengingkari kenyataan terbangunnya struktur perekonomian yang bercorak kolonial.
Liberalisme bukan hal baru bagi Indonesia yang telah berlangsung pada era
kolonial. Perjuangan Indonesia untuk melaksanakan ekonomi kerakyatan bukanlah
hal yang mudah, kendala terbesar justru datang dari pihak kolonial. Sejak
bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, pihak
kolonial hampir terus-menerus mensubversi upaya bangsa indonesia untuk
melaksanakan ekonomi kerakyatan.
1.2 Ekonomi Indonesia bila menggunakan
landasan ekonomi koperasi
Koperasi
sebagai sistem sosial merupakan gerakan yang tumbuh berdasarkan kepentingan
bersama. Ini mengandung makna bahwa koperasi harus selaras dengan tujuan yang
telah ditetapkan bersama dan perlu dipelihara melalui penerapan musyawarah
dalam pengambilan keputusan. Mengkaji koperasi sebagai badan usaha dan
organisasi swadaya adalah untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang posisi
manusia dalam konstelasi sistem koperasi. Koperasi menempatkan faktor “manusia”
sebagai elemen penting dalam sistem keorganisasian. Manusia anggota merupakan sentral
pengembangan yang berposisi penting dalam proses peningkatan kesejahteraan.
Efektivitas
organisasi koperasi tidak saja semata berkenaan dengan aspek ekonomi melainkan
juga akan berkenaan dengan aspek sosialnya. Akan tetapi sebagai konsekuensi
logis dari kondisi koperasi yang selalu dalam keadaan bersaing dengan
organisasi lain untuk mendapatkan sumberdaya maka merumuskan keberhasilan
merupakan hal yang penting. Keunggulan merupakan syarat utama untuk terlibat
dalam persaingan itu. Keunggulan yang harus dimiliki senantiasa memuat dimensi
koperasi sebagai unit usaha maupun gerakan swadaya. Ketangguhan dalam dimensi
gerakan swadaya sangat ditentukan oleh tingkat keperdu-liaan anggota dalam
fungsinya sebagai pemilik untuk turut dalam proses pengembangan Koperasi.
Partisipasi anggota merupakan indikator dalam konteks. Sementara dilihat dari
fungsi “badan usaha” ketangguhan koperasi diukur oleh kemampuannya dalam
mengembangkan dan menguasai pasar. Hal ini sangat ditentukan oleh kemampuan
koperasi dalam meraih lebih besar potensi yang dimiliki pasar ketimbang para
pesaing. Rumusan sederhana mengenai penjelasan di atas adalah, “Koperasi
berhasil bila mampu mengembangkan usaha yang dapat memberi manfaat
sebesar-besarnya bagi anggota, dengan mengoptimalkan keterlibatan potensi
anggota di dalam proses dan hasil usaha”.
e.
Penutup
Kesimpulan :
Koperasi
berarti bekerja bersama atau sekumpulan orang yang bekerja sama untuk mencapai
suatu tujuan. Menurut UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.Tujuan koperasi
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. “Koperasi berhasil bila mampu mengembangkan usaha yang dapat
memberi manfaat sebesar-besarnya bagi anggota, dengan mengoptimalkan
keterlibatan potensi anggota di dalam proses dan hasil usaha”. Pada dasarnya bahwa ekonomi kerakyatan adalah
antitesis dari neo-liberalisme. Oleh sebab itu, sebagai saudara kandung ekonomi
neo-liberalisme, ekonomi negara kesejahteraan (keynesianisme) juga tidak bisa disamakan dengan ekonomi kerakyatan.
Saran :
Koperasi
sangat penting dan apa yang telah dibangun oleh Drs. Moh. Hatta sebagai Bapak
Koperasi patut diteruskan dari masa ke masa karena koperasi telah terbukti
mampu menggerakkan ekonomi hingga tumbuh secara berkeadilan dan merata. Dan
koperasi menjadi semakin penting pada era globalisasi karena dalam koperasi
memberikan peluang kepada negara berkembang untuk maju. Jika banyak orang yang
dapat mengambil manfaat koperasi maka ekonomi masyarakat akan kuat. Maka koperasi
dalam meraih lebih besar potensi yang dimiliki pasar ketimbang para pesaing.
Perwujudan ekonomi kerakyatan harus berlanjut, dengan demikian siklus
pergantian kepimpinan nasional harus dimanfaatkan secara optimal untuk
mempercepat kebangkitan kembali ekonomi kerakyatan adalah kewajiban setiap
patriot ekonomi kerakyatan untuk memastikan bahwa pemimpin yang terpilih
bukanlah pasangan yang jelas mengimani dan mengamalkan neo-liberalisme.
Dukungan lebih besar harus diberikan kepada calon pemimpin yang jelas dan tegas
mengungkapkan komitmen mereka untuk menyelenggarakan sistem ekonomi kerakyataan
di Indonesia.
https://id-id.facebook.com/notes/hengky-irawan/ekonomi-kerakyatan-vs-neo-liberalisme/340505399319122
Langganan:
Postingan (Atom)

