Selasa, 13 Oktober 2015

kabut asap



Nama : Aliffya Irlandha N
Kelas : 4EA17
Npm : 10212643
Etika Bisnis

Tahun ini, Indonesia kembali darurat asap. Kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera bahkan masih terjadi hingga kini. Menurut DR. Dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), FAPSR, Sekretaris Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dari jarak pandang di suatu lingkungan, Anda bisa mengetahui level partikel asap kebakaran hutan yang terpapar di sekitar Anda."Yang masuk ke dalam kategori baik itu jika jarak pandang kurang lebih 16,09 kilometer dan level partikel 0-4 milimikron per meter kubik," ujar Agus, ditemui dalam seminar kesehatan, Senin 12 Oktober 2015. Sedangkan untuk kategori sedang, jarak pandangnya antara 9,65-14,48 kilometer dengan level partikel 41-80 milimikron per meter kubik.
Untuk kategori tidak sehat untuk orang yang sensitif, adalah jika jarak pandang 4,83-8,05 kilometer dan level partikel 81-175 milimikron per meter kubik. Jika jarak pandang 2,41-4,02 kilometer, maka masuk kategori tidak sehat dengan level partikel mencapai 176-300 milimikron per meter kubik.
Kategori yang sangat tidak sehat, adalah jika jarak pandang 1,6-2 kilometer dan level partikel 401-500 milimikron per meter kubik. Kategori terakhir adalah berbahaya dengan jarak pandang kurang dari 1,2 kilometer dan level partikel di atas 500 milimikron per meter kubik.
Seluruh level partikel di atas dihitung dalam rata-rata satu jam. Sebagai informasi, komposisi asap kebakaran hutan terdiri dari gas seperti karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), ozon (O3), sulfur dioksida (SO2) dan sebagainya.
Sementara partikel yang timbul akibat kebakaran hutan biasa disebut sebagai particulate matter (PM) dan terbagi atas tiga jenis, antara lain partikel kasar dengan ukuran 2,5-10 milimikron, partikel halus dengan ukuran 0,1-2,5 milimikron dan ultrafine particles yang berukuran kurang dari 0,1 milimikron.

Upaya penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan yang berbuntut pekatnya kabut asap, masih terus dilakukan. Meski status penanganan belum ditingkatkan menjadi bencana nasional, namun penanganan yang dikerahkan sudah pada tingkat nasional.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, status bencana kabut asap tersebut memang belum dinaikkan menjadi 'Bencana Nasional', dan hal itu merupakan kewenangan presiden lewat Surat Keputusan (SK) Presiden.
"Tapi dari segi penanganannya sudah dari jauh-jauh hari skala nasional. Lebih dari 95 persen bantuan yang diberlakukan untuk penanganan kebakaran hutan ini, baik personelnya, baik peralatannya, aset-aset dan pendanaan lebih dari 95 persen berasal dari pemerintah pusat," ujar Sutopo saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015).
Untuk seluruh penanggulangan tersebut, lanjut Sutopo, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menghabiskan dana sebesar Rp 500 miliar. BNPB pun mengajukan anggaran tambahan ke Kementerian Keuangan.
"BNPB sudah menghabiskan 500 miliar untuk melakukan pemadamaman kebarakan hutan ini dan sudah mengajukan tambahan anggaran Rp 750 miliar. Dan Kementerian Keuangan sudah menyetujui dari dana siap pakai yang ada di BNPB sebesar Rp 750 miliar sudah masuk di BNPB. Itu akan kita gunakan untuk penanganan darurat di Indonesia, baik itu kebakaran hutan, kekeringan, erupsi dan sebagainya. Berapa total anggaran untuk kebakaran hutan dan lahan? Masih dihitung karena masih berlangsung," jelas Sutopo.
Permasalahan bencana kabut asap ini perlu adanya peran dari pemerintah dan masyarakat itu sendiri dalam menangani kabut asap, seperti tidak memakai kendaraan terlalu berlebihan serta melakukan pembakaran sampah atau apapun. Dengan cara sederhana seperti itu sebenarnya dapat sedikit menangani masalah asap agar tidak terlalu parah.
Bentuk perhatian atau solidaritas dari berbagai daerah di Indonesia merupakan bentuk keprihatinan kepada masyarakat yang terkena dampak kabut asap secara langsung. Bentuk solidaritas ini berbentuk dukungan dengan cara memberikan sumbangan kepada korban serta masker. Bentuk solidaritas lainnya yang ada di media sosial adalah hastag(#MelawanAsap) merupakan bentuk protes warga kepada pemerintah.

Referensi :
http://m.life.viva.co.id/news/read/686419-jarak-pandang-tentukan-level-partikel-paparan-asap
http://m.detik.com/news/indeksfokus/23/tolong-kabut-asap-makin-menggila/berita